Sejarah Tata Hukum di Indonesia
1. Pra Kemerdekaan
Masa VOC (1602-1799)
Tata Hukum yang berlaku terdiri atas aturan-aturan yang berasal dari negeri Belanda dan diciptakan oleh Gubernur VOC
Tata Hukum yang berlaku terdiri atas peraturan tertulis yang telah dikodifikasi dan peraturan tertulis yang tidak dikodifikasi serta peraturan tidak tertulis (hokum adat) yang pada masa ini berlaku pada orang bukan Golongan Eropa
Masa Regerings Reglement (1855-1926)
Pada masa ini menggunakan hukum perdata eropa bagi golongan eropa dan hukum perdata adat bagi orang bukan eropa. Kitab hukum pidana untuk golongan eropa melalui S.1866:55 dan Kitab hukum pidana bagi orang bukan eropa melalui S.1872:85.
Masa Indische Staatsregelling (1926-1942)
Pada masa ini hukum dibagi atas 3 golongan yakni :
1. Golongan Eropa,
2. Golongan Pribumi,
3. Golongan Timur Asing
Masa Jepang
Pada masa ini tata hukum hindia belanda masih tetap berlaku sebagai hokum positif.
2. Fase Kemerdekaan
a. Berlaku UUD 1945 ===>18 Agustus 1945 – 27 Desember 1949
b. Berlaku Konstitusi RIS 1949 ===> 27 Desember 1949 – 17 Agustus 1950
b. Berlaku Konstitusi RIS 1949 ===> 27 Desember 1949 – 17 Agustus 1950
c. Berlaku UUD Sementara ===> 195017 Agustus 1950 – 5 Juli 1959
d. Berlaku kembali UUD 1945 ===> 5 Juli 1959 – 19 Oktober 1999
e. Amandemen ke-1 UUD 1945 ===> Tahun 1999 Pada Sidang MPRf. Amandemen ke-2 UUD 1945 ===> Tahun 2000 Pada Sidang MPR
g. Amandemen ke-3 UUD 1945 ===> Tahun 2001 Pada Sidang MPR
h. Amandemen ke-4 UUD 1945 ===> Tahun 2002 Pada Sidang MPR
good
ReplyDelete