Para pihak dalam hukum kontrak/perjanjian
Para pihak dalam hukum kontrak/perjanjian
Para pihak dalam hukum kontrak/ Perjanjian :
-Orang perorangan
-Badan usaha yang bukan badan hukum => Firma, CV.
-Badan hukum => PT.
Dapat bertindak untuk :
-Kepentingan dan atas namanya sendiri
-Atas
nama
sendiri untuk
kepentingan orang lain =>Wali
nama
sendiri untuk
kepentingan orang lain =>Wali
-Untuk dan atas nama orang lain =>Pemegang kuasa
0 Response to "Para pihak dalam hukum kontrak/perjanjian"
Post a Comment
berandahukum.com tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE