Syarat Sahnya Suatu Perjanjian
Pasal 1320 KUH Perdata menentukan empat syarat sahnya perjanjian, seperti berikut ini.
a. Kesepakatan mereka yang mengikatkan dirinya
Kesepakatan yang dimaksud disini adalah adanya rasa iklas saling memberi dan menerima atau sukarela diantara pihak-pihak yang membuatnya dan perjanjian dibuat tanpa paksaan, penipuan atau kekhilafan.
b. Kecakapan untuk membuat perikatan
Para pihak yang melakukan perjanjian adalah orang yang cakap (Pasal 1329 KUH Perdata dan orang yang tidak cakap dalam Pasal 1330 KUH Perdata ) sebagai subjek hukum untuk bertindak dalam melakukan perbuatan hukum.
c. Suatu pokok persoalan tertentu
Suatu pokok persoalan tertentu maksudnya adalah objek yang menjadi perjanjian harus jelas dan pasti tidak boleh sama-samar atau tidak pasti.
Menurut KUH Perdata yang digolongkan objek perjanjian adalah :
Pasal 1332
“Hanya barang-barang yang dapat diperdagangkan saja dapat menjadi pokok suatu perjanjian.”
Pasal 1333
“ suatu perjanjian harus mempunyai sebagai pokok suatu barang yang paling sedikit ditentukan jenisnya.
Tidaklah menjadi halangan bahwa jumlah barang tidak tentu, asal saja jumlah itu terkemudian dapat ditentukan atau dihitung.”
Pasal 1334
“barang-barang yang baru akan ada diketahui kemudian hari dapat menjadi pokok suatu perjanjian.
Tetapi tidaklah diperkenankan untuk melepaskan suatu warisan yang belum terbuka, atau pun untuk meminta diperjanjikan sesuatu hal mengenai warisan itu, sekali pun dengan sepakatnya orang yang nantinya akan meninggalkan warisan yang menjadi pokok perjanjian itu; dengan tidak mengurangi ketentuan-ketentuan Pasal 169, 176, dan 178.”
Pasal 169
“Hibah yang demikian, ada yang terdiri atas harta benda yang telah tersedia dan dengan jelas diterangkan pula dalam akta hibanya, dan ada yang terdiri atas seluruh atau sebagian warisan si yang memberikannya.”
Pasal 176
“Baik dengan perjanjian perkawinan, maupun dengan akta notaries tersendiri, yang dibuat sebelum dan berhubung dengan perkawinan itu, pihak-pihak ketiga diperbolehkan memberi setiap hibah yang demikian, sepantas pertimbangan mereka kepada calon suami-istri atau salah seorang dari mereka, dengan tidak mengurangi kemungkinan akan dikuranginya hibah tadi, sekadar perbuatan itu kiranya akan merugikan mereka yang berhak atas suatu bagian mutlak.”
Pasal 178
“Tiap-tiap hibah yang terdiri atas seluruh atau sebagian warisan si yang memberikannya, betapapun dilakukan hanya untuk kebahagian suami dan istri saja, atau salah seorang dari mereka, selamanya dianggap berlangsung untuk kebahagian anak dan keturunan mereka selanjutnya jika si pemberi hibah kiranya hidup lebih lama daripada seorang yang sedianya harus menerimanya, dan jika dalam akta tiada ketentuan lain.
Hibah yang sedemikian sementara itu akan menjadi gugur, apabila si pemberi hibah hidup lebih lama juga daripada anak-anak dan keturunan yang terakhir ini selanjutnya.”
d. Suatu sebab yang tidak terlarang
Suatu sebab yang tidak terlarang maksudnya adalah apa yang menjadi objek perjanjian adalah bukan hal yang terlarang atau dilarang oleh hukum atau bertentangan dengan hukum.
Sebab terlarang terdapat pada Pasal 1337 KUH Perdata
Suatu sebab yang tidak terlarang maksudnya adalah apa yang menjadi objek perjanjian adalah bukan hal yang terlarang atau dilarang oleh hukum atau bertentangan dengan hukum.
Sebab terlarang terdapat pada Pasal 1337 KUH Perdata
“suatu sebab adalah terlarang, atau apabila dilarang oleh undang-undang, atau apabila berlawanan dengan kesusilaan abik atau ketertiban umum.”
0 Response to "Syarat Sahnya Suatu Perjanjian"
Post a Comment
berandahukum.com tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE