Macam-Macam Fungsi Negara
Negara dapat dipandang sebagai kumpulan manusia yang hidup bersama untuk mewujudkan tujuan bersama. Setiap negara mempunyai tujuan nasional yang berbeda-beda. Namun, pada hakikatny mempunyai tujuan akhir yang sama, yaitu untuk mewujudkan kebahagian bagi rakyatnya. Antara tujuan negara dan dan fungsi negara terdapat hubungan yang erat. Tujuan negara adalah cita-cita yang hendak dicapai oelh negara. Sedangkan fungsi negara adalah peranan negara untuk mewujudkan cita-cita tersebut. Macam-macam fungsi negara adalah sebagai berikut :
- Fungsi keamanan dan ketertiban : Negara memiliki fungsi kemanan dan ketertiban yang mengandung maksud bahwa negara menjaga kemanan dan ketentraman dalam masyarakat, serta mencegah bentrokan antarkelompok atau antarindividu.
- Fungsi kesejahteraan dan kemakmuran rakyatnya : Fungsi ini sngat penting, yakni mewujudkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat yang pada hakikatnya merupakan tujuan negara itu sendiri.
- Fungsi pertahanan : Hal ini mengandung maksud bahwa negara berfungsi untuk menjaga kemungkinan serangan dari luar. Oleh karena itu, negara perlu memiliki alat-alat pertahanan yang kuat dan canggih.
- Fungsi keadilan : Hal ini mengandung maksud bahwa negara memperlakukan setiap orang secara adil sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Fungsi negara menurut teori para ahli - Di dalam teori kenegaraan, dikenal beberapa fungsi kekuasaan negara yang utama. Fungsi kekuasaan negara dalam teori kenegaraan adalah sebagai berikut..
a. Trias Politika
Teori Trias Politika dikemukakan oleh Monstesquieu. Teori ini dibagi menjadi tiga fungsi antara lain sebagai berikut..
- Fungsi legislatif (membuat undang-undang)
- Fungsi eksekutif (melaksanakan undang-undang)
- Fungsi yudikatif (mengadili pelanggaran terhadap undang-undang)
- agar kekuasaan pemerintahan tidak terpusat pada satu tangan saja (raja)
- untuk mencegah tindakan sewenang-wenang
- untuk menjamin adanya kebebasan berpolitik
b. Teori dari John Locke
John Locke membagi fungsi negara menjadi tiga antara lain sebagai berikut..
John Locke membagi fungsi negara menjadi tiga antara lain sebagai berikut..
- Fungsi legislatif (membuat peraturan)
- Fungsi eksekutif (melaksanakan peraturan dan mengadili perkara)
- Fungsi federatif (mengurusi hubungan luar negeri dan urusan yang tidak termasuk dalam fungsi legislatif ataupun eksekutif).
c. Teori Caturpraja
Teori caturpraja yang dikemukakan oleh Van Vollenhoven ini terbagi dalam empat fungsi pokok antara lain sebagai berikut..
Teori caturpraja yang dikemukakan oleh Van Vollenhoven ini terbagi dalam empat fungsi pokok antara lain sebagai berikut..
- regelling (fungsi perundang-undangan)
- bestuur (fungsi pemerintahan)
- rechtspraak (fungsi kehakiman/mengadili)
- politie (fungsi kepolisian/ketertiban dan keamanan)
d. Teori Dwipraja
Teori dwipraja dikemukakan oleh Goodnow. Teori ini terbagi menjadi dua fungsi negara antara lain sebagai berikut..
Teori dwipraja dikemukakan oleh Goodnow. Teori ini terbagi menjadi dua fungsi negara antara lain sebagai berikut..
- Policy making (fungsi pembentukan haluan negara)
- Policy executing (fungsi pelaksanaannya dalam mencapai policy making)
Fungsi negara di Indonesia menggunakna teori Tria Politika. Dalam pengertian pembagian (distribution of power), bukan pemisahan kekuasaan (separation of power) seperti sebagai berikut..
- Presiden (eksekutif), mengajukan rancangan undang-undang ke pada Dewan Perwakilan Rakyat (Legislatif), termasuk Rancangan Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
- Presiden (eksekutif), memberi grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung (yudikatif).
- Presiden (eksekutif), memberi amnesti dan abolisi (yudikatif) dengan memperlihatkan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat (legislatif).
- Presiden (eksekutif) menyatakan perang dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat (legislatif)
0 Response to "Macam-Macam Fungsi Negara "
Post a Comment
berandahukum.com tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE