Post views: counter

Takut akan Tuhan adalah Permulaan Pengetahuan

Pengertian, Bentuk dan Sanksi Wanprestasi

PENGERTIAN, BENTUK DAN SANKSI WANPRESTASI

Munir Fuady mengemukakan[33] wanprestasi adalah suatu keadaan yang disebabkan kelalaian atau kesalahan dari debitur yang tidak dapat memenuhi prestasi seperti yang ditentukan dalam perjanjian. Adapun bentuk-bentuk wanprestasi yang dilakukan debitur dapat berupa :[34]

a. tidak melaksanakan apa yang diperjanjikan

b. melaksanakan apa yang diperjanjikan tapi tidak sebagaimana yang diperjanjikan;

c. melaksanakan apa yang diperjanjikan tapi terlambat; dan

d. melakukan sesuatu yang menurut perjanjian tidak boleh dilakukan.

Oleh karena itu, terhadap debitur yang melakukan wanprestasi, sanksi yang dapat diterapkan adalah :[35]

a. Pemenuhan / pelaksanaan perjanjian ( Pasal1320, 1338, 1340 KuhPerdata)

b. Pemutusan / pembatalan perjanjian / Outbinding (pasal 1266, 1267 KuhPerdata)

c. Peralihan resiko ( pasal 1237, 1460 KuhPerdata);

d. Ganti rugi / schade vergoeding (pasal 1243, 1246, 1247, 1248, 1249, 1250 KuhPerdata); dan

e. Membayar biaya perkara (181 ayat (1) HIR)

Dalam hal tuntutan ganti rugi, undang-undang mengatur mengenai tentang apa yang dapat dimasukkan dalam ganti rugi, yakni :[36]

a. Unsur :

1. Biaya / kosten yaitu segala pengeluaran yang nyata-nyata telah dikeluarkan oleh debitur.

2. Rugi / schaden yaitu kerugian karena kerusakan barang kepunyaan kreditur akibat kesalahan debitur atau berkurangnya nilai kekayaan kreditur sebagai akibat wanprestasi debitur;

3. Bunga / interseten yaitu kerugian berupa kehilangan keuntungan yang telah dibayangkan oleh Debitur.

Beberapa jenis bunga, antara lain :[37]

· Bunga Konvensional ialah bunga yang diperjanjikan para pihak di perjanjian.

· Bunga Moratoir ialah bunga yang telah ditetapkan oleh Undang-undang.

· Bunga Kompensatoir ialah bunga yang harus dibayar oleh debitur untuk mengganti bunga yang harus dibayarkan oleh kreditur.

· Bunga Anactoisme atau bunga berganda ialah bungan yang harus dibayarkan oleh debitur untuk mengganti bunga yang telah dibayarkan debitur yang lain (bunga berganda).

b. Bentuk :

1. Uang / benda

2. Pemulihan kepada keadaan semula;

3. Larangan untuk mengulangi perbuatan.

c. Pedoman

1. Besarnya sesuai dengan yang diperjanjikan.

2. Sebesar kerugian yang diderita kreditur/ tidak boleh diberikan suatu jumlah yang lebih maupun kurang dari jumlah tersebut (kecuali disepakati sebaliknya).

3. Kerugian tersebut harus nyata dan dapat diduga / diperkirakan.

4. Merupakan akibat langsung dari wanprestasi Debitus.

5. Jumlah ditentukan dengan suatu perbandingan kekayaan Kerditur sebelum dan setelah terjadinya wanprestasi.

Namun demikian, debitur yang dituduh lalai dan dimintakan supaya kepadanya diberikan hukuman atas kelalaiannya dapat membela diri dengan mengajukan tangkisan, diantaranya : [38]

1. Pelepasan Hak / Rechtsverwerking, yaitu mengajukan bahwa kreditur telah melepaskan haknya untuk menuntut ganti rugi. Misalnya, si pembeli (kreditur), meskipun barang yang diterimanya tidak memenuhi kualitas atau mengandung cacat yang tersembunyi, namun ia tidak menegur si penjual (debitur) atau mengembalikan barangnya, tetapi barang itu dipakainya, atau bahkan ia memesan kembali barang seperti itu. Dari sikap tersebut maka dapat disimpulkan bahwa barang itu sudah memuaskan si pembeli/kreditur, singkatnya kreditur telah melepaskan hak untuk menuntut si debitur.

2. Keadaan memaksa / overmacht / force majure (pasal 1244 dan 1245 KuhPerdata). Dalam hal ini debitur menunjukkan bahwa tidak terlaksananya apa yang dijanjikan tersebut disebabkan oleh hal-hal yang sama sekali tidak dapat diduga, dan di mana debitur tidak dapat berbuat apa-apa terhadap keadaan atau peristiwa yang timbul diluar dugaan tadi.[39] Misalnya, karena alam, huru-hara, diluar dugaan, perang, adanya pemberlakuan undang-undang baru, epidemi, hujan, dan sebagainya.

3. Exeptio non Adimpleti Contractus yaitu mengajukan bahwa kreditur sendiri juga telah lalai terlebih dahulu (pasal 1478 KuhPerdata). Hal ini didasari suatu asas bahwa kedua pihak harus sama-sama melakukan kewajiban masing-masing, dengan demikian debitur yang dituduh lalai dan dituntut ganti rugi dapat mengajukan di depan hakim bahwa kreditur sendiri juga tidak menepati janjinya.[40]

Disamping, mengenai wanprestasi di atas, perlu juga diketahui bahwa kreditur dapat melakukan pembatalan perjanjian atas debiturnya, sebagaimana diatur dalam ketentuan pasal 1341 KuhPerdata mengenai hak dari pada kreditur untuk mengajukan suatu pembatalan terhadap segala perbuatan yang tidak perlu dilakukan oleh debiturnya, yang disebabkan adanya tindakan debitur yang merugikan hak daripada kreditur (Actio Paulina). Untuk dapat dilakukan pembatalan tersebut harus memenuhi syarat-syarat, yaitu : 

1. Perbuatan yang dilakukan debitur tersebut harus merupakan perbuatan hukum, misalnya : merusak yang mengakibatkan kurangnya kekayaan debitur atau perbuatan melawan hukum, tidak dapat dimintakan pembatalan oleh debitur.

2. Hanya kreditur yang dirugikan berhak mengajukan pembatalan.



3. Debitur dan pihak ketiga harus mengetahui bahwa perbuatannya merugikan debitur. 


Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Pengertian, Bentuk dan Sanksi Wanprestasi"

Post a Comment

berandahukum.com tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE