Post views: counter

Takut akan Tuhan adalah Permulaan Pengetahuan

Pengertian Negara Menurut Para Ahli

  1. Mac Iver. Negara adalah persembatanan (penarikan) yang bertindak lewat hukum yang direalisasikan oleh pemerintah yang dilengkapi dengan kekuasaan untuk memaksa dalam satu kehidupan yang dibatasi secara teritorial mempertegak syarat-syarat lahir yang umum dari ketertiban sosial. 
  2. Logeman. Negara adalah organisasi kemasyarakatan yang dengan kekuasaannya bertujuan untuk dan mengurus masyarakat tertentu. 
  3. Hoge de Groot. Negara adalah ikatan-ikatan manusia insaf akan arti dan panggilan hukum kodrat. 
  4. George Jellinek. Negara adalah organisasi kekuasaan dari sekelompok manusia yang telah berkediaman di wiayah tertentu. 
  5. George Wilhelm Friedrich Hegel. Negara merupakan organisasi kesusilaan yang muncul sebagai sintesis dari kemerdekaan individual dan kemerdekaan universal. 
  6. Krannenburg. Negara adalah suatu organisasi yang timbul karena kehendak dari suatu golongan atau bangsanya sendiri. 
  7. Roger H. Soltau. Negara adalah alat atau wewenang yang mengatur atau mengendalikan perseoalan bersama atas nama masyarakat. 
  8. Aristoteles. Negara adalah perpaduan beberapa beberapa keluarga mencakupi beberapa desa, hingga pada akhirnya dapat berdiri sendiri sepenuhnya, dengan tujuan kesenangan dan kehormatan bersama.
  9. Benedictus de Spinoza. Negara adalah susunan masyarakat yang integral (kesatuan) antara semua golongan dan bagian dari seluruh anggota masyarakat (persatuan masyarakat organis). 
  10. Harold J. Laski. Negara adalah suatu masyarakat yang diintegrasikan karena memiliki wewenang yang bersifat memaksa dan yang secara sah lebih agung daripada individu dan kelompok yang merupakan bagian dari masyarakat
  11. W.L.G. Lemaire. Negara tampak sebagai suatu masyarakat manusia yang teritorial yang diorganisasikan.
  12. Max Weber. Negara adalah suatu masyarakat yang memonopoli penggunaan kekerasan fisik secara sah dalam suatu wilayah.
  13. Bellefroid. Negara adalah suatu persekutuan hukum yang menempati suatu wilayah untuk selama-lamanya dan dilengkapi dengan suatu kekuasaan tinggi untuk menyelenggarakan kemakmuran rakyat sebesar-besarnya. 
  14. R. Djokosoetono. Negara adalah suatu organisasi manusia atau kumpulan manusia yang berada di bawah suatu pemerintahan yang sama. 
  15. Mr. Soenarko. Negara ialah organisasi masyarakat yang mempunyai daerah tertentu, dimana kekuasaan negara berlaku sepenuhnya sebagai sebuah kedaulatan. 
  16. Pringgodigdo. Negara adalah suatu organisasi kekuasaan atau organisasi kewibawaan yang harus memenuhi persyaratan unsur-unsur tertentu, yaitu harus memiliki pemerintah yang berdaulat. wilayah tertentu, dan rakyat yang hidup yang teratur sehingga merupakan suatu bangasa (nation). 
  17. Notohamidjojo. Negara adalah organisasi masyarakat yang bertujuan mengatur dan memelihara masyarakat tertentu dengan kekuasaannya. 
  18. Wiryono Prodjodikoro. Negara adalah suatu organisasi di antara kelompok atau beberapa kelompok manusia yang bersama-sama mendiami suatu wilayah tertentu dengan mengakui adanya suatu pemerintahan yang mengurus tata tertip dan keselamatan sekelompok atau beberapa kelompok manusia itu. 
  19. M. Solly Lubis. Negara adalah suatu bentuk pergaulan hidup manusia yang merupakan suatu community dengan syarat-syarat tertentu: memiliki wilayah, rakyat dan pemerintah. 
  20. Nasroen. Negara adalah suatu bentuk pergaulan manusia dan oleh sebab itu harus ditinjau secara sosiologis agar dapat dijelaskan dan dipahami. 
  21. Mr. J.C.T. Simorangkir dan Mr. Woerjono Sastropratono. Negara adalah persekutuan hukum yang letaknya dalam daerah tertentu dan memiliki kekuasaan tertinggi untuk menyelenggarakan kepentingan umum dan kemakmuran bersama. 
  22. Mirriam Budhardjo. Negara adalah suatu organisasi dalam suatu wilayah yang mempunyai kekuasaan tertinggi yang sah dan ditaati oleh rakyat.

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Pengertian Negara Menurut Para Ahli"

Post a Comment

berandahukum.com tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE