Post views: counter

Takut akan Tuhan adalah Permulaan Pengetahuan

Hukum Perikatan

HUKUM PERIKATAN

Dalam Buku III tentang Perikatan (van verbintennisen), memuat hukum harta kekayaan yang berhubungan dengan hak dan kewajiban yang berlaku bagi orang-orang atau pihak-pihak tertentu. 







Hukum Harta Kekayaan adalah peraturan-peraturan hukum yang mengatur tentang hak dan kewajiban manusia yang bernilai uang.

Hak dan kewajiban itu timbul karena ada hubungan antara subjek hukum yang satu dengan yang lainnya. Hubungan antara sesama objek hukum tersebut berkaitan dengan benda sebagai objek hukumnya dan benda tersebut dapat dinilai dengan uang. Hubungan yang dilakukan antara sesama objek hukum tersebut adalah dalam rangka untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.

Hukum harta kekayaan meliputi dua lapangan, yaitu :
  1. Hukum benda berupa peraturan-peraturan yang mengatur hak-hak kebendaan yang mutlak sifatnya
  2. Hukum Perikatan adalah peraturan-peraturan yang mengatur hubungan hukum yang bersifat kehartaan antara dua orang atau lebih dimana pihak yang satu berhak atas satu prestasi tertentu, sedangkan pihak yang lain wajib memenuhi prestasi. Contoh Perikatan dalam perjanjian jual-beli
Dalam hukum perikatan, sebagai objek perikatan adalah prestasi.
Ada tiga macam bentuk prestasi, yaitu :
  1. Prestasi untuk memberi sesuatu, misalnya menyerahkan barang, membayar harga
  2. Prestasi untuk berbuat sesuatu, misalnya memperbaiki barang rusak
  3. Prestasi untuk tidak berbuat sesuatu, misalnya tidak menggunakan merk dagang tertentu.

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Hukum Perikatan"

Post a Comment

berandahukum.com tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE