Objek Hukum Kontrak
Pengertian Objek Hukum adalah Segala sesuatu yang berguna bagi subjek hukum dan dapat menjadi objek dalam suatu hubungan hukum.
Jenis objek hukum berdasarkan pasal 503-504 KUH Perdata disebutkan bahwa benda dapat dibagi menjadi 2, yakni:
1. Benda Bergerak
Adalah suatu benda yang sifatnya dapat dilihat, diraba, dirasakan dengan panca indera, terdiri dari benda berubah / berwujud.
Jenis objek hukum berdasarkan pasal 503-504 KUH Perdata disebutkan bahwa benda dapat dibagi menjadi 2, yakni:
1. Benda Bergerak
Adalah suatu benda yang sifatnya dapat dilihat, diraba, dirasakan dengan panca indera, terdiri dari benda berubah / berwujud.
2. Benda Tidak Bergerak
Adalah suatu benda yang dirasakan oleh panca indera saja (tidak dapat
dilihat) dan kemudian dapat direalisasikan menjadi suatu kenyataan,
Adalah suatu benda yang dirasakan oleh panca indera saja (tidak dapat
dilihat) dan kemudian dapat direalisasikan menjadi suatu kenyataan,
0 Response to "Objek Hukum Kontrak"
Post a Comment
berandahukum.com tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE