Takut akan Tuhan adalah Permulaan Pengetahuan

PEMBAGIAN DAN PEMISAHAN KEKUASAAN

Sebelum amandemen UUD 1945, 
Jika dilihat dari bentuknya, negara kita menganut konsep Trias Politika ala Baron de Montesquieu yaitu : Legislatif, Eksekutif dan Yudikatif. Namun jika dilihat dari fungsinya Negara kita tidak menganut konsep pemisahaan kekuasaan (Trias Politika ala Baron de Montesquieu).

Dalam hal fungsinya, Soepomo dalam sidang BPUPKI Tahun 1945 mengatakan bahwa UUD 1945 tidak menganut Doktrin Trias Politika dalam arti paham Trias Politika Oleh Montesquieu. 

Hal pembagian kekuasaan ini dapat dipahami sebagai berikut :


  • Hal ini terlihat dari UUD 1945 (Sebelum amandemen) Bab II Kekuasaan Pemerintahan Negara Pasal 5 ayat (1) berbunyi “Presiden memegang kekuasaan membentuk undang-undang dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat” hal ini tidak sesuai dengan konsep pemisahan kekuasaan ala Baron de Montesquieu (Trias Politika) yang mana Legislatif lah yang membuat undang-undang.
  • Pembagian kekuasaan antara lembaga tertinggi dan tinggi negara dalam konteks hubungan kekuasaan yang vertical dan horizontal. Hubungan antara Lembaga Tertinggi Negara (MPR) dengan Lembaga Tinggi Negara lainnya (DPR, DPD, MA) hal ini terlihat dari UUD 1945 Pasal 1 Ayat (2) berbunyi “Kedaulatan adalah di tangan rakyat, dan dilakukan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat”.
  • Pembagian kekuasaan antara Pemerintahan Pusat dengan Pemerintah Daerah (Pemegang Teritorial atau wilayah kekuasaan) hal ini sesuai dengan UUD 1945 (sebelum amandemen) BAB VI PEMERINTAHAN DAERAH, Pasal 18 berbunyi “Pembagian daerah Indonesia atas daerah besar dan kecil, dengan bentuk susunan pemerintahannya ditetapkan dengan undang-undang, dengan memandang dan mengingati dasar permusyawaratan dalam sistem pemerintahan negara, dan hak-hak asal-usul dalam daerah-daerah yang bersifat istimewa”. 


Setelah amandemen UUD 1945 yang 1 s/d 4,
Setelah amandemen UUD 1945, Negara kita masih menganut bentuk Trias Poltika ala Baron de Montesquieu yaitu Legislatif, Eksekutif dan Yudikatif yang fungsinya sesuai dengan Doktrin Trias Politika ala Baron de Montesquieu dan masih menganut konsep pembagian kekuasaan (division of power). Namun pembagian kekuasaan ini tidak lagi antara lembaga tertinggi dan tinggi negara (setelah dihapuskannya MPR sebagai lembaga tertinggi negara) melainkan antara pemerintah pusat dan daerah.

Hal pemisahaan kekuasaan sesuai Doktrin Baron de Montesquieu (Trias Poltika), terlilhat dari : Adanya perubahan kekuasaan untuk membentuk UU dari Eksekutive ke Legislatif. Hal ini terlihat dari UUD 1945 setelah perubahan Pasal 20 Ayat (1) berbunyi “Dewan Perwakilan Rakyat memegang kekuasaan membentuk undang-undang” dan MPR tidak lagi menjadi lembaga tertinggi Negara tetapi sederajat dengan lembaga Negara lainnya seperti DPR, DPD, MK dan MA.

Hal pembagian kekuasaan dan pemisahan kekuasaan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah terdapat pada UUD 1945 (setelah amandemen) BAB VI PEMERINTAHAN DAERAH, Pasal 18 yang berbunyi "Pembagian daerah Indonesia atas daerah besar dan kecil, dengan bentuk susunan pemerintahannya ditetapkan dengan undang-undang, dengan memandang dan mengingati dasar permusyawaratan dalam sistem pemerintahan negara, dan hak-hak asal-usul dalam daerah-daerah yang bersifat istimewa". Dalam hal pembagian kekuasaan bahwa pemerintah daerah telah diberi otonomi daerah (desentralisasi) dan dalam hal pemisahaan kekuasaan adalah adanya pemisahan kewenangan pusat dan kewenangan daerah (dekonsentrasi) 

Setelah amandemen UUD 1945 ke 1 s/d 4 negara kita menganut sistem pemisahan dan pembagian kekuasaan.

0 Response to "PEMBAGIAN DAN PEMISAHAN KEKUASAAN"

Post a Comment

berandahukum.com tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE