Takut akan Tuhan adalah Permulaan Pengetahuan

Pembatalan dan Penolakan Putusan Arbitrase

Pembatalan dan Penolakan Putusan Arbitrase

PEMBATALAN DAN PENOLAKAN PUTUSAN ARBITRASE

Dalam ketentuan pasal 70 Undang-Undang No 30 Tahun 1999, dijelaskan mengenai pembatalan / annulment atas putusan arbitrase yang dikarenakan mengandung unsur-unsur, sebagai berikut :

1. Surat atau dokumen yang diajukan dalam pemeriksaan, setelah putusan dijatuhkan, diakui palsu dan dinyatakan palsu.

2. Putusan tersebut diambil dari hasul tipu muslihat yang dilakukan oleh salah satu pihak dalam pemeriksaan sengketa.

3. Setelah putusan diambil ditemukan dokumen yang bersifat menentukan yang disembunyikan oleh pihak lawan.

Sedangkan pembatalan (refusal) atas putusan Arbitrase dilakukan dengan alasan-alasan, sebagai berikut :[45]

1. Tidak termasuk dalam ruang lingkup hukum perdagangan menurut ketentuan hukum Indonesia.

2. Bertentangan dengan ketertiban umum / public policy (ketentuan sendi-sendi, pokok hukum dan kepentingan nasional suatu bangsa).

Untuk putusan Arbitrase Nasional, didaftarkan kepada Panitera Pengadilan Negeri dalam jangka waktu maksimal 30 hari sejak putusan diucapkan, dan selanjutnya salah satu pihak mengajukan permohonan eksekusi kepada Ketua Pengadilan Negeri melalui panitera, dan Ketua Pengadilan Negeri memberikan perintah pelaksanaan eksekusi.[46]



Terkait dengan putusan Arbitrasi Internasional, harus didaftarkan kepada panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Apabila Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengakui dan melaksanakan putusan Arbitrase tersebut, maka terhadap putusan itu tidak dapat dilakukan banding ataupun kasasi. Sedangkan dalam hal Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak untuk mengakui dan melaksanakan putusan arbitrase tersebut, maka dapat diajukan kasasi.


Read More
Arbitrase Internasional (Konvensi New York 1958)

Arbitrase Internasional (Konvensi New York 1958)

ARBITRASE INTERNASIONAL (KONVENSI NEW YORK 1958)

Pada awalnya, putusan arbitrase asing / Internasional tidak mendapatkan pengakuan serta tidak dapat dilaksanakan di Indonesia. Seiring berjalannya waktu, putusan arbitrase di Indonesia mulai mendapat pengakuan dengan diberlakukannya ketentuan-ketentuan sebagai berikut :[44]

1. Konvensi New York 1958, Convention on Recognition and enforcement of Foreign Arbitral Award, mengenai pengakuan dan pelaksanaan Putusan Arbitrase Asing.

2. Keputusan Presiden RI No 34 Tahun 1981

Keluarnya Keputusan Presiden RI No 34 Tahun 1981 dimaksudkan bahwa Pemerintah Indonesia mengesahkan “Convention on Recognition and enforcement of Foreign Arbitral Award” atau disingkat New York Convention tahun 1958, yaitu konvensi tentang Pengakuan dan Pelaksanaan putusan Arbitrase Luar Negeri, yang diadakan pada tanggal 10 Juni 1958 di New York, yang di prakarsai oleh PBB.

3. Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 tahun 1990

Selanjutnya, dengan disahkannya konvensi New York dengan Keputusan Presiden RI No 34 tahun 1981, oleh Mahkamah Agung dikeluarkan PERMA No 1 Tahun 1990 tentang Tata Cara Pelaksanaan Putusan Arbitrase Asing, pada tanggal 1 Maret 1990 yang berlaku sejak tanggal dikeluarkan.

4. Undang-Undang No 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa.

Diundangkannya UU No 30 Tahun 1999, adalah sebagai pertauran perundang-undangan yang khusus mengatur mengenai Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian sengketa. Dalam ketentuan ini juga diatur mengenai putusan arbitrase Internasional.

Syarat putusan Arbitrase asing untuk dapat diakui dan dilaksanakan di Indonesia, antara lain :

a. Negara tersebut harus terikat perjanjian dengan Indonesia baik bilateral mapun multilateral mengenai pengakuan dan pelaksanaan putusan arbitrase asing.

b. Termasuk ruang lingkup hukum perdagangan menurut ketentuan hukum Indonesia.

c. Pelaksanaannya tidak bertentangan dengan ketertiban umum.

d. Apabila menyangkut negara Indonesia sebagai salah satu pihak dalam sengketa, maka harus memperoleh eksekuatur dari Ketua Mahkamah Agung RI yang selanjutnya melimpahkan kepada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

e. Telah mendapat eksekuatur / perintah pelaksanaan dari Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.




Read More
Pengertian, Bentuk dan Sanksi Wanprestasi

Pengertian, Bentuk dan Sanksi Wanprestasi

PENGERTIAN, BENTUK DAN SANKSI WANPRESTASI

Munir Fuady mengemukakan[33] wanprestasi adalah suatu keadaan yang disebabkan kelalaian atau kesalahan dari debitur yang tidak dapat memenuhi prestasi seperti yang ditentukan dalam perjanjian. Adapun bentuk-bentuk wanprestasi yang dilakukan debitur dapat berupa :[34]

a. tidak melaksanakan apa yang diperjanjikan

b. melaksanakan apa yang diperjanjikan tapi tidak sebagaimana yang diperjanjikan;

c. melaksanakan apa yang diperjanjikan tapi terlambat; dan

d. melakukan sesuatu yang menurut perjanjian tidak boleh dilakukan.

Oleh karena itu, terhadap debitur yang melakukan wanprestasi, sanksi yang dapat diterapkan adalah :[35]

a. Pemenuhan / pelaksanaan perjanjian ( Pasal1320, 1338, 1340 KuhPerdata)

b. Pemutusan / pembatalan perjanjian / Outbinding (pasal 1266, 1267 KuhPerdata)

c. Peralihan resiko ( pasal 1237, 1460 KuhPerdata);

d. Ganti rugi / schade vergoeding (pasal 1243, 1246, 1247, 1248, 1249, 1250 KuhPerdata); dan

e. Membayar biaya perkara (181 ayat (1) HIR)

Dalam hal tuntutan ganti rugi, undang-undang mengatur mengenai tentang apa yang dapat dimasukkan dalam ganti rugi, yakni :[36]

a. Unsur :

1. Biaya / kosten yaitu segala pengeluaran yang nyata-nyata telah dikeluarkan oleh debitur.

2. Rugi / schaden yaitu kerugian karena kerusakan barang kepunyaan kreditur akibat kesalahan debitur atau berkurangnya nilai kekayaan kreditur sebagai akibat wanprestasi debitur;

3. Bunga / interseten yaitu kerugian berupa kehilangan keuntungan yang telah dibayangkan oleh Debitur.

Beberapa jenis bunga, antara lain :[37]

· Bunga Konvensional ialah bunga yang diperjanjikan para pihak di perjanjian.

· Bunga Moratoir ialah bunga yang telah ditetapkan oleh Undang-undang.

· Bunga Kompensatoir ialah bunga yang harus dibayar oleh debitur untuk mengganti bunga yang harus dibayarkan oleh kreditur.

· Bunga Anactoisme atau bunga berganda ialah bungan yang harus dibayarkan oleh debitur untuk mengganti bunga yang telah dibayarkan debitur yang lain (bunga berganda).

b. Bentuk :

1. Uang / benda

2. Pemulihan kepada keadaan semula;

3. Larangan untuk mengulangi perbuatan.

c. Pedoman

1. Besarnya sesuai dengan yang diperjanjikan.

2. Sebesar kerugian yang diderita kreditur/ tidak boleh diberikan suatu jumlah yang lebih maupun kurang dari jumlah tersebut (kecuali disepakati sebaliknya).

3. Kerugian tersebut harus nyata dan dapat diduga / diperkirakan.

4. Merupakan akibat langsung dari wanprestasi Debitus.

5. Jumlah ditentukan dengan suatu perbandingan kekayaan Kerditur sebelum dan setelah terjadinya wanprestasi.

Namun demikian, debitur yang dituduh lalai dan dimintakan supaya kepadanya diberikan hukuman atas kelalaiannya dapat membela diri dengan mengajukan tangkisan, diantaranya : [38]

1. Pelepasan Hak / Rechtsverwerking, yaitu mengajukan bahwa kreditur telah melepaskan haknya untuk menuntut ganti rugi. Misalnya, si pembeli (kreditur), meskipun barang yang diterimanya tidak memenuhi kualitas atau mengandung cacat yang tersembunyi, namun ia tidak menegur si penjual (debitur) atau mengembalikan barangnya, tetapi barang itu dipakainya, atau bahkan ia memesan kembali barang seperti itu. Dari sikap tersebut maka dapat disimpulkan bahwa barang itu sudah memuaskan si pembeli/kreditur, singkatnya kreditur telah melepaskan hak untuk menuntut si debitur.

2. Keadaan memaksa / overmacht / force majure (pasal 1244 dan 1245 KuhPerdata). Dalam hal ini debitur menunjukkan bahwa tidak terlaksananya apa yang dijanjikan tersebut disebabkan oleh hal-hal yang sama sekali tidak dapat diduga, dan di mana debitur tidak dapat berbuat apa-apa terhadap keadaan atau peristiwa yang timbul diluar dugaan tadi.[39] Misalnya, karena alam, huru-hara, diluar dugaan, perang, adanya pemberlakuan undang-undang baru, epidemi, hujan, dan sebagainya.

3. Exeptio non Adimpleti Contractus yaitu mengajukan bahwa kreditur sendiri juga telah lalai terlebih dahulu (pasal 1478 KuhPerdata). Hal ini didasari suatu asas bahwa kedua pihak harus sama-sama melakukan kewajiban masing-masing, dengan demikian debitur yang dituduh lalai dan dituntut ganti rugi dapat mengajukan di depan hakim bahwa kreditur sendiri juga tidak menepati janjinya.[40]

Disamping, mengenai wanprestasi di atas, perlu juga diketahui bahwa kreditur dapat melakukan pembatalan perjanjian atas debiturnya, sebagaimana diatur dalam ketentuan pasal 1341 KuhPerdata mengenai hak dari pada kreditur untuk mengajukan suatu pembatalan terhadap segala perbuatan yang tidak perlu dilakukan oleh debiturnya, yang disebabkan adanya tindakan debitur yang merugikan hak daripada kreditur (Actio Paulina). Untuk dapat dilakukan pembatalan tersebut harus memenuhi syarat-syarat, yaitu : 

1. Perbuatan yang dilakukan debitur tersebut harus merupakan perbuatan hukum, misalnya : merusak yang mengakibatkan kurangnya kekayaan debitur atau perbuatan melawan hukum, tidak dapat dimintakan pembatalan oleh debitur.

2. Hanya kreditur yang dirugikan berhak mengajukan pembatalan.



3. Debitur dan pihak ketiga harus mengetahui bahwa perbuatannya merugikan debitur. 


Read More
Hapusnya Perikatan

Hapusnya Perikatan


Dalam KUHpdt (BW) tidak diatur secara khusus apa yang dimaksud berakhirnya perikatan, tetapi yang diatur dalam Bab IV buku III BW hanya hapusnya perikatan. Pasal 1381 secara tegas menyebutkan sepuluh cara hapusnya perikatan. Cara-cara tersebut adalah:
· Pembayaran.
· Penawaran pembayaran tunai diikuti dengan penyimpanan atau penitipan (konsignasi).
· Pembaharuan utang (novasi).
· Perjumpaan utang atau kompensasi.
· Percampuran utang (konfusio).
· Pembebasan utang.
· Musnahnya barang terutang.
· Batal/ pembatalan.
· Berlakunya suatu syarat batal.
· Dan lewatnya waktu (daluarsa).


Terkait dengan Pasal 1231 perikatan yang lahir karena undang-undang dan perikatan yang lahir karena perjanjian. Maka berakhirnya perikatan juga demikian. Ada perikatan yang berakhir karena perjanjian seperti pembayaran, novasi, kompensasi, percampuran utang, pembebasan utang, pembatalan dan berlakunya suatu syarat batal. Sedangkan berakhirnya perikatan karena undang–undang diantaranya; konsignasi, musnahnya barang terutang dan daluarsa.






Agar berakhirnya perikatan tersebut dapat terurai jelas maka perlu dikemukakan beberapa item yang penting, perihal defenisi dan ketentuan-ketentuan yang mengaturnya sehinga suatu perikatan/ kontrak dikatakan berakhir:


Pembayaran
Berakhirnya kontrak karena pembayaran dijabarkan lebih lanjut dalam Pasal 1382 BW sampai dengan Pasal 1403 BW. Pengertian pembayaran dapat ditinjau secara sempit dan secara yuridis tekhnis.
Pembayaran dalam arti sempit adalah pelunasan utang oleh debitur kepada kreditur, pembayaran seperti ini dilakukan dalam bentuk uang atau barang. Sedangkan pengertian pembayaran dalam arti yuridis tidak hanya dalam bentuk uang, tetapi juga dalam bentuk jasa seperti jasa dokter, tukang bedah, jasa tukang cukur atau guru privat.
Suatu maslah yang sering muncul dalam pembayaran adalah masalah subrogasi. Subrogasi adalah penggantian hak-hak siberpiutang (kreditur) oleh seorang ketiga yang membayar kepada siberpiutang itu. Setelah utang dibayar, muncul seorang kreditur yang baru menggantikan kreditur yang lama. Jadi utang tersebut hapus karena pembayaran tadi, tetapi pada detik itu juga hidup lagi dengan orang ketiga tersebut sebagai pengganti dari kreditur yang lama.


Konsignasi
Konsignasi terjadi apabila seorang kreditur menolak pembayaran yang dilakukan oleh debitur, debitur dapat melakukan penawaran pembayaran tunai atas utangnya, dan jika kreditur masih menolak, debitur dapat menitipkan uang atau barangnya di pengadilan.

Novasi
Novasi diatur dalam Pasal 1413 Bw s/d 1424 BW. Novasi adalah sebuah persetujuan, dimana suatu perikatan telah dibatalkan dan sekaligus suatu perikatan lain harus dihidupkan, yang ditempatkan di tempat yang asli. Ada tiga macam jalan untuk melaksanakan suatu novasi atau pembaharuan utang yakni:
Apabila seorang yang berutang membuat suatu perikatan utang baru guna orang yang mengutangkannya, yang menggantikan utang yang lama yang dihapuskan karenanya. Novasi ini disebut novasi objektif.
Apabila seorang berutang baru ditunjuk untuk menggantikan orang berutang lama, yang oleh siberpiutang dibebaskan dari perikatannya (ini dinamakan novasi subjektif pasif).
Apabila sebagai akibat suatu perjanjian baru, seorang kreditur baru ditunjuk untuk menggantikan kreditur lama, terhadap siapa si berutang dibebaskan dari perikatannya (novasi subjektif aktif)







Kompensasi
Kompensasi atau perjumpaan utang diatur dalam Pasal 1425 BW s/d Pasal 1435 BW. Yang dimaksud dengan kompensasi adalah penghapusan masing-masing utang dengan jalan saling memperhitungkan utang yang sudah dapat ditagih antara kreditur dan debitur (vide: Pasal 1425 BW). Contoh: A menyewakan rumah kepada si B seharga RP 300.000 pertahun. B baru membayar setengah tahun terhadap rumah tersebut yakni RP 150.000. Akan tetapi pada bulan kedua A meminjam uang kepada si B sebab ia butuh uang untuk membayar SPP untuk anaknya sebanyak Rp 150.000. maka yang demikianlah antara si A dan si b terjadi perjumpaan utang.


Konfusio
Konfusio atau percampuran utang diatur dalam Pasal 1436 BW s/d Pasal 1437 BW. Konfusio adalah percampuran kedudukan sebagai orang yang berutang dengan kedudukan sebagai kreditur menjadi satu (vide: Pasal 1436). Misalnya si debitur dalam suatu testamen ditunjuk sebagai waris tunggal oleh krediturnya, atau sidebitur kawin dengan krediturnya dalam suatu persatuan harta kawin.


Read More
Subjek Hukum Kontrak

Subjek Hukum Kontrak


Subjek Hukum adalah segala sesuatu yang dapat mempunyai hak dan kewajiban untuk bertindak dalam hukum.

Subjek Hukum dibagi atas 2 bagian, yaitu :



1. Manusia (orang)

    Adalah setiap orang yang mempunyai kedudukan yang sama selaku
pendukung hak dan kewajiban.     Pada prinsipnya orang sebagai subjek
hukum dimulai sejak lahir hingga meninggal dunia.

    (termasuk anak dalam kandungan (umur lebih dari 2 minggu dianggap telah lahir meskipun belum

    lahir, bilamana juga kepentingan si anak menghendaki). Contoh untuk kepentingan warisan.



2. Badan Hukum

    Menurut Pasal 1653 KUHPerdata badan hokum adalah perhimpunan orang-orang yang diakui oleh

    undang-undang atau yang diadakan oleh kekuasaan umum dan yang
didirikan untuk suatu maksud     tertentu yang tidak bertentangan dengan
undang-undang atau kesusilaan”



Read More
Objek Hukum Kontrak

Objek Hukum Kontrak

Pengertian Objek Hukum adalah Segala sesuatu yang berguna bagi subjek hukum dan dapat menjadi objek dalam suatu hubungan hukum.



Jenis objek hukum berdasarkan pasal 503-504 KUH Perdata disebutkan bahwa benda dapat dibagi menjadi 2, yakni:



1. Benda Bergerak

Adalah suatu benda yang sifatnya dapat dilihat, diraba, dirasakan dengan panca indera, terdiri dari benda berubah / berwujud.






2. Benda Tidak Bergerak

Adalah suatu benda yang dirasakan oleh panca indera saja (tidak dapat
dilihat) dan kemudian dapat direalisasikan menjadi suatu kenyataan,




Read More
Syarat Sahnya Suatu Perjanjian

Syarat Sahnya Suatu Perjanjian

Syarat Sah Perjanjian

Pasal 1320 KUH Perdata menentukan empat syarat sahnya perjanjian, seperti berikut ini.

a. Kesepakatan mereka yang mengikatkan dirinya


Kesepakatan yang dimaksud disini adalah adanya rasa iklas saling memberi dan menerima atau sukarela diantara pihak-pihak yang membuatnya dan perjanjian dibuat tanpa paksaan, penipuan atau kekhilafan.


b. Kecakapan untuk membuat perikatan

Para pihak yang melakukan perjanjian adalah orang yang cakap (Pasal 1329 KUH Perdata dan orang yang tidak cakap dalam Pasal 1330 KUH Perdata ) sebagai subjek hukum untuk bertindak dalam melakukan perbuatan hukum.








c. Suatu pokok persoalan tertentu

Suatu pokok persoalan tertentu maksudnya adalah objek yang menjadi perjanjian harus jelas dan pasti tidak boleh sama-samar atau tidak pasti.


Menurut KUH Perdata yang digolongkan objek perjanjian adalah :


Pasal 1332 

“Hanya barang-barang yang dapat diperdagangkan saja dapat menjadi pokok suatu perjanjian.”


Pasal 1333 

“ suatu perjanjian harus mempunyai sebagai pokok suatu barang yang paling sedikit ditentukan jenisnya.
Tidaklah menjadi halangan bahwa jumlah barang tidak tentu, asal saja jumlah itu terkemudian dapat ditentukan atau dihitung.”




Pasal 1334 

“barang-barang yang baru akan ada diketahui kemudian hari dapat menjadi pokok suatu perjanjian.
Tetapi tidaklah diperkenankan untuk melepaskan suatu warisan yang belum terbuka, atau pun untuk meminta diperjanjikan sesuatu hal mengenai warisan itu, sekali pun dengan sepakatnya orang yang nantinya akan meninggalkan warisan yang menjadi pokok perjanjian itu; dengan tidak mengurangi ketentuan-ketentuan Pasal 169, 176, dan 178.”




Pasal 169 

“Hibah yang demikian, ada yang terdiri atas harta benda yang telah tersedia dan dengan jelas diterangkan pula dalam akta hibanya, dan ada yang terdiri atas seluruh atau sebagian warisan si yang memberikannya.”



Pasal 176 

“Baik dengan perjanjian perkawinan, maupun dengan akta notaries tersendiri, yang dibuat sebelum dan berhubung dengan perkawinan itu, pihak-pihak ketiga diperbolehkan memberi setiap hibah yang demikian, sepantas pertimbangan mereka kepada calon suami-istri atau salah seorang dari mereka, dengan tidak mengurangi kemungkinan akan dikuranginya hibah tadi, sekadar perbuatan itu kiranya akan merugikan mereka yang berhak atas suatu bagian mutlak.”









Pasal 178 

“Tiap-tiap hibah yang terdiri atas seluruh atau sebagian warisan si yang memberikannya, betapapun dilakukan hanya untuk kebahagian suami dan istri saja, atau salah seorang dari mereka, selamanya dianggap berlangsung untuk kebahagian anak dan keturunan mereka selanjutnya jika si pemberi hibah kiranya hidup lebih lama daripada seorang yang sedianya harus menerimanya, dan jika dalam akta tiada ketentuan lain.
Hibah yang sedemikian sementara itu akan menjadi gugur, apabila si pemberi hibah hidup lebih lama juga daripada anak-anak dan keturunan yang terakhir ini selanjutnya.”

d. Suatu sebab yang tidak terlarang

Suatu sebab yang tidak terlarang maksudnya adalah apa yang menjadi objek perjanjian adalah bukan hal yang terlarang atau dilarang oleh hukum atau bertentangan dengan hukum.


Sebab terlarang terdapat pada Pasal 1337 KUH Perdata
“suatu sebab adalah terlarang, atau apabila dilarang oleh undang-undang, atau apabila berlawanan dengan kesusilaan abik atau ketertiban umum.”
Read More
Hukum Perikatan

Hukum Perikatan

HUKUM PERIKATAN

Dalam Buku III tentang Perikatan (van verbintennisen), memuat hukum harta kekayaan yang berhubungan dengan hak dan kewajiban yang berlaku bagi orang-orang atau pihak-pihak tertentu. 







Hukum Harta Kekayaan adalah peraturan-peraturan hukum yang mengatur tentang hak dan kewajiban manusia yang bernilai uang.

Hak dan kewajiban itu timbul karena ada hubungan antara subjek hukum yang satu dengan yang lainnya. Hubungan antara sesama objek hukum tersebut berkaitan dengan benda sebagai objek hukumnya dan benda tersebut dapat dinilai dengan uang. Hubungan yang dilakukan antara sesama objek hukum tersebut adalah dalam rangka untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.

Hukum harta kekayaan meliputi dua lapangan, yaitu :
  1. Hukum benda berupa peraturan-peraturan yang mengatur hak-hak kebendaan yang mutlak sifatnya
  2. Hukum Perikatan adalah peraturan-peraturan yang mengatur hubungan hukum yang bersifat kehartaan antara dua orang atau lebih dimana pihak yang satu berhak atas satu prestasi tertentu, sedangkan pihak yang lain wajib memenuhi prestasi. Contoh Perikatan dalam perjanjian jual-beli
Dalam hukum perikatan, sebagai objek perikatan adalah prestasi.
Ada tiga macam bentuk prestasi, yaitu :
  1. Prestasi untuk memberi sesuatu, misalnya menyerahkan barang, membayar harga
  2. Prestasi untuk berbuat sesuatu, misalnya memperbaiki barang rusak
  3. Prestasi untuk tidak berbuat sesuatu, misalnya tidak menggunakan merk dagang tertentu.

Read More
Jenis-jenis Perjanjian

Jenis-jenis Perjanjian

A. PERJANJIAN KONSENSUIL DAN PERJANJIAN FORMIL

1. Perjanjian Konsensuil
Perjanjian yang dianggap sah kalau sudah ada consensus diantara para pihak yang membuat. Perjanjian semacam ini untuk sahnya tidak memerlukan bentuk tertentu. 
2. Perjanjian Formil
Suatu perjanjian yang harus diadakan dengan bentuk tertentu, seperti harus dibuat dengan akta notariil. Jadi perjanjian semacam ini baru dianggap sah jika dibuat dengan akta notaris dan tanpa itu maka perjanjian dianggap tidak pernah ada


B. PERJANJIAN SEPIHAK DAN PERJANJIAN TIMBAL BALIK
1. Perjanjian Sepihak
Suatu perjanjian dengan mana hak dan kewajiban hanya ada pada salah satu pihak saja. (misal : perjanjian hibah/pemberian, maka dalam hal itu yang dibebani kewajiban hanya salah satu pihak, yaitu pihak yang member, dan pihak yang diberi tidak dibebani kewajiban untuk berprestasi kepada pihak yang memberi).
2. Perjanjian Timbal balik
Suatu perjanjian yang membebankan hak dan kewajiban kepada kedua belah pihak (misal : perjanjian jual-beli, perjanjian tukar-menukar, dll.).









C. PERJANJIAN OBLIGATOIR DAN PERJANJIAN ZAKELIJK
1. Perjanjian Obligatoir
Suatu perjanjian yang hanya membebankan kewajiban bagi para pihak, sehingga dengan perjanjian di situ baru menimbulkkan perikatan (misal : pada perjanjian jual-beli, maka dengan sahnya perjanjian jual-beli itu belum akan menyebabkan beralihnya benda yang dijual. Tetapi dari perjanjian itu menimbulkan perikatan, yaitu bahwa pihak penjual diwajibkan menyerahkan barang dan pihak pembeli diwajibkan membayar sesuai dengan harganya. Selanjutnya untuk beralihnya suatu benda secara nyata harus ada levering/penyerahan, baik secara yuridis maupun empiris) .
2. Perjanjian Zakelijk
Perjanjian penyerahan benda atau levering yang menyebabkan seorang yang memperoleh itu menjadi mempunyai hak milik atas benda yang bersangkutan. Jadi perjanjian itu tidak menimbulkan perikatan, dan justru perjanjian itu sendiri yang menyebabkan beralihnya hak milik atas benda.


D. PERJANJIAN POKOK DAN PERJANJIAN ACCESSOIR
1. Perjanjian Pokok
Suatu perjanjian yang dapat berdiri sendiri tanpa bergantung pada perjanjian yang lainnya (misal : perjanjian jual-beli, perjanjian kredit, dll.).
2. Perjanjian Accessoir
Suatu perjanjian yang keberadaannya tergantung pada perjanjian pokok. Dengan demikian perjanjian accessoir tidak dapat berdiri sendiri tanpa adanay perjanjian pokok (misal : perjanjian hak tanggungan, perjanjian pand, perjanjian penjaminan, dll.).



E. PERJANJIAN BERNAMA DAN PERJANJIAN TIDAK BERNAMA
1. Perjanjian Bernama
Perjanjian-perjanjian yang disebut serta diatur dai dlam Buku III KUHPerdata atau di dalam KUHD, seperti : perjanjian jual-beli, perjanjian pemberian kuasa, perjanjian kredit, perjanjian asuransi, dll.
2. Perjanjian tidak Bernama
Perjanjian yang tidak diatur dalam KUHPerdata dan KUHD, antara lain : perjanjian penyerahan hak milik sebagai jaminan, perjanjian jual-beli dengan angsuran/cicilan.


Kedua perjanjian tersebut tunduk pada ketentuan yang terdapat dalam Bab I, Bab II dan Bab IV Buku III KUHPerdata pasal 1319. 
- Bab I : mengatur ketentuan-ketentuan tentang perikatan pada umumnya.
- Bab II : mengatur ketentuan-ketentuan tentang perjanjian sebagai sumber daripada perikatan.
- Bab IV : mengatur ketentuan-ketentuan tentang hapusnya perikattan. Bab I, II, dan IV dalam hukum perdata disebut sebagai ajaran umum daripada perikatan.

Read More
Prestasi, Wanprestasi dan Ganti Rugi

Prestasi, Wanprestasi dan Ganti Rugi

PRESTASI
Prestasi adalah sesuatu yang wajib dipenuhi oleh debitur dalam setiap perikatan. Menurut ketentuan pasal 1234 KUHPdt ada tiga kemungkinan wujud prestasi, yaitu (a) memberikan sesuatu, (b) berbuat sesuatu, (c) tidak berbuat sesuatu. Pengertian memberikan sesuatu adalah menyerahkan suatu kekuasaan nyata atas suatu benda dari debitur kepada kreditur, misalnya dalam jual-beli, sewa-menyewa, hibah.


Dalam perikatan yang objeknya “berbuat sesuatu”, debitur wajib melakukan perbuatan tertentu yang telah ditetapkan dalam perikatan, misalnya melakukan perbuatan berupa membangun gedung. Kemudian dalam perikatan yang objeknya “tidak berbuat sesuatu”, debitur tidak melakukan perbuatan yang telah ditetapkan dalam perikatan, misalnya debitur tidak boleh melakukan aktivitas berjualan selama perikatan berlangsung, jika perbuatan debitur berlawanan maka ia bertanggung jawab karena telah melanggar ketetapan.


Prestasi adalah objek perikatan. Supaya objek itu dapat dicapai, dalam arti dipenuhi oleh debitur, maka perlu diketahui sifat-sifatnya sebagaimana tercantum dalam pasal 1320 KUH Perdata ayat (3), yaitu:


  • Barang atau perbuatannya harus sudah ditentukan
  • Harus mungkin, artinya prestasi itu mungkin dipenuhi oleh debitur secara wajar dengan segala usahanya
  • Harus diperbolehkan (halal), artinya tidak bertentangan dengan agama dan undang-undang
  • Harus ada manfaat bagi kreditur, artinya kreditur dapat menggunakan dan memanfaatkannya.







WANPRESTASI
Wanprestasi adalah tidak terpenuhinya suatu kewajiban oleh debitur seperti yang telah ditetapkan dalam perikatan. Tidak terpenuhinya kewajiban disebabkan oleh dua kemungkinan, yaitu:

a) Kesalahan debitur, baik dengan sengaja maupun karena kelalaian. Menurut ketentuan pasal 1238 KUHPdt debitur dianggap lalai dengan lewatnya tenggang waktu yang telah ditetapkan dalam perikatan. Jika debitur lalai dalam melaksanakan kewajibannya, maka cara untuk memperingatkan debitur supaya memenuhi prestasinya yaitu, debitur perlu diberi peringatan tertulis yang isinya menyatakan bahwa debitur wajib memenuhi prestasi.
Peringatan tertulis dapat dilakukan secara resmi dan tidak resmi. Peringatan tertulis secara resmi dilakukan melalui Pengadilan yang berwenang, yang disebut sommatie. Peringatan tertulis tidak resmi misalnya melalui surat tercatat, surat peringatan ini disebut ingebreke stelling.

b) Keadaan memaksa (overmacht/force majeure), artinya diluar kemampuan debitur. Unsur-unsur keadaan memaksa adalah sebagai berikut:
  • Terjadi peristiwa yang membinasakan/memusnahkan benda objek perikatan
  • Terjadi peristiwa yang menghalangi perbuatan debitur untuk berprestasi
  • Peristiwa itu tidak dapat diketahui atau diduga akan terjadi pada waktu membuat perikatan
Dalam hal keadaan memaksa yang memenuhi unsur satu dan tiga, maka keadaan memaksa ini disebut “keadaan memaksa objektif”. Dasarnya adalah ketidakmungkinan memenuhi prestasi, karena bendanya lenyap atau musnah. Misalnya seorang pelukis tidak bisa menyerahkan lukisan yang telah dipesan kepada si pemesan karena tiba-tiba ada musibah berupa kebakaran, sehingga melenyapkan seluruh lukisannya. Dengan peristiwa ini, maka perikatan diyatakan “batal”.
Dalam hal keadaan memaksa yang memenuhi unsur dua dan tiga, keadaan memaksa ini disebut keadaan memaksa yang subjektif. Dasarnya ialah debitur kesulitan memenuhi prestasi karena ada peristiwa yang menghalanginya. Misalnya seseorang membeli barang dari seorang pedagang yang disanggupi untuk dikirimkan dalam waktu satu minggu. Namun kapal yang mengangkut barang itu membentur karang sehingga harus masuk dok untuk perbaikan. Di sini debitur mengalami kesulitan memenuhi prestasi. jika prestasi itu sudah tidak berarti lagi bagi debitur karena lamanya waktu pengiriman, maka perikatan “gugur”.
Perbedaan antara perikatan “batal” dan “gugur” teretak pada ada dan tidaknya objek perikatan dan kemungkinan pemenuhan objek. Pada perikatan batal, objek perikatan tidak ada karena musnah, sehingga tidak mungkin dipenuhi oleh debitur. Sedangkan pada perikatan “gugur”, objek perikatan ada, sehingga mungkin dipenuhi dengan segala macam 








GANTI RUGI
Menurut ketentuan pasal 1243 KUHPdt, ganti kerugian karena tidak dipenuhinya suatu perikatan, barulah mulai diwajibkan apabila debitur telah dinyatakan lalai memenuhi perikatannya. Yang dimaksud dengan “kerugian” dalam pasal ini ialah kerugian yang timbul karena debitur melakukan wanprestasi. Kerugian tersebut waib dipenuhi oleh debitur terhitung sejak ia dinyatakan lalai. Ganti kerugian terdiri dari tiga unsur, yaitu:

  1. Ongkos atau biaya yang telah dikeluarkan, misalnya ongkos cetak, biaya materai, biaya iklan;
  2. Kerugian sesungguhnya karena kerusakan, kehilangan benda milik kreditur akibat kelalaian debitur. Misalnya busuknya buah-buahan karena pengirirmannya telat;
  3. Bunga atau keuntungan yang diharapkan, misalnya bunga yang berjalan selama piutang terlambat diserahkan (dilunasi).
Akibat hukum bagi debitur yang telah melakukan wanprestasi adalah hukuman atau sanksi hukum berikut ini:
  • Debitur diwajibkan membayar ganti kerugian yang telah diderita oleh kreditur (pasal 1243 KUHPdt)
  • Apabila perikatan itu timbal balik, kreditur dapat menuntut pemutusan atau pembatalan perikatan melalui Hakim (pasal 1266 KUHPdt)
  • Debitur diwajibkan memenuhi perikatan jika masih dapat diakukan, atau pembatalan disertai pembayaran ganati kerugian (pasal 1267 KUHPdt)
  • Debitur wajib membayar biaya perkara jika diperkarakan di muka Pengadilan, dan debitur dinyatakan bersalah
Read More
Pengertian Hukum Kontrak

Pengertian Hukum Kontrak

Pengertian Hukum Kontrak.
 
Salim. H,S, Hukum Kontrak: Keseluruhan kaidah-kaidah hukum yang   mengatur hubungan hukum antara dua pihak atau lebih   berdasarkan   kata sepakat untuk menimbulkan akibat hukum.
Charles L Knapp dan  Nathan M Crystal, Hukum Kontrak : Mekanisme   hukum   dalam masyarakat untuk melindungi harapan-harapan yang timbul   dalam pembuatan persetujuan demi perubahan masa yang akan   datang yang bervariasi kinerja, seperti pengangkutan kekayaan   (yang nyata maupun yang tidak nyata), kinerja pelayanan, dan   pembayaran dengan uang.








Lawrence M. Friedman, Hukum Kontrak: Perangkat hukum yang hanya   mengatur aspek tertentu dari pasar dan mengatur jenis   perjanjian tertentu.


Michael D Bayles, Hukum kontrak: Aturan hukum yang berkaitan dengan   pelaksanaan perjanjian atau persetujuan.
Read More
Sumber Hukum Kontrak

Sumber Hukum Kontrak

Sumber Hukum Kontrak 










1.Sumber Hukum Kontrak Dalam Civil Law .

Pada dasarnya sumber hukum kontrak dapat dibedakan menjadi dua macam, yaitu:

Sumber Hukum Materiil.

Ialah tempat dari mana materi hukum itu diambil. Sumber hukum materil ini merupakan faktor yang membantu pembentukan hukum, misalnya hubungan sosial, kekuatan politik, stuasi sosial ekonomi, tradisi (pandangan keagamaan dan kesusilaan), hasil penelitian ilmiah, perkebangan internasional, dan keadaan geografis.

Sumber Hukum Formiil.

Merupakan tempat memperoleh kekuatan hukum, ini berkaitan dengan bentuk atau cara yang menyebabkan peraturan hukum formal itu berlaku. Yang diakui umum sebagai hukum formiil ialah Undang-undang, perjanjian antar negara, yurisprudensi, dan kebiasaan. Keempat hukum formil ini juga merupakan sumber hukum kontrak

Sumber hukum kontrak yang berasal dari peraturan perundang-undangan:


  • Algemene Bepalingen van Wetgeving (AB) 
  • KUH Perdata (BW)
  • KUH Dagang 
  • Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
  • Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999 Tentang Jasa Konstruksi 
  • Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 Tentang Arbitrase dan Alternatif Pilihan Penyelesaian Sengketa.
  • Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 Tentang Perjanjian Internasional. 
  • dll


2. Sumber hukum Kontrak Amerika (Common Law).

Dalam hukum kontrak Amerika (Common Law), sumber hukum dibagi menjadi dua kategori, yaitu sumber hukum primer dan sekunder.

Sumber hukum primer merupakan sumber hukum yang utama, para pengacara dan hakim menganggap bahwa sumber primer dianggap sebagai hukum itu sendiri. Sumber hukum primer meliputi Keputusan hakim (Judicial Opinion), Statuta, dan peraturan lainnya.

Sumber hukum Sekunder merupakan sumber hukum yang kedua, sumber hukum sekunder ini mempunyai pengaruh dalam pengadilan, karena pengadilan dapat mengacu pada sumber hukum sekunder tersebut.

Sumber hukum sekunder ini terdiri dari :


  • Restatement =>merupakan hasil rumusan ulang tentang hukum. Rumusan ini dilakukan karena timbulnya ketidak pastian dan kurangnya keseragaman dalam hukum dangang (Commercial Law). Menyerupai uu , meliputi; black letter, pernyataan-pernyataan dari “aturan umum”
  •  Legal Commentary (Komentar Hukum) =>dianalogikan dengan doktrin dalam hukum kontinental, karena Commentary Of Law merupakan pendapat atau ajaran-ajaran dari para pakar tentang hukum kontrak.




    Read More
    Sistem Pengaturan Hukum Kontrak

    Sistem Pengaturan Hukum Kontrak

    Sistem pengaturan hukum komtrak adalah sistem terbuka (Open system)

    =>Setiap orang bebas untuk mengadakan perjanjian, baik yang sudah diatur maupun yang belum diatur dalam undang- undang.

    =Hal ini disimpulkan dari Pasal 1338 KUHPerdata (1): ‘Semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang- undang bagi mereka yang membuatnya”

    Ketentuan Pasal 1338 ayat (1) KUH Perdata memberikan kebebasan kepada para pihak untuk; 

    1.Membuat atau tidak membuat perjanjian,
    2.Mengadakan perjanjian dengan siapa pun,
    3.Menentukan isi perjanjian, pelaksanaan, dan persayrataan, dan
    4.Menentukan bentuknya perjanjian, yaitu tertulis atau lisan.


    •Janji itu sendiri ada yang sepihak dan 2 pihak






    =>2 pihak :
    • Ada yang berlawanan, cth : jual beli mobil =>yang satu mau uangnya sedangkan yg lain mau mobilnya 
    • Tidak berlawanan, cth : Pendirian PT=>dimana semua pengurus punya kepentingan yang sama dan tujuan yang sama 
    • Pasal 1233 KUHPerdata =>Perjanjian merupakan salah satu sumber yang bisa menimbulkan perikatan.
    • Secara umum : Perikatan =>Suatu perhubungan hukum antara dua orang atau pihak, berdasarkan mana pihak yang satu berhak menuntut sesuatu hal dari pihak yang lain, dan pihak yang lain berkewajiban untuk memenuhi tuntutan itu.
    • Perikatan yang lahir dari perjanjian=>Paling banyak ditemukan dan dikembangkan para ahli/praktisi, dll Contoh : Jual beli, perjanjian kerja, dll 
    • Pasal 1313 KUH Perdata =>Perjanjian: Suatu perbuatan dengan mana salah satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang atau lebih.

    Read More
    Tempat Dan Pengaturan Hukum Kontrak

    Tempat Dan Pengaturan Hukum Kontrak

    Tempat Dan Pengaturan Hukum Kontrak



    Hukum kontrak diatur dalam buku III KUH Perdata=>terdiri 18 bab dan 631 pasal=> Mulai Pasal 1233 -1864 KUH Perdata.





    Hal- hal yang diatur didalam Buku III KUH Perdata:








    1.Perikatan pada umumnya (Pasal 1233-1312 KUH Perdata).
    2.Perikatan yang dilahirkan dari perjanjian (Pasal 1313-1351 KUH Perdata).
    3.Hapusnya perikatan (Pasal 1381-1456 KUH Perdata).
    4.Jual beli (Pasal 1457-1540 KUH Perdata).
    5.Tukar menukar (Pasal 1541-1546 KUH Perdata).
    6.Sewa menyewa (Psal1548-1546 KUH Perdata).
    7.Pesetujuan melakukan pekerjaan (Pasal 1601-1617 KUH Perdata).
    8.Persekutuan (Pasal 1618-1652 KUH Perdata)
    9.Badan hukum (Pasal 1653-1665 KUH Perdata)
    10.Hibah (Pasal 1666-1693 KUH Perdata)
    11.Penitipan Barang (Pasal 1694-1739 KUH Perdata)
    12.Pinjam pakai (Pasal 1740-1753 KUH Perdata)
    13.Pinjam- meminjam (Pasal 1754-1769 KUH Perdata)
    14.Bunga tetap atau abadi (Pasal 1770-1773 KUH Perdata)
    15.Perjanjian untung-untungan (Pasal 1774-1791 KUH Perdata)
    16.Pemberian kuasa (Pasal 1792-1819 KUH Perdata)
    17.Penanggung utang (Pasal 1820-1850 KUH Perdata)
    18.Perdamaian (Pasal 1851-1864 KUH Perdata)







    Read More
    Unsur-unsur perjanjian /kontrak

    Unsur-unsur perjanjian /kontrak

    Unsur-unsur perjanjian /kontrak

    Pasal 1320 

    -Sepakat mereka yang mengikatkan dirinya
    -Kecakapan untuk membuat suatu perikatan
    -Suatu hal tertentu
    -Suatu sebab yang halal


    Secara umum 

    -Ada pihak-pihak =>minimal 2 pihak
    -Kata sepakat/persetujuan =>Pernyataan kehendak=>Saling mengisi
    -Ada objek =>berupa benda
    -Ada tujuannya =>Mengalihkan hak atas benda yang menjadi objek perjanjian

    -Bentuk tertentu =>Lisan dan tulisan.








    Read More
    Para pihak dalam hukum kontrak/perjanjian

    Para pihak dalam hukum kontrak/perjanjian

    Para pihak dalam hukum kontrak/perjanjian






    Para pihak dalam hukum kontrak/ Perjanjian :
    -Orang perorangan
    -Badan usaha yang bukan badan hukum => Firma, CV.
    -Badan hukum => PT.
    Dapat bertindak untuk :
    -Kepentingan dan atas namanya sendiri
    -Atas
    nama
    sendiri untuk
    kepentingan orang lain =>Wali


    -Untuk dan atas nama orang lain =>Pemegang kuasa


    Read More