Post views: counter

Takut akan Tuhan adalah Permulaan Pengetahuan

Para pihak dalam hukum kontrak/perjanjian

Para pihak dalam hukum kontrak/perjanjian






Para pihak dalam hukum kontrak/ Perjanjian :
-Orang perorangan
-Badan usaha yang bukan badan hukum => Firma, CV.
-Badan hukum => PT.
Dapat bertindak untuk :
-Kepentingan dan atas namanya sendiri
-Atas
nama
sendiri untuk
kepentingan orang lain =>Wali


-Untuk dan atas nama orang lain =>Pemegang kuasa


Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Para pihak dalam hukum kontrak/perjanjian"

Post a Comment

berandahukum.com tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE