Subjek Hukum Kontrak
Subjek Hukum adalah segala sesuatu yang dapat mempunyai hak dan kewajiban untuk bertindak dalam hukum.
1. Manusia (orang)
Adalah setiap orang yang mempunyai kedudukan yang sama selaku
pendukung hak dan kewajiban. Pada prinsipnya orang sebagai subjek
hukum dimulai sejak lahir hingga meninggal dunia.
(termasuk anak dalam kandungan (umur lebih dari 2 minggu dianggap telah lahir meskipun belum
lahir, bilamana juga kepentingan si anak menghendaki). Contoh untuk kepentingan warisan.
2. Badan Hukum
Menurut Pasal 1653 KUHPerdata badan hokum adalah perhimpunan orang-orang yang diakui oleh
undang-undang atau yang diadakan oleh kekuasaan umum dan yang
didirikan untuk suatu maksud tertentu yang tidak bertentangan dengan
undang-undang atau kesusilaan”
undang-undang atau yang diadakan oleh kekuasaan umum dan yang
didirikan untuk suatu maksud tertentu yang tidak bertentangan dengan
undang-undang atau kesusilaan”
0 Response to "Subjek Hukum Kontrak"
Post a Comment
berandahukum.com tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE