Prestasi, Wanprestasi dan Ganti Rugi
Prestasi adalah sesuatu yang wajib dipenuhi oleh debitur dalam setiap perikatan. Menurut ketentuan pasal 1234 KUHPdt ada tiga kemungkinan wujud prestasi, yaitu (a) memberikan sesuatu, (b) berbuat sesuatu, (c) tidak berbuat sesuatu. Pengertian memberikan sesuatu adalah menyerahkan suatu kekuasaan nyata atas suatu benda dari debitur kepada kreditur, misalnya dalam jual-beli, sewa-menyewa, hibah.
Dalam perikatan yang objeknya “berbuat sesuatu”, debitur wajib melakukan perbuatan tertentu yang telah ditetapkan dalam perikatan, misalnya melakukan perbuatan berupa membangun gedung. Kemudian dalam perikatan yang objeknya “tidak berbuat sesuatu”, debitur tidak melakukan perbuatan yang telah ditetapkan dalam perikatan, misalnya debitur tidak boleh melakukan aktivitas berjualan selama perikatan berlangsung, jika perbuatan debitur berlawanan maka ia bertanggung jawab karena telah melanggar ketetapan.
Prestasi adalah objek perikatan. Supaya objek itu dapat dicapai, dalam arti dipenuhi oleh debitur, maka perlu diketahui sifat-sifatnya sebagaimana tercantum dalam pasal 1320 KUH Perdata ayat (3), yaitu:
- Barang atau perbuatannya harus sudah ditentukan
- Harus mungkin, artinya prestasi itu mungkin dipenuhi oleh debitur secara wajar dengan segala usahanya
- Harus diperbolehkan (halal), artinya tidak bertentangan dengan agama dan undang-undang
- Harus ada manfaat bagi kreditur, artinya kreditur dapat menggunakan dan memanfaatkannya.
WANPRESTASI
Wanprestasi adalah tidak terpenuhinya suatu kewajiban oleh debitur seperti yang telah ditetapkan dalam perikatan. Tidak terpenuhinya kewajiban disebabkan oleh dua kemungkinan, yaitu:
a) Kesalahan debitur, baik dengan sengaja maupun karena kelalaian. Menurut ketentuan pasal 1238 KUHPdt debitur dianggap lalai dengan lewatnya tenggang waktu yang telah ditetapkan dalam perikatan. Jika debitur lalai dalam melaksanakan kewajibannya, maka cara untuk memperingatkan debitur supaya memenuhi prestasinya yaitu, debitur perlu diberi peringatan tertulis yang isinya menyatakan bahwa debitur wajib memenuhi prestasi.
Peringatan tertulis dapat dilakukan secara resmi dan tidak resmi. Peringatan tertulis secara resmi dilakukan melalui Pengadilan yang berwenang, yang disebut sommatie. Peringatan tertulis tidak resmi misalnya melalui surat tercatat, surat peringatan ini disebut ingebreke stelling.
b) Keadaan memaksa (overmacht/force majeure), artinya diluar kemampuan debitur. Unsur-unsur keadaan memaksa adalah sebagai berikut:
- Terjadi peristiwa yang membinasakan/memusnahkan benda objek perikatan
- Terjadi peristiwa yang menghalangi perbuatan debitur untuk berprestasi
- Peristiwa itu tidak dapat diketahui atau diduga akan terjadi pada waktu membuat perikatan
Dalam hal keadaan memaksa yang memenuhi unsur satu dan tiga, maka keadaan memaksa ini disebut “keadaan memaksa objektif”. Dasarnya adalah ketidakmungkinan memenuhi prestasi, karena bendanya lenyap atau musnah. Misalnya seorang pelukis tidak bisa menyerahkan lukisan yang telah dipesan kepada si pemesan karena tiba-tiba ada musibah berupa kebakaran, sehingga melenyapkan seluruh lukisannya. Dengan peristiwa ini, maka perikatan diyatakan “batal”.
Dalam hal keadaan memaksa yang memenuhi unsur dua dan tiga, keadaan memaksa ini disebut keadaan memaksa yang subjektif. Dasarnya ialah debitur kesulitan memenuhi prestasi karena ada peristiwa yang menghalanginya. Misalnya seseorang membeli barang dari seorang pedagang yang disanggupi untuk dikirimkan dalam waktu satu minggu. Namun kapal yang mengangkut barang itu membentur karang sehingga harus masuk dok untuk perbaikan. Di sini debitur mengalami kesulitan memenuhi prestasi. jika prestasi itu sudah tidak berarti lagi bagi debitur karena lamanya waktu pengiriman, maka perikatan “gugur”.
Perbedaan antara perikatan “batal” dan “gugur” teretak pada ada dan tidaknya objek perikatan dan kemungkinan pemenuhan objek. Pada perikatan batal, objek perikatan tidak ada karena musnah, sehingga tidak mungkin dipenuhi oleh debitur. Sedangkan pada perikatan “gugur”, objek perikatan ada, sehingga mungkin dipenuhi dengan segala macam
GANTI RUGI
Menurut ketentuan pasal 1243 KUHPdt, ganti kerugian karena tidak dipenuhinya suatu perikatan, barulah mulai diwajibkan apabila debitur telah dinyatakan lalai memenuhi perikatannya. Yang dimaksud dengan “kerugian” dalam pasal ini ialah kerugian yang timbul karena debitur melakukan wanprestasi. Kerugian tersebut waib dipenuhi oleh debitur terhitung sejak ia dinyatakan lalai. Ganti kerugian terdiri dari tiga unsur, yaitu:
- Ongkos atau biaya yang telah dikeluarkan, misalnya ongkos cetak, biaya materai, biaya iklan;
- Kerugian sesungguhnya karena kerusakan, kehilangan benda milik kreditur akibat kelalaian debitur. Misalnya busuknya buah-buahan karena pengirirmannya telat;
- Bunga atau keuntungan yang diharapkan, misalnya bunga yang berjalan selama piutang terlambat diserahkan (dilunasi).
Akibat hukum bagi debitur yang telah melakukan wanprestasi adalah hukuman atau sanksi hukum berikut ini:
- Debitur diwajibkan membayar ganti kerugian yang telah diderita oleh kreditur (pasal 1243 KUHPdt)
- Apabila perikatan itu timbal balik, kreditur dapat menuntut pemutusan atau pembatalan perikatan melalui Hakim (pasal 1266 KUHPdt)
- Debitur diwajibkan memenuhi perikatan jika masih dapat diakukan, atau pembatalan disertai pembayaran ganati kerugian (pasal 1267 KUHPdt)
- Debitur wajib membayar biaya perkara jika diperkarakan di muka Pengadilan, dan debitur dinyatakan bersalah
0 Response to "Prestasi, Wanprestasi dan Ganti Rugi"
Post a Comment
berandahukum.com tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE