Post views: counter

Takut akan Tuhan adalah Permulaan Pengetahuan

Sumber Hukum Kontrak

Sumber Hukum Kontrak 










1.Sumber Hukum Kontrak Dalam Civil Law .

Pada dasarnya sumber hukum kontrak dapat dibedakan menjadi dua macam, yaitu:

Sumber Hukum Materiil.

Ialah tempat dari mana materi hukum itu diambil. Sumber hukum materil ini merupakan faktor yang membantu pembentukan hukum, misalnya hubungan sosial, kekuatan politik, stuasi sosial ekonomi, tradisi (pandangan keagamaan dan kesusilaan), hasil penelitian ilmiah, perkebangan internasional, dan keadaan geografis.

Sumber Hukum Formiil.

Merupakan tempat memperoleh kekuatan hukum, ini berkaitan dengan bentuk atau cara yang menyebabkan peraturan hukum formal itu berlaku. Yang diakui umum sebagai hukum formiil ialah Undang-undang, perjanjian antar negara, yurisprudensi, dan kebiasaan. Keempat hukum formil ini juga merupakan sumber hukum kontrak

Sumber hukum kontrak yang berasal dari peraturan perundang-undangan:


  • Algemene Bepalingen van Wetgeving (AB) 
  • KUH Perdata (BW)
  • KUH Dagang 
  • Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
  • Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999 Tentang Jasa Konstruksi 
  • Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 Tentang Arbitrase dan Alternatif Pilihan Penyelesaian Sengketa.
  • Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 Tentang Perjanjian Internasional. 
  • dll


2. Sumber hukum Kontrak Amerika (Common Law).

Dalam hukum kontrak Amerika (Common Law), sumber hukum dibagi menjadi dua kategori, yaitu sumber hukum primer dan sekunder.

Sumber hukum primer merupakan sumber hukum yang utama, para pengacara dan hakim menganggap bahwa sumber primer dianggap sebagai hukum itu sendiri. Sumber hukum primer meliputi Keputusan hakim (Judicial Opinion), Statuta, dan peraturan lainnya.

Sumber hukum Sekunder merupakan sumber hukum yang kedua, sumber hukum sekunder ini mempunyai pengaruh dalam pengadilan, karena pengadilan dapat mengacu pada sumber hukum sekunder tersebut.

Sumber hukum sekunder ini terdiri dari :


  • Restatement =>merupakan hasil rumusan ulang tentang hukum. Rumusan ini dilakukan karena timbulnya ketidak pastian dan kurangnya keseragaman dalam hukum dangang (Commercial Law). Menyerupai uu , meliputi; black letter, pernyataan-pernyataan dari “aturan umum”
  •  Legal Commentary (Komentar Hukum) =>dianalogikan dengan doktrin dalam hukum kontinental, karena Commentary Of Law merupakan pendapat atau ajaran-ajaran dari para pakar tentang hukum kontrak.




    Subscribe to receive free email updates:

    0 Response to "Sumber Hukum Kontrak"

    Post a Comment

    berandahukum.com tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE