Subjek dan Objek Hukum Tata Negara
Subyek Hukum Tata Negara:
- Penguasa/ tokoh/ pejabat negara.
- Warga Negara
- Organisasi Negara
- Penguasa/ tokoh/ pejabat negara.
- Warga Negara
- Organisasi Negara
Objek Hukum Tata Negara :
- Kontitusi (UUD)
0 Response to "Subjek dan Objek Hukum Tata Negara"
Post a Comment
berandahukum.com tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE