Post views: counter

Takut akan Tuhan adalah Permulaan Pengetahuan

Unsur-unsur perjanjian /kontrak

Unsur-unsur perjanjian /kontrak

Pasal 1320 

-Sepakat mereka yang mengikatkan dirinya
-Kecakapan untuk membuat suatu perikatan
-Suatu hal tertentu
-Suatu sebab yang halal


Secara umum 

-Ada pihak-pihak =>minimal 2 pihak
-Kata sepakat/persetujuan =>Pernyataan kehendak=>Saling mengisi
-Ada objek =>berupa benda
-Ada tujuannya =>Mengalihkan hak atas benda yang menjadi objek perjanjian

-Bentuk tertentu =>Lisan dan tulisan.








Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Unsur-unsur perjanjian /kontrak"

Post a Comment

berandahukum.com tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE