Post views: counter

Takut akan Tuhan adalah Permulaan Pengetahuan

Pembatalan dan Penolakan Putusan Arbitrase

PEMBATALAN DAN PENOLAKAN PUTUSAN ARBITRASE

Dalam ketentuan pasal 70 Undang-Undang No 30 Tahun 1999, dijelaskan mengenai pembatalan / annulment atas putusan arbitrase yang dikarenakan mengandung unsur-unsur, sebagai berikut :

1. Surat atau dokumen yang diajukan dalam pemeriksaan, setelah putusan dijatuhkan, diakui palsu dan dinyatakan palsu.

2. Putusan tersebut diambil dari hasul tipu muslihat yang dilakukan oleh salah satu pihak dalam pemeriksaan sengketa.

3. Setelah putusan diambil ditemukan dokumen yang bersifat menentukan yang disembunyikan oleh pihak lawan.

Sedangkan pembatalan (refusal) atas putusan Arbitrase dilakukan dengan alasan-alasan, sebagai berikut :[45]

1. Tidak termasuk dalam ruang lingkup hukum perdagangan menurut ketentuan hukum Indonesia.

2. Bertentangan dengan ketertiban umum / public policy (ketentuan sendi-sendi, pokok hukum dan kepentingan nasional suatu bangsa).

Untuk putusan Arbitrase Nasional, didaftarkan kepada Panitera Pengadilan Negeri dalam jangka waktu maksimal 30 hari sejak putusan diucapkan, dan selanjutnya salah satu pihak mengajukan permohonan eksekusi kepada Ketua Pengadilan Negeri melalui panitera, dan Ketua Pengadilan Negeri memberikan perintah pelaksanaan eksekusi.[46]



Terkait dengan putusan Arbitrasi Internasional, harus didaftarkan kepada panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Apabila Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengakui dan melaksanakan putusan Arbitrase tersebut, maka terhadap putusan itu tidak dapat dilakukan banding ataupun kasasi. Sedangkan dalam hal Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak untuk mengakui dan melaksanakan putusan arbitrase tersebut, maka dapat diajukan kasasi.


Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Pembatalan dan Penolakan Putusan Arbitrase"

Post a Comment

berandahukum.com tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE