Hirarki Perundang-undangan di Indonesia
Pada Tahun 2011, Menurut UU No. 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan yang berlaku saat ini adalah :
1. UNDANG-UNDANG DASAR 1945 (UUD 1945)
2. KETETAPAN MPR (TAP MPR)
3. UNDANG-UNDANG (UU)
4. PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG (PERPU)
5. PERATURAN PEMERINTAH (PP)
6. KEPUTUSAN PRESIDEN (KEPRES)
7. PERATURAN DAERAH, TERMASUK QANUN DI ACEH DAN OTDASUS DI PAPUA
Pada tahun 2004 berdasarkan Peraturan Perundang-undangan (PPP) menjadi UU No. 10 Tahun 2004,
1. Undang-undang Dasar 1945
2. Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang
3. Peraturan Pemerintah
4. Peraturan Presiden
5. Peraturan Daerah, yang meliputi:
- Peraturan Daerah Provinsi
- Peraturan Daerah Kabupaten/Kota
- Peraturan Desa
Pada tahun 2000 berdasarkan Ketetapan MPR No. III/MPR/2000 Tentang Sumber Hukum dan Tata Urutan Peraturan Perundang.
1. Undang-undang Dasar 1945
2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat
3. Undang-undang
4. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang
5. Peraturan Pemerintah
6. Keputusan Presiden
7. Peraturan Daerah
Pada tahun 1966, berdasarkan Ketetapan MPR No. XX/MPR/1966, hierarki peraturan perundang-undangan yang pertama, yaitu:
1. Undang-undang Dasar 1945
2. Ketetapan MPR
3. Undang-undang atau Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang
4. Peraturan Pemerintah
5. Keputusan Presiden
6. Peraturan-peraturan pelaksananya, seperti:
- Peraturan Menteri
- Instruksi Menteri
1. UNDANG-UNDANG DASAR 1945 (UUD 1945)
2. KETETAPAN MPR (TAP MPR)
3. UNDANG-UNDANG (UU)
4. PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG (PERPU)
5. PERATURAN PEMERINTAH (PP)
6. KEPUTUSAN PRESIDEN (KEPRES)
7. PERATURAN DAERAH, TERMASUK QANUN DI ACEH DAN OTDASUS DI PAPUA
Pada tahun 2004 berdasarkan Peraturan Perundang-undangan (PPP) menjadi UU No. 10 Tahun 2004,
1. Undang-undang Dasar 1945
2. Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang
3. Peraturan Pemerintah
4. Peraturan Presiden
5. Peraturan Daerah, yang meliputi:
- Peraturan Daerah Provinsi
- Peraturan Daerah Kabupaten/Kota
- Peraturan Desa
Pada tahun 2000 berdasarkan Ketetapan MPR No. III/MPR/2000 Tentang Sumber Hukum dan Tata Urutan Peraturan Perundang.
1. Undang-undang Dasar 1945
2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat
3. Undang-undang
4. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang
5. Peraturan Pemerintah
6. Keputusan Presiden
7. Peraturan Daerah
Pada tahun 1966, berdasarkan Ketetapan MPR No. XX/MPR/1966, hierarki peraturan perundang-undangan yang pertama, yaitu:
1. Undang-undang Dasar 1945
2. Ketetapan MPR
3. Undang-undang atau Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang
4. Peraturan Pemerintah
5. Keputusan Presiden
6. Peraturan-peraturan pelaksananya, seperti:
- Peraturan Menteri
- Instruksi Menteri