SISTEM/ HIRARKI PERUNDANG-UNDANGAN YANG PERNAH DAN YANG BERLAKU DI INDONESIA
UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan yang berlaku saat ini adalah :
1. UNDANG-UNDANG DASAR 1945 (UUD 1945)
2. KETETAPAN MPR (TAP MPR)
3. UNDANG-UNDANG (UU)/PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-
UNDANG (PERPU)
4. PERATURAN PEMERINTAH (PP)
5. KEPUTUSAN PRESIDEN (KEPRES)
6. PERATURAN DAERAH PROVINSI
7. PERATURAN DAERAH KABUPATEN/KOTA
Pada tahun 2004 berdasarkan Peraturan Perundang-undangan (PPP) menjadi UU No. 10 Tahun 2004,
1. Undang-undang Dasar 1945
2. Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang
3. Peraturan Pemerintah
4. Peraturan Presiden
5. Peraturan Daerah, yang meliputi:
- Peraturan Daerah Provinsi
- Peraturan Daerah Kabupaten/Kota
- Peraturan Desa
Pada tahun 2000 berdasarkan Ketetapan MPR No. III/MPR/2000 Tentang Sumber Hukum dan Tata Urutan Peraturan Perundang.
1. Undang-undang Dasar 1945
2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat
3. Undang-undang
4. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang
5. Peraturan Pemerintah
6. Keputusan Presiden
7. Peraturan Daerah
Pada tahun 1966, berdasarkan Ketetapan MPR No. XX/MPR/1966, Hirarki Peraturan Perundang-undangan yang pertama:
1. Undang-undang Dasar 1945
2. Ketetapan MPR
3. Undang-undang atau Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang
4. Peraturan Pemerintah
5. Keputusan Presiden
6. Peraturan-peraturan pelaksananya, seperti:
- Peraturan Menteri
- Instruksi Menteri