PERUBAHAN/ AMANDEMEN UUD 1945 (PERTAMA S/D KE EMPAT)
Perubahan
Pertama UUD 1945 dilakukan dalam Sidang Tahunan MPR Tahun 1999 yang meliputi
Pasal 5 ayat (1), Pasal 7, Pasal 9,Pasal 13 ayat (2), Pasal 14, Pasal 15, Pasal
17 ayat (2) dan (3), Pasal 20, dan Pasal 22 UUD 1945. Berdasarkan ketentuan
pasal-pasal yang diubah, arah Perubahan Pertama UUD 1945 adalah membatasi kekuasaan
Presiden dan memperkuat kedudukan Dewan PerwakilanRakyat (DPR) sebagai lembaga
legislatif.
Perubahan Kedua
UUD 1945 dilakukan dalam sidang Tahunan MPR Tahun 2000 yang meliputi Pasal 18,
Pasal 18A, Pasal 18B, Pasal 19, Pasal 20 ayat (5), Pasal 20A, Pasal 22A, Pasal
22B, Bab28E, Pasal 28F, Pasal 28G, Pasal 28H, Pasal 28I, Pasal 28J, Bab XII, Pasal
30, Bab XV, Pasal 36A, Pasal 36B, dan Pasal 36C UUD 1945. Perubahan Kedua ini
meliputi masalah wilayah negara dan pembagian pemerintahan daerah,
menyempurnakan perubahan pertama dalam hal memperkuat kedudukan DPR, dan ketentuan-ketentuan
yang terperinci tentang HAM.
Perubahan Ketiga
UUD 1945 yang ditetapkan pada Sidang Tahunan MPR Tahun 2001 mengubah dan atau
menambah ketentuanketentuan Pasal 1 ayat (2) dan (3), Pasal 3 ayat (1), (3),
dan (4), Pasal 6 ayat (1) dan (2), Pasal 6A ayat (1), (2), (3), dan (5), Pasal
7A, Pasal 7B ayat (1), (2), (3), (4), (5), (6), dan (7), Pasal 7C, Pasal 8 ayat
(1) dan (2), Pasal 11 ayat (2) dan (3), Pasal 17 ayat (4), Bab VIIA, Pasal 22C
ayat (1), (2), (3), dan (4), Pasal 22D ayat (1), (2), (3), dan (4), Bab VIIB,
Pasal 22E ayat (1), (2), (3), (4), (5), dan (6), Pasal 23 ayat (1), (2), dan
(3), Pasal 23A, Pasal 23C, Bab VIIIA, Pasal 23E ayat (1), (2), dan (3), Pasal
23F ayat (1), dan (2), Pasal 23G ayat (1) dan (2), Pasal 24 ayat (1) dan (2),
Pasal 24A ayat (1), (2), (3), (4), dan (5), Pasal 24 B ayat (1), (2), (3), dan
(4), Pasal 24C ayat (1), (2), (3), (4), (5), dan
(6) UUD 1945.
Materi Perubahan Ketiga UUD 1945 meliputi ketentuan tentang asas-asas landasan
bernegara, kelembagaan negara dan hubungan antar lembaga negara, dan
ketentuan-ketentuan tentang Pemilihan Umum.
Perubahan
Keempat UUD 1945 dilakukan dalam Sidang Tahunan MPR Tahun 2002. Perubahan dan
atau penambahan dalam Perubahan Keempat tersebut meliputi Pasal 2 ayat (1);
Pasal 6A ayat (4); Pasal 8 ayat (3); Pasal 11 ayat (1); Pasal 16, Pasal 23B;
Pasal 23D; Pasal 24 ayat (3); Bab XIII, Pasal 31 ayat (1), (2), (3), (4), dan
(5); Pasal 32 ayat (1), (2), (3), dan (4); Bab IV, Pasal 33 ayat (4) dan (5);
Pasal 3428E, Pasal 28F, Pasal 28G, Pasal 28H, Pasal 28I, Pasal 28J, Bab XII, Pasal
30, Bab XV, Pasal 36A, Pasal 36B, dan Pasal 36C UUD 1945. Perubahan Kedua ini
meliputi masalah wilayah negara dan pembagian pemerintahan daerah, menyempurnakan
perubahan pertama dalam hal memperkuat kedudukan DPR, dan ketentuan-ketentuan
yang terperinci tentang HAM. Perubahan Ketiga UUD 1945 yang ditetapkan pada
Sidang Tahunan MPR Tahun 2001 mengubah dan atau menambah ketentuanketentuan Pasal
1 ayat (2) dan (3), Pasal 3 ayat (1), (3), dan (4), Pasal 6 ayat (1) dan (2),
Pasal 6A ayat (1), (2), (3), dan (5), Pasal 7A, Pasal
7B ayat (1),
(2), (3), (4), (5), (6), dan (7), Pasal 7C, Pasal 8 ayat (1) dan (2), Pasal 11
ayat (2) dan (3), Pasal 17 ayat (4), Bab VIIA, Pasal 22C ayat (1), (2), (3),
dan (4), Pasal 22D ayat (1), (2), (3), dan (4), Bab VIIB, Pasal 22E ayat (1),
(2), (3), (4), (5), dan (6), Pasal 23 ayat (1), (2), dan (3), Pasal 23A, Pasal
23C, Bab VIIIA, Pasal 23E ayat (1), (2), dan (3), Pasal 23F ayat (1), dan (2),
Pasal 23G ayat (1) dan (2), Pasal 24 ayat (1) dan (2), Pasal 24A ayat (1), (2),
(3), (4), dan (5), Pasal 24 B ayat (1), (2), (3), dan (4), Pasal 24C ayat (1),
(2), (3), (4), (5), dan (6) UUD 1945. Materi Perubahan Ketiga UUD 1945 meliputi
ketentuan tentang asas-asas landasan bernegara, kelembagaan negara dan hubungan
antar lembaga negara, dan ketentuan-ketentuan tentang Pemilihan Umum.
Perubahan
Keempat UUD 1945 dilakukan dalam Sidang Tahunan MPR Tahun 2002. Perubahan dan
atau penambahan dalam Perubahan Keempat tersebut meliputi Pasal 2 ayat (1);
Pasal 6A ayat (4); Pasal 8 ayat (3); Pasal 11 ayat (1); Pasal 16, Pasal 23B;
Pasal 23D; Pasal 24 ayat (3); Bab XIII, Pasal 31 ayat (1), (2), (3), (4), dan
(5); Pasal 32 ayat (1), (2), (3), dan (4); Bab IV, Pasal 33 ayat (4) dan (5);
Pasal 34
Perihal materi amndemen ke empat bisa ada perbaikan?
ReplyDelete