Pengertian Negara Menurut Para Ahli
- Mac Iver. Negara adalah persembatanan (penarikan) yang bertindak lewat hukum yang direalisasikan oleh pemerintah yang dilengkapi dengan kekuasaan untuk memaksa dalam satu kehidupan yang dibatasi secara teritorial mempertegak syarat-syarat lahir yang umum dari ketertiban sosial.
- Logeman. Negara adalah organisasi kemasyarakatan yang dengan kekuasaannya bertujuan untuk dan mengurus masyarakat tertentu.
- Hoge de Groot. Negara adalah ikatan-ikatan manusia insaf akan arti dan panggilan hukum kodrat.
- George Jellinek. Negara adalah organisasi kekuasaan dari sekelompok manusia yang telah berkediaman di wiayah tertentu.
- George Wilhelm Friedrich Hegel. Negara merupakan organisasi kesusilaan yang muncul sebagai sintesis dari kemerdekaan individual dan kemerdekaan universal.
- Krannenburg. Negara adalah suatu organisasi yang timbul karena kehendak dari suatu golongan atau bangsanya sendiri.
- Roger H. Soltau. Negara adalah alat atau wewenang yang mengatur atau mengendalikan perseoalan bersama atas nama masyarakat.
- Aristoteles. Negara adalah perpaduan beberapa beberapa keluarga mencakupi beberapa desa, hingga pada akhirnya dapat berdiri sendiri sepenuhnya, dengan tujuan kesenangan dan kehormatan bersama.
- Benedictus de Spinoza. Negara adalah susunan masyarakat yang integral (kesatuan) antara semua golongan dan bagian dari seluruh anggota masyarakat (persatuan masyarakat organis).
- Harold J. Laski. Negara adalah suatu masyarakat yang diintegrasikan karena memiliki wewenang yang bersifat memaksa dan yang secara sah lebih agung daripada individu dan kelompok yang merupakan bagian dari masyarakat
- W.L.G. Lemaire. Negara tampak sebagai suatu masyarakat manusia yang teritorial yang diorganisasikan.
- Max Weber. Negara adalah suatu masyarakat yang memonopoli penggunaan kekerasan fisik secara sah dalam suatu wilayah.
- Bellefroid. Negara adalah suatu persekutuan hukum yang menempati suatu wilayah untuk selama-lamanya dan dilengkapi dengan suatu kekuasaan tinggi untuk menyelenggarakan kemakmuran rakyat sebesar-besarnya.
- R. Djokosoetono. Negara adalah suatu organisasi manusia atau kumpulan manusia yang berada di bawah suatu pemerintahan yang sama.
- Mr. Soenarko. Negara ialah organisasi masyarakat yang mempunyai daerah tertentu, dimana kekuasaan negara berlaku sepenuhnya sebagai sebuah kedaulatan.
- Pringgodigdo. Negara adalah suatu organisasi kekuasaan atau organisasi kewibawaan yang harus memenuhi persyaratan unsur-unsur tertentu, yaitu harus memiliki pemerintah yang berdaulat. wilayah tertentu, dan rakyat yang hidup yang teratur sehingga merupakan suatu bangasa (nation).
- Notohamidjojo. Negara adalah organisasi masyarakat yang bertujuan mengatur dan memelihara masyarakat tertentu dengan kekuasaannya.
- Wiryono Prodjodikoro. Negara adalah suatu organisasi di antara kelompok atau beberapa kelompok manusia yang bersama-sama mendiami suatu wilayah tertentu dengan mengakui adanya suatu pemerintahan yang mengurus tata tertip dan keselamatan sekelompok atau beberapa kelompok manusia itu.
- M. Solly Lubis. Negara adalah suatu bentuk pergaulan hidup manusia yang merupakan suatu community dengan syarat-syarat tertentu: memiliki wilayah, rakyat dan pemerintah.
- Nasroen. Negara adalah suatu bentuk pergaulan manusia dan oleh sebab itu harus ditinjau secara sosiologis agar dapat dijelaskan dan dipahami.
- Mr. J.C.T. Simorangkir dan Mr. Woerjono Sastropratono. Negara adalah persekutuan hukum yang letaknya dalam daerah tertentu dan memiliki kekuasaan tertinggi untuk menyelenggarakan kepentingan umum dan kemakmuran bersama.
- Mirriam Budhardjo. Negara adalah suatu organisasi dalam suatu wilayah yang mempunyai kekuasaan tertinggi yang sah dan ditaati oleh rakyat.
0 Response to "Pengertian Negara Menurut Para Ahli"
Post a Comment
berandahukum.com tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE