Takut akan Tuhan adalah Permulaan Pengetahuan

DAFTAR ISI HUKUM TATA NEGARA

DAFTAR ISI HUKUM TATA NEGARA

DAFTAR ISI
  1. Pengertian Hukum Tata Negara
  2. Pasal-pasal perubahan pada UUD 1945 (pertama s/d ke empat)
  3. Sejarah Tata Hukum Indonesia
  4. Sistem/ Hirarki Perundang-undangan yang berlaku
  5. Subjek dan Objek Hukum Tata Negara
  6. Pembagian dan Pemisahan Kekuasaan
  7. Sistem Konstitusi yang berlaku di Indonesia
  8. Pengertian HTN meurut para ahli
  9. Istilah-istilah Hukum Tata Negara
  10. Asas-asas Hukum Tata Negara
  11. Hubungan HTN dengan Ilmu Negara
  12. Hubungan HTN dan HAN
  13. Hubungan HTN dan Ilmu Politik
  14. Nilai dan Sifat Konstitusi
  15. Sejarah Munculnya Pembagian Kekuasaan

PERATURAN YANG BERKAITAN DENGAN HUKUM TATA NEGARA
  1. UUD 1945 sebelum amandemen
  2. UUD 1945 amandemen ke-1 s/d KE-4
  3. UU No. 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan

LEMBAGA YANG BERKAITAN DENGAN HUKUM TATA NEGARA
  1. MPR
  2. DPR
  3. DPD
  4. PRESIDEN/WAKIL PRESIDEN
  5. MK
BIDANG HUKUM YANG BERKAITAN DENGAN HUKUM TATA NEGARA
  1. Hukum Administrasi Negara
Read More
ASAS-ASAS HUKUM TATA NEGARA

ASAS-ASAS HUKUM TATA NEGARA

Obyek asas Hukum Tata Negara sebagaimana obyek yang dipelajari dalam Hukum Tata Negara, sebagai tambahan menurut Boedisoesetyo bahwa mempelajari asas Hukum Tata Negara sesuatu Negara tidak luput dari penyelidikan tentang hukum positifnya yaitu UUD karena dari situlah kemudian ditentukan tipe negara dan asas kenegaraan bersangkutan.

Asas-asas Hukum Tata Negara yaitu:
Asas Pancasila




Setiap negara didirikan atas filsafah bangsa. Filsafah itu merupakan perwujudan dari keinginan rakyat dan bangsanya. Dalam bidang hukum, pancasila merupakan sumber hukum materil, karena setiap isi peraturan perundang-undangan tidak boleh bertentangan dengannya dan jika hal itu terjadi, maka peraturan tersebut harus segera di cabut. Pancasila sebagai Azas Hukum Tata Negara dapat dilihat dalam Pembukaan Undang-undang Dasar 1945.
Asas Hukum, Kedaulatan rakyat dan Demokrasi
Asas kedaulatan dan demokrasi menurut jimly Asshiddiqie gagasan kedaulatan rakyat dalam negara Indonesia, mencari keseimbangan individualisme dan kolektivitas dalam kebijakan demokrasi politik dan ekonomi. Azas kedaulatan menghendaki agar setiap tindakan dari pemerintah harus berdasarkan dengan kemauan rakyat dan pada akhirnya pemerintah harus dapat dipertanggung jawabkan kepada rakyat melalui wakil-wakilnya sesuai dengan hukum.
Asas Negara Hukum

Yaitu negara yang berdiri di atas hukum yang menjamin keadilan kepada warga negaranya. Asas Negara hukum (rechtsstaat) cirinya yaitu pertama, adanya UUD atau konstitusi yang memuat tentang hubungan antara penguasa dan rakyat, kedua adanya pembagian kekuasaan, diakui dan dilindungi adanya hak-hak kebebasan rakyat.

Asas Demokrasi
Adalah suatu pemerintahan dimana rakyat ikut serta memerintah baik secara langsung maupun tak langsung. Azas Demokrasi yang timbul hidup di Indonesia adalah Azas kekeluargaan.

Asas Kesatuan
Adalah suatu cara untuk mewujudkan masyarakat yang bersatu dan damai tanpa adanya perselisihan sehingga terciptanya rasa aman tanpa khawatir adanya diskriminasi. Asas Negara kesatuan pada prinsipnya tanggung jawab tugas-tugas pemerintahan pada dasarnya tetap berada di tangan pemerintah pusat. Akan tetapi, sistem pemerintahan di Indonesia yang salah satunya menganut asas Negara kesatuan yang di desentralisasikan menyebabkan adanya tugas-tugas tertentu yang diurus sendiri sehingga menimbulkan hubungan timbal balik yang melahirkan hubungan kewenangan dan pengawasan.
Asas Pembagian Kekuasaan dan Pemisahan Kekuasaan
Yang berarti pembagian kekuasaan negara itu terpisah-pisah dalam beberapa bagian baik mengenai fungsinya.
Asas legalitas

Dimana asas legalitas tidak dikehendaki pejabat melakukan tindakan tanpa berdasarkan undang-undang yang berlaku. Atau dengan kata lain the rule of law not of man dengan dasar hukum demikian maka harus ada jaminan bahwa hukum itu sendiri dibangun berdasarkan prinsip-prinsip demokrasi.
Read More
PENGERTIAN HUKUM TATA NEGARA

PENGERTIAN HUKUM TATA NEGARA

ISTILAH - ISTILAH HUKUM TATA NEGARA

Di Belanda umumnya memakai istilah “staatsrech” yang dibagi menjadi staatsrech in ruimere zin (dalam arti luas) dan staatsrech In engere zin (dalam arti luas). Staatsrech in ruimere zin adalah Hukum Negara. Sedangkan staatsrech in engere zin adalah hukum yang membedakan Hukum Tata Negara dari Hukum Administrasi Negara, Hukum Tata Usaha Negara atau Hukum Tata Pemerintah.




Di Inggris pada umumnya memakai istilah “Contitusional Law”, penggunaan istilah tersebut didasarkan atas alasan bahwa dalam Hukum Tata Negara unsur konstitusi yang lebih menonjol.
Di Perancis orang mempergunakan istilah “Droit Constitutionnel” yang di lawankan dengan “Droit Administrative”, dimana titik tolaknya adalah untuk membedakan antara Hukum Tata Negara dengan Hukum Aministrasi Negara.
Sedangkan di Jerman mempergunakan istilah Verfassungsrecht: Hukum Tata Negara dan Verwassungsrecht: Hukum Administrasi negara.

PENGERTIAN HTN MENURUT PARA AHLI

J.H.A Logemann
Hukum Tata Negara adalah hukum yang mengatur organisasi negara. Het staatsrecht als het recht dat betrekking heeft op de staat -die gezagsorganisatie- blijkt dus functie, dat is staatsrechtelijk gesproken het amb, als kernbegrip, als bouwsteen te hebben. Bagi Logemann, jabatan merupakan pengertian yuridis dari fungsi, sedangkan fungsi merupakan pengertian yang bersifat sosiologis. Oleh karena negara merupakan organisasi yang terdiri atas fungsi-fungsi dalam hubungannya satu dengan yang lain maupun dalam keseluruhannya maka dalam pengertian yuridis negara merupakan organisasi jabatan atau yang disebutnya ambtenorganisatie.

Van Vollenhoven
Hukum Tata Negara adalah Hukum Tata Negara yang mengatur semua masyarakat hukum atasan dan masyarakat Hukum bawahan menurut tingkatannya dan dari masing-masing itu menentukan wilayah lingkungan masyarakatnya. dan akhirnya menentukan badan-badan dan fungsinya masing-masing yang berkuasa dalam lingkungan masyarakat hukum itu serta menentukan sususnan dan wewenang badan-badan tersebut.
Scholten
Hukum Tata Negara adalah hukum yang mengatur organisasi dari pada Negara. Kesimpulannya, bahwa dalam organisasi negara itu telah dicakup bagaimana kedudukan organ-organ dalam negara itu, hubungan, hak dan kewajiban, serta tugasnya masing-masing.

Van der Pot
Hukum Tata Negara adalah peraturan-peraturan yang menentukan badan-badan yang diperlukan serta wewenang masing-masing, hubungannya satu dengan yang lain dan hubungan dengan individu yang lain.
Apeldoorn
Hukum Tata Negara dalam arti sempit yang sama artinya dengan istilah hukum tata negara dalam arti sempit, adalah untuk membedakannya dengan hukum negara dalam arti luas, yang meliputi hukum tata negara dan hukum administrasi negara itu sendiri.
Wade and Phillips
Hukum Tata Negara adalah hukum yang mengatur alat-alat perlengkapan negara, tugasnya dan hubungan antara alat pelengkap negara itu. Dalam bukunya yang berjudul “Constitusional law” yang terbit pada tahun 1936 .
Paton George Whitecross
Hukum Tata Negara adalah hukum yang mengatur alat-alat perlengkapan negara, tugasnya ,wewenang dan hubungan antara alat pelengkap negara itu. Dalam bukunya “textbook of Jurisprudence” yang merumuskan bahwa Constutional Law deals with the ultimate question of distribution of legal power and the fungctions of the organ of the state.
A.V.Dicey
Hukum Tata Negara adalah hukum yang terletak pada pembagian kekuasaan dalam negara dan pelaksanaan yang tertinggi dalam suatu negara.
Dalam bukunya “An introduction the study of the law of the consrtitution”.
J. Maurice Duverger
Hukum Tata Negara adalah salah satu cabang dari hukum privat yang mengatur organisasi dan fungsi-fungsi politik suatu lembaga nagara.
R. Kranenburg
Hukum Tata Negara meliputi hukum mengenai susunan hukum dari Negara terdapat dalam UUD.
Utrecht
Hukum Tata Negara mempelajari kewajiban sosial dan kekuasaan pejabat-pejabat Negara.
Kusumadi Pudjosewojo
Hukum Tata Negara adalah hukum yang mengatur bentuk negara (kesatuan atau federal), dan bentuk pemerintahan (kerajaan atau republik), yang menunjukan masyarakat Hukum yang atasan maupunyang bawahan, beserta tingkatan-tingkatannya (hierarchie), yang selanjutnya mengesahkan wilayah dan lingkungan rakyat dari masyarakat-masyarakat hukum itu dan akhirnya menunjukan alat-alat perlengkapan (yang memegang kekuasaan penguasa) dari masyarakat hukum itu,beserta susunan (terdiri dari seorang atau sejumlah orang), wewenang, tingkatan imbang dari dan antara alat perlengkapan itu.
J.R. Stellinga
Hukum Tata Negara adalah hukum yang mengatur wewenang dan kewajiban-keawajiban alat-alat perlengkapan Negara, mengatur hak, dan kewajiban warga Negara.
L.J. Apeldorn
Pengertian Negara mempunyai beberapa arti :

  • ·      Negara dalam arti penguasa, yaitu adanya orang-orang yang memegang kekuasaan dalam persekutuan rakyat yang mendiami suatu daerah.
  • ·      Negara dalam arti persekutuan rakyat yaitu adanya suatu bangsa yang hidup dalam satu daerah, dibawah kekuasaan menurut kaidah-kaidah hukum
  • ·    Negara dalam arti wilayah tertentu yaitu adanya suatu daerah tempat berdiamnya suatu bangsa dibawa kekuasaan.
  • ·        Negara dalam arti Kas atau Fikus yaitu adanya harta kekayaan yang dipegang oleh penguasa untuk kepentingan umum.


ASAS-ASAS HUKUM TATA NEGARA

Obyek asas Hukum Tata Negara sebagaimana obyek yang dipelajari dalam Hukum Tata Negara, sebagai tambahan menurut Boedisoesetyo bahwa mempelajari asas Hukum Tata Negara sesuatu Negara tidak luput dari penyelidikan tentang hukum positifnya yaitu UUD karena dari situlah kemudian ditentukan tipe negara dan asas kenegaraan bersangkutan.

Asas-asas Hukum Tata Negara yaitu:
Asas Pancasila
Setiap negara didirikan atas filsafah bangsa. Filsafah itu merupakan perwujudan dari keinginan rakyat dan bangsanya. Dalam bidang hukum, pancasila merupakan sumber hukum materil, karena setiap isi peraturan perundang-undangan tidak boleh bertentangan dengannya dan jika hal itu terjadi, maka peraturan tersebut harus segera di cabut. Pancasila sebagai Azas Hukum Tata Negara dapat dilihat dalam Pembukaan Undang-undang Dasar 1945.
Asas Hukum, Kedaulatan rakyat dan Demokrasi
Asas kedaulatan dan demokrasi menurut jimly Asshiddiqie gagasan kedaulatan rakyat dalam negara Indonesia, mencari keseimbangan individualisme dan kolektivitas dalam kebijakan demokrasi politik dan ekonomi. Azas kedaulatan menghendaki agar setiap tindakan dari pemerintah harus berdasarkan dengan kemauan rakyat dan pada akhirnya pemerintah harus dapat dipertanggung jawabkan kepada rakyat melalui wakil-wakilnya sesuai dengan hukum.
Asas Negara Hukum

Yaitu negara yang berdiri di atas hukum yang menjamin keadilan kepada warga negaranya. Asas Negara hukum (rechtsstaat) cirinya yaitu pertama, adanya UUD atau konstitusi yang memuat tentang hubungan antara penguasa dan rakyat, kedua adanya pembagian kekuasaan, diakui dan dilindungi adanya hak-hak kebebasan rakyat.

Asas Demokrasi
Adalah suatu pemerintahan dimana rakyat ikut serta memerintah baik secara langsung maupun tak langsung. Azas Demokrasi yang timbul hidup di Indonesia adalah Azas kekeluargaan.

Asas Kesatuan
Adalah suatu cara untuk mewujudkan masyarakat yang bersatu dan damai tanpa adanya perselisihan sehingga terciptanya rasa aman tanpa khawatir adanya diskriminasi. Asas Negara kesatuan pada prinsipnya tanggung jawab tugas-tugas pemerintahan pada dasarnya tetap berada di tangan pemerintah pusat. Akan tetapi, sistem pemerintahan di Indonesia yang salah satunya menganut asas Negara kesatuan yang di desentralisasikan menyebabkan adanya tugas-tugas tertentu yang diurus sendiri sehingga menimbulkan hubungan timbal balik yang melahirkan hubungan kewenangan dan pengawasan.
Asas Pembagian Kekuasaan dan Pemisahan Kekuasaan
Yang berarti pembagian kekuasaan negara itu terpisah-pisah dalam beberapa bagian baik mengenai fungsinya.
Asas legalitas

Dimana asas legalitas tidak dikehendaki pejabat melakukan tindakan tanpa berdasarkan undang-undang yang berlaku. Atau dengan kata lain the rule of law not of man dengan dasar hukum demikian maka harus ada jaminan bahwa hukum itu sendiri dibangun berdasarkan prinsip-prinsip demokrasi.


HUBUNGAN HTN DENGAN HAN
  • Ø  Hukum Administrasi Negara merupakan bagian dari Hukum Tata Negara dalam arti luas, sedangkan dalam arti sempit Hukum Administrasi Negara adalah sisanya setelah dikurangi oleh Hukum Tata Negara.
  • Ø  Tata Negara adalah hukum yang meliputi hak dan kewajiban manusia, personifikasi, tanggung jawab, lahir dan hilangnya hak serta kewajiban tersebut hak-hak organisasi batasan-batasan dan wewenang.
  • Ø  Hukum Administrasi Negara adalah yang mempelajari jenis bentuk serta akibat hukum yang dilakukan pejabat dalam melakukan tugasnya.
Menurut Budiman Sinaga, mengenai perbedaan antara Hukum Tata Negara dengan Hukum Administrasi Negara terdapat banyak pendapat. Secara sederhana, Hukum Tata Negara membahas negara dalam keadaan diam sedangkan Hukum Administrasi Negara membahas negara dalam keadaan bergerak. Pengertian bergerak di sini memang betul-betul bergerak, misalnya mengenai sebuah Keputusan Tata Usaha Negara. Keputusan itu harus diserahkan/dikirimkan dari Pejabat Tata Usaha Negara kepada seseorang.


HUBUNGAN HTN DENGAN ILMU NEGARA

Ilmu Negara mempelajari :       
  • Ø  Negara dalam pengertian abstrak artinya tidak terikat waktu dan tempat.
  • Ø  Ilmu Negara mempelajari konsep-konsep dan teori-teori mengenai negara, serta hakekat negara.
Hukum Tata Negara mempelajari :
  • Ø  Negara dalam keadaan konkrit artinya negara yang sudah terikat waktu dan tempat.
  • Ø  Hukum Tata Negara mempelajari Hukum Positif yang berlaku dalam suatu negara.
  • Ø  Hukum Tata Negara mempelajari negara dari segi struktur.
Dengan demikian hubungan antara Ilmu Negara dengan Hukum Tata Negara adalah Ilmu Negara merupakan dasar dalam penyelenggaraan praktek ketatanegaraan yang diatur dalam Hukum Tata Negara lebih lanjut dengan kata lain Ilmu Negara yang mempelajari konsep, teori tentang Negara merupakan dasar dalam mempelajari Hukum Tata Negara.


HUBUNGAN HTN DENGAN ILMU POLITIK

  • Ø Hukum Tata Negara mempelajari peraturan-peraturan hukum yang mengatur organisasi kekuasaan Negara,
  • Ø  Ilmu Politik mempelajari kekuasaan dilihat dari aspek perilaku kekuasaan tersebut. Setiap produk Undang-Undang merupakan hasil dari proses politik atau keputusan politik karena setiap Undang-Undang pada hakekatnya disusun dan dibentuk oleh Lembaga-Lembaga politik, sedangkan Hukum Tata Negara melihat Undang-Undang adalah produk hukum yang dibentuk oleh alat-alat perlengkapan
  • Ø  Negara yang diberi wewenang melalui prosedur dan tata cara yang sudah ditetapkan oleh Hukum Tata Negara.
  • Ø  Ilmu Politik melahirkan manusia-manusia Hukum Tata Negara
  • Ø  Hukum Tata Negara merumuskan dasar dari perilaku politik/kekuasaan.
  • Ø  Menurut Barrents, Hukum Tata Negara ibarat sebagai kerangka manusia, sedangkan Ilmu Politik diibaratkan sebagai daging yang membalut kerangka tersebut.


PENGERTIAN NEGARA MENURUT PARA AHLI
  1. Mac Iver. Negara adalah persembatanan (penarikan) yang bertindak lewat hukum yang direalisasikan oleh pemerintah yang dilengkapi dengan kekuasaan untuk memaksa dalam satu kehidupan yang dibatasi secara teritorial mempertegak syarat-syarat lahir yang umum dari ketertiban sosial. 
  2. Logeman. Negara adalah organisasi kemasyarakatan yang dengan kekuasaannya bertujuan untuk dan mengurus masyarakat tertentu. 
  3. Hoge de Groot. Negara adalah ikatan-ikatan manusia insaf akan arti dan panggilan hukum kodrat. 
  4. George Jellinek. Negara adalah organisasi kekuasaan dari sekelompok manusia yang telah berkediaman di wiayah tertentu. 
  5. George Wilhelm Friedrich Hegel. Negara merupakan organisasi kesusilaan yang muncul sebagai sintesis dari kemerdekaan individual dan kemerdekaan universal. 
  6. Krannenburg. Negara adalah suatu organisasi yang timbul karena kehendak dari suatu golongan atau bangsanya sendiri. 
  7. Roger H. Soltau. Negara adalah alat atau wewenang yang mengatur atau mengendalikan perseoalan bersama atas nama masyarakat. 
  8. Aristoteles. Negara adalah perpaduan beberapa beberapa keluarga mencakupi beberapa desa, hingga pada akhirnya dapat berdiri sendiri sepenuhnya, dengan tujuan kesenangan dan kehormatan bersama.
  9. Benedictus de Spinoza. Negara adalah susunan masyarakat yang integral (kesatuan) antara semua golongan dan bagian dari seluruh anggota masyarakat (persatuan masyarakat organis). 
  10. Harold J. Laski. Negara adalah suatu masyarakat yang diintegrasikan karena memiliki wewenang yang bersifat memaksa dan yang secara sah lebih agung daripada individu dan kelompok yang merupakan bagian dari masyarakat
  11. W.L.G. Lemaire. Negara tampak sebagai suatu masyarakat manusia yang teritorial yang diorganisasikan.
  12. Max Weber. Negara adalah suatu masyarakat yang memonopoli penggunaan kekerasan fisik secara sah dalam suatu wilayah.
  13. Bellefroid. Negara adalah suatu persekutuan hukum yang menempati suatu wilayah untuk selama-lamanya dan dilengkapi dengan suatu kekuasaan tinggi untuk menyelenggarakan kemakmuran rakyat sebesar-besarnya. 
  14. R. Djokosoetono. Negara adalah suatu organisasi manusia atau kumpulan manusia yang berada di bawah suatu pemerintahan yang sama. 
  15. Mr. Soenarko. Negara ialah organisasi masyarakat yang mempunyai daerah tertentu, dimana kekuasaan negara berlaku sepenuhnya sebagai sebuah kedaulatan. 
  16. Pringgodigdo. Negara adalah suatu organisasi kekuasaan atau organisasi kewibawaan yang harus memenuhi persyaratan unsur-unsur tertentu, yaitu harus memiliki pemerintah yang berdaulat. wilayah tertentu, dan rakyat yang hidup yang teratur sehingga merupakan suatu bangasa (nation). 
  17. Notohamidjojo. Negara adalah organisasi masyarakat yang bertujuan mengatur dan memelihara masyarakat tertentu dengan kekuasaannya. 
  18. Wiryono Prodjodikoro. Negara adalah suatu organisasi di antara kelompok atau beberapa kelompok manusia yang bersama-sama mendiami suatu wilayah tertentu dengan mengakui adanya suatu pemerintahan yang mengurus tata tertip dan keselamatan sekelompok atau beberapa kelompok manusia itu. 
  19. M. Solly Lubis. Negara adalah suatu bentuk pergaulan hidup manusia yang merupakan suatu community dengan syarat-syarat tertentu: memiliki wilayah, rakyat dan pemerintah. 
  20. Nasroen. Negara adalah suatu bentuk pergaulan manusia dan oleh sebab itu harus ditinjau secara sosiologis agar dapat dijelaskan dan dipahami. 
  21. Mr. J.C.T. Simorangkir dan Mr. Woerjono Sastropratono. Negara adalah persekutuan hukum yang letaknya dalam daerah tertentu dan memiliki kekuasaan tertinggi untuk menyelenggarakan kepentingan umum dan kemakmuran bersama. 
  22. Mirriam Budhardjo. Negara adalah suatu organisasi dalam suatu wilayah yang mempunyai kekuasaan tertinggi yang sah dan ditaati oleh rakyat.

Read More
Sifat - Sifat Negara

Sifat - Sifat Negara

Negara adalah suatu bentuk organisasi yang khas, yang menjadikan dirinya berbeda dengan organisasi kemarsyarakatan yang lainnya. Hal ini dilihat dari sifat-sifatnya yang khas atau khusus. Sifat-sifat khusus ini pada hakikatnya merupakan perwujudan dari kedaulatan yang dimiliki negara dan yang hanya tedapat negara saja. Miriam Budiardjo dalam bukunya Dasar-Dasar Ilmu Politik menyatakan bahwa sifat-sifat negara terdapat ada tiga antara lain sebagai berikut,,,





  • Sifat Memaksa : Sifat memaksa dalam negara berarti mempunyai kekuatan fisik secara legal. Sarana untuk melakukan pemaksaan adalah adanya tentara, politik dan alat penegak/penjamin hukum lainnya. Tujuan dari sifat memaksa adalah agar semua peraturan perundang-undangan yang berlaku ditaati sehingga kemanan dan ketertiban dalam suatu negara tercapai. Bagi yang tidak menaati segala peraturan akan diberi sanksi baik berupa hukuman penjara maupun hukum yang bersifat kebendaan/materi, seperti berupa denda. 
  • Sifat Monopoli : Sifat monopoli dalam negara adalah untuk menetapkan tujuan bersama masyarakat. Seperti negara dapat mengatakan bahwa aliran kepercayaan atau partai politik tertentu dilarang hidup dan disebarluaskan karena dianggap bertentangan dengan tujuan masyarakat dan negara. 
  • Sifat Mencakup Semua: Semua peraturan perundangan-undangan berlaku untuk semua orang tanpa kecuali. Jadi, tidak ada seorang pun yang kebal dengan hukum. Hal ini perlu untuk menjaga kewibawaan hukum dan tujuan negara yang dicita-citakan masyarakat dapat dicapai
Read More
Macam-Macam Fungsi Negara

Macam-Macam Fungsi Negara

Negara dapat dipandang sebagai kumpulan manusia yang hidup bersama untuk mewujudkan tujuan bersama. Setiap negara mempunyai tujuan nasional yang berbeda-beda. Namun, pada hakikatny mempunyai tujuan akhir yang sama, yaitu untuk mewujudkan kebahagian bagi rakyatnya. Antara tujuan negara dan dan fungsi negara terdapat hubungan yang erat. Tujuan negara adalah cita-cita yang hendak dicapai oelh negara. Sedangkan fungsi negara adalah peranan negara untuk mewujudkan cita-cita tersebut. Macam-macam fungsi negara adalah sebagai berikut :

  • Fungsi keamanan dan ketertiban : Negara memiliki fungsi kemanan dan ketertiban yang mengandung maksud bahwa negara menjaga kemanan dan ketentraman dalam masyarakat, serta mencegah bentrokan antarkelompok atau antarindividu. 
  • Fungsi kesejahteraan dan kemakmuran rakyatnya : Fungsi ini sngat penting, yakni mewujudkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat yang pada hakikatnya merupakan tujuan negara itu sendiri. 
  • Fungsi pertahanan : Hal ini mengandung maksud bahwa negara berfungsi untuk menjaga kemungkinan serangan dari luar. Oleh karena itu, negara perlu memiliki alat-alat pertahanan yang kuat dan canggih. 
  • Fungsi keadilan : Hal ini mengandung maksud bahwa negara memperlakukan setiap orang secara adil sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 
Fungsi negara menurut teori para ahli - Di dalam teori kenegaraan, dikenal beberapa fungsi kekuasaan negara yang utama. Fungsi kekuasaan negara dalam teori kenegaraan adalah sebagai berikut..




a. Trias Politika 
Teori Trias Politika dikemukakan oleh Monstesquieu. Teori ini dibagi menjadi tiga fungsi antara lain sebagai berikut..
  • Fungsi legislatif (membuat undang-undang) 
  • Fungsi eksekutif (melaksanakan undang-undang)
  • Fungsi yudikatif (mengadili pelanggaran terhadap undang-undang)
Setiap fungsi tersebut terpisah satu dengan lainnya. Maksud pemisahan fungsi tersebut adalah sebagai berikut..
  • agar kekuasaan pemerintahan tidak terpusat pada satu tangan saja (raja) 
  • untuk mencegah tindakan sewenang-wenang
  • untuk menjamin adanya kebebasan berpolitik
b. Teori dari John Locke 
John Locke membagi fungsi negara menjadi tiga antara lain sebagai berikut..
  • Fungsi legislatif (membuat peraturan) 
  • Fungsi eksekutif (melaksanakan peraturan dan mengadili perkara)
  • Fungsi federatif (mengurusi hubungan luar negeri dan urusan yang tidak termasuk dalam fungsi legislatif ataupun eksekutif). 
c. Teori Caturpraja 
Teori caturpraja yang dikemukakan oleh Van Vollenhoven ini terbagi dalam empat fungsi pokok antara lain sebagai berikut..
  • regelling (fungsi perundang-undangan) 
  • bestuur (fungsi pemerintahan)
  • rechtspraak (fungsi kehakiman/mengadili)
  • politie (fungsi kepolisian/ketertiban dan keamanan)
d. Teori Dwipraja 
Teori dwipraja dikemukakan oleh Goodnow. Teori ini terbagi menjadi dua fungsi negara antara lain sebagai berikut..
  • Policy making (fungsi pembentukan haluan negara)
  • Policy executing (fungsi pelaksanaannya dalam mencapai policy making)
Fungsi negara di Indonesia  menggunakna teori Tria Politika. Dalam pengertian pembagian (distribution of power), bukan pemisahan kekuasaan (separation of power) seperti sebagai berikut..
  • Presiden (eksekutif), mengajukan rancangan undang-undang ke pada Dewan Perwakilan Rakyat (Legislatif), termasuk Rancangan Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
  • Presiden (eksekutif), memberi grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung (yudikatif). 
  • Presiden (eksekutif), memberi amnesti dan abolisi (yudikatif) dengan memperlihatkan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat (legislatif). 
  • Presiden (eksekutif) menyatakan perang dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat (legislatif)
Read More
Pengertian Negara Menurut Para Ahli

Pengertian Negara Menurut Para Ahli

  1. Mac Iver. Negara adalah persembatanan (penarikan) yang bertindak lewat hukum yang direalisasikan oleh pemerintah yang dilengkapi dengan kekuasaan untuk memaksa dalam satu kehidupan yang dibatasi secara teritorial mempertegak syarat-syarat lahir yang umum dari ketertiban sosial. 
  2. Logeman. Negara adalah organisasi kemasyarakatan yang dengan kekuasaannya bertujuan untuk dan mengurus masyarakat tertentu. 
  3. Hoge de Groot. Negara adalah ikatan-ikatan manusia insaf akan arti dan panggilan hukum kodrat. 
Read More
ASAS HUKUM TATANEGARA INDONESIA

ASAS HUKUM TATANEGARA INDONESIA

ASAS HUKUM TATANEGARA INDONESIA TERDAPAT DALAM UUD 1945
UUD 1945 Merupakan Sumber Formal HTN Indonesia. Karenanya dalam UUD 1945 Termuat Prinsip-prinsip Dasar atau Asas-asas Mengenai Ketatanegaraan Indonesia.

BEBERAPA ASAS HUKUM TATANEGARA
INDONESIA DALAM UUD 1945
1. Asas Pancasila,
2. Asas Negara Hukum,
3. Asas Kekeluargaan,
4. Asas Kedaulatan Rakyat (Demokrasi),
5. Asas Negara Kesatuan,
6. Asas Pembagian Kekuasaan dan Check and Balances.


ASAS PANCASILA
Meliputi:

  1. Asas Ketuhanan Yang Maha Esa,
  2. Asas Kemanusiaan,
  3. Asas Kebangsaan atau Persatuan,
  4. Asas Kedaulatan Rakyat,
  5. Asas Keadilan Sosial





ASAS KETUHANAN YME

  • Dimuat dalam Pembukaan Alinea IV dan Pasal 29 UUD 1945.
  • Negara Dapat Mengatur Masalah-masalah Agama Bagi Rakyatnya.
  • Bidang Eksekutif >> Adanya Departemen Agama.
  • Bidang Legislatif >> UU. No. 1 Tahun 1974 :Perkawinan dan UU. 7 Tahun 1989 : Peradilan Agama.
  • Bidang Yudikatif >> Prinsip Keadilan Berdasarkan Ketuhanan YME dalam UU. No. 4 Tahun


ASAS KEMANUSIAAN

  • Dimuat dalam Pembukaan Alinea IV dan Pasal 27,28, 28 A-J dan 34 UUD 1945.
  • Negara Berkewjiban Menangani Permasalahan Kemanusiaan.
  • Bidang Legislatif >> Tap MPR No. VII/1998 dan UU. No. 39 Tahun 1999 : Keduanya Mengenai HAM, serta UU. 7 Tahun 2000 : Peradilan HAM.
  • Bidang Eksekutif >> Departemen atau Lembaga Pemerintah yang Menangani Bidang Kemanusiaan, Misal: Depkum & HAM, Dep. Kesehatan, Depnaker, Menko Kesra dll.


ASAS KEBANGSAAN (ASAS NEGARA KESATUAN)

  • Dimuat dalam Pembukaan Alinea IV dan Pasal 33, 35, 36, dan 36 A, B, dan C UUD 1945.
  • Sebagai Negara Merdeka dan Berdaulat, Indonesia Bebas Menentukan Keinginan dan
  • Nasibnya Sendiri, Utamnya Urusan Dalam Negeri.
  • Bidang Eksekutif >> Dibentuk Pemerintahan Sendiri.
  • Bidang Legislatif >> UU. No. 12 Tahun 2006 Mengenai Kewarganegaraan.


ASAS KEDAULATAN RAKYAT (ASAS DEMOKRASI)

  • Dimuat dalamPembukaan Alinea IV dan Pasal 1 ayat 2, 6A ayat 1, 22E, dan 28 UUD 1945.
  • Rakyat Diakui dan Dijamin Kedaulatannya untuk Berpartisipasi dalam Kehidupan Bernegara.
  • Tindakan dan Kebijakan Pemerintah Harus Berdasarkan Kemauan dan Dapat Dipertanggungjawabkan Kepada Rakyat Melalui Wakilnya.
  • Bidang Legislatif >> Anggota MPR, DPR, DPD dan DPRD Dipilih dan Mewakili Rakyat.
  • Bidang Eksekutif >> Presiden, Gubernur, Bupati danWali Kota Dipilih oleh Rakyat.
  • Bidang Yudikatif >> Hakim Agung dan Anggota Komisi Yudisial Harus Mendapat Persetujuan DPR, 3 Anggota Mahkamah Konstitusi Diajukan Oleh DPR.


ASAS KEADILAN SOSIAL
Terkait Erat dengan Asas Kemanusiaan.

  • Dimuat dalamPembukaan Alinea IV dan Pasal 27, 28, 28 A-J, 31, 33,dan 34 UUD 1945.
  • Negara Berkewajiban Menangani, Memelihara, dan Merealisasi Keadilan Sosial.
  • Bidang Eksekutif >> Departemen atau Lembaga Pemerintah yang Menangani Keadilan Sosial >> Depkes, Depnaker, Depdiknas, Menko Kesra, dll.
  • Bidang Yudikatif >> Setiap Keputusan Hakim Harus Berdasarkan Keadilan Sosial.
  • Bidang Legislatif >> UU. No. 7 Tahun 1984 : Penghapusan Diskrimanasi Wanita, UU. No. 4 Tahun 1979 : Kesejahteraan Anak, dan UU. No. 23 Tahun 2004 : Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.


ASAS NEGARA HUKUM
Indonesia Negara Hukum Secara Tersirat/Tidak Langsung Dinyatakan pada:

  1. Pemb. UUD 1945; Alinea I : “Pri Keadilan”, Alinea II: “Adil” , Alinea III: “Keadilan Sosial”.
  2. Pasal-Pasal UUD 1945; Pasal 4 Ayat 1: Presiden Memegang Kekuasaan Berdasarkan UU, Pasal 9 : Presiden dan Wakil Presiden akan Menjalankan UU dan Peraturan, Pasal 27 Ayat 1 : Kesamaan dalam Bidang Hukum/Supremasi Hukum, dan Pasal 28 D Ayat 1 : Kepastian Hukum.
  3. Pernyataan Indonesia sebagai Negara HukumSecara Tersurat/Langsung Dimuat pada Pasal 1 Ayat 3 UUD 1945: Indonesia adalah Negara Hukum.
  4. Indonesia adalah Negara yang Berdiri di Atas Hukum, Menjamin Terlaksananya Hukum & Adanya Kesamaan Bidang Hukum.
  5. Bidang Eksekutif >>Adanya Depkum & HAM, Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan ,dll.
  6. Bidang Yudikatif >> Adanya Mahkamah Agung & Mahkamah Konstitusi.
  7. Biadang Legislatif >> Keberadaan Lembaga & Proses Penempatan Anggota Legislatif Berdasarkan Ketentuan Hukum.


ASAS KEKELUARGAAN

Dimuat dalam Pasal 33 Ayat 1 UUD 1945.
Bersumber dari Budaya Bangsa Indonesia >> Misal : Peneyelesaian dengan Musyawarah.
Karakteristik Kekeluargaan:
1. Tanggung Jawab (Orang Tua >> Anak, Pemimpin >> yang Dipimpin ).
2. Cinta Kasih Terhadap Sesama Anggota Keluarga.
3. Saling Menghormati,
4. Saling Melindungi,
5. Ada Toleransi,
6. Tidak Ada Paksaan.
Bidang Eksekutif >> Melindungi & Mengayomi Rakyat.
Bidang Yudikatif >> Hakim Menentukan Putusan dengan Musyawarah.
Bidang Legislatif >> MPR, DPR, DPD, & DPRD Mengambil Keputusan dengan Musyawarah.

Read More
SISTEM/ HIRARKI PERUNDANG-UNDANGAN YANG PERNAH DAN YANG BERLAKU DI INDONESIA

SISTEM/ HIRARKI PERUNDANG-UNDANGAN YANG PERNAH DAN YANG BERLAKU DI INDONESIA



UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan yang berlaku saat ini adalah :

1.      UNDANG-UNDANG DASAR 1945 (UUD 1945)
2.      KETETAPAN MPR (TAP MPR)
3.      UNDANG-UNDANG (UU)/PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-
         UNDANG (PERPU)
4.      PERATURAN PEMERINTAH (PP)
5.      KEPUTUSAN PRESIDEN (KEPRES)
6.      PERATURAN DAERAH PROVINSI
7.      PERATURAN DAERAH KABUPATEN/KOTA






Pada tahun 2004 berdasarkan Peraturan Perundang-undangan (PPP) menjadi UU No. 10 Tahun 2004,

1.       Undang-undang Dasar 1945
2.       Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang
3.       Peraturan Pemerintah
4.       Peraturan Presiden
5.       Peraturan Daerah, yang meliputi:
          -          Peraturan Daerah Provinsi
          -          Peraturan Daerah Kabupaten/Kota
          -          Peraturan Desa


Pada tahun 2000 berdasarkan Ketetapan MPR No. III/MPR/2000 Tentang Sumber Hukum dan Tata Urutan Peraturan Perundang.

1.       Undang-undang Dasar 1945
2.       Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat
3.       Undang-undang
4.       Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang
5.       Peraturan Pemerintah
6.       Keputusan Presiden
7.       Peraturan Daerah


Pada tahun 1966, berdasarkan  Ketetapan MPR No. XX/MPR/1966, Hirarki Peraturan Perundang-undangan yang pertama:

1.       Undang-undang Dasar 1945
2.       Ketetapan MPR
3.       Undang-undang atau Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang
4.       Peraturan Pemerintah
5.       Keputusan Presiden
6.       Peraturan-peraturan pelaksananya, seperti:
           -        Peraturan Menteri
           -       Instruksi Menteri

Read More