Post views: counter

Takut akan Tuhan adalah Permulaan Pengetahuan

Objek Hukum Kontrak

Pengertian Objek Hukum adalah Segala sesuatu yang berguna bagi subjek hukum dan dapat menjadi objek dalam suatu hubungan hukum.



Jenis objek hukum berdasarkan pasal 503-504 KUH Perdata disebutkan bahwa benda dapat dibagi menjadi 2, yakni:



1. Benda Bergerak

Adalah suatu benda yang sifatnya dapat dilihat, diraba, dirasakan dengan panca indera, terdiri dari benda berubah / berwujud.






2. Benda Tidak Bergerak

Adalah suatu benda yang dirasakan oleh panca indera saja (tidak dapat
dilihat) dan kemudian dapat direalisasikan menjadi suatu kenyataan,




Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :

  • Jenis-jenis PerjanjianA. PERJANJIAN KONSENSUIL DAN PERJANJIAN FORMIL 1. Perjanjian KonsensuilPerjanjian yang dianggap sah kalau sudah ada consensus diant… Read More...
  • Hukum PerikatanHUKUM PERIKATAN Dalam Buku III tentang Perikatan (van verbintennisen), memuat hukum harta kekayaan yang berhubungan dengan hak dan kewajiban… Read More...
  • Prestasi, Wanprestasi dan Ganti Rugi PRESTASI Prestasi adalah sesuatu yang wajib dipenuhi oleh debitur dalam setiap perikatan. Menurut ketentuan pasal 1234 KUHPdt ada tiga k… Read More...
  • Hapusnya Perikatan Dalam KUHpdt (BW) tidak diatur secara khusus apa yang dimaksud berakhirnya perikatan, tetapi yang diatur dalam Bab IV buku III BW hanya ha… Read More...
  • Syarat Sahnya Suatu PerjanjianSyarat Sah Perjanjian Pasal 1320 KUH Perdata menentukan empat syarat sahnya perjanjian, seperti berikut ini. a. Kesepakatan mereka yang meng… Read More...

0 Response to "Objek Hukum Kontrak"

Post a Comment

berandahukum.com tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE