Unsur-unsur perjanjian /kontrak
Unsur-unsur perjanjian /kontrak
Pasal 1320
-Sepakat mereka yang mengikatkan dirinya
-Kecakapan untuk membuat suatu perikatan
-Suatu hal tertentu
-Suatu sebab yang halal
Secara umum
-Ada pihak-pihak =>minimal 2 pihak
-Kata sepakat/persetujuan =>Pernyataan kehendak=>Saling mengisi
-Ada objek =>berupa benda
-Ada tujuannya =>Mengalihkan hak atas benda yang menjadi objek perjanjian
-Bentuk tertentu =>Lisan dan tulisan.
Pasal 1320
-Sepakat mereka yang mengikatkan dirinya
-Kecakapan untuk membuat suatu perikatan
-Suatu hal tertentu
-Suatu sebab yang halal
Secara umum
-Ada pihak-pihak =>minimal 2 pihak
-Kata sepakat/persetujuan =>Pernyataan kehendak=>Saling mengisi
-Ada objek =>berupa benda
-Ada tujuannya =>Mengalihkan hak atas benda yang menjadi objek perjanjian
-Bentuk tertentu =>Lisan dan tulisan.
0 Response to "Unsur-unsur perjanjian /kontrak"
Post a Comment
berandahukum.com tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE