Takut akan Tuhan adalah Permulaan Pengetahuan

DAFTAR ISI HUKUM PAJAK

DAFTAR ISI HUKUM PAJAK

  1. Pengertian Pajak
  2. Pengertian Hukum Pajak
  3. Asas-asas Pemungutan Pajak
  4. Istilah-Istilah Perpajakan
  5. Hukum Pajak Materil dan Hukum Pajak Formil
  6. Pembagian Pajak Menurut Sifat, Pemungut dan Golongan
  7. Unsur-unsur Pajak
  8. Sistem Pemungutan Pajak
  9. Pembagian Hukum Pajak
  10. Faktor yang menghambat pemungutan pajak (Perlawanan Pajak)
  11. Kedudukan Hukum Pajak dalam Sistem Hukum di Indonesia
  12. Pajak Pusat vs Pajak Daerah
  13. Gugatan di Pengadilan Pajak
  14. Akibat surat perjanjian tidak dikenakan materai

PERATURAN YANG BERHUBUNGAN DENGAN PAJAK
Read More
Istilah-Istilah Perpajakan

Istilah-Istilah Perpajakan

Untuk lebih memahami berbagai ketentuan mengenai administrasi perpajakan, berikut ini hal-hal yang perlu Anda ketahui mengenai istilah-istilah perpajakan:
  1. Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
  2. Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
Read More
Pajak Pusat vs Pajak Daerah

Pajak Pusat vs Pajak Daerah

Penggolongan pajak berdasarkan lembaga pemungutannya di Indonesia dapat dibedakan menjadi 2 (dua) yaitu Pajak Pusat dan Pajak Daerah.

Pajak Pusat adalah pajak-pajak yang dikelola oleh Pemerintah Pusat yang dalam hal ini sebagian besar dikelola oleh Direktorat Jenderal Pajak - Kementerian keuangan.

Sedangkan Pajak Daerah adalah pajak-pajak yang dikelola oleh Pemerintah Daerah baik di tingkat Propinsi maupun Kabupaten/Kota.




Segala pengadministrasian yang berkaitan dengan pajak pusat, akan dilaksanakan di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) dan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak serta di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak. Untuk pengadministrasian yang berhubungan dengan pajak derah, akan dilaksanakan di Kantor Dinas Pendapatan Daerah atau Kantor Pajak Daerah atau Kantor sejenisnya yang dibawahi oleh Pemerintah Daerah setempat.

Pajak-pajak pusat yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Pajak meliputi:

  1. Pajak Penghasilan (PPh), adalah pajak yang dikenakan kepada orang pribadi atau badan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dalam suatu Tahun Pajak. Yang dimaksud dengan penghasilan adalah setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak baik yang berasal baik dari Indonesia maupun dari luar Indonesia yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan dengan nama dan dalam bentuk apapun. Dengan demikian maka penghasilan itu dapat berupa keuntungan usaha, gaji, honorarium, hadiah, dan lain sebagainya.
  2. Pajak Pertambahan Nilai (PPN), adalah pajak yang dikenakan atas konsumsi Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean (dalam wilayah Indonesia). Orang Pribadi, perusahaan, maupun pemerintah yang mengkonsumsi Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak dikenakan PPN. Pada dasarnya, setiap barang dan jasa adalah Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak, kecuali ditentukan lain oleh Undang-undang PPN.
  3. Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), Selain dikenakan PPN, atas pengkonsumsian Barang Kena Pajak tertentu yang tergolong mewah, juga dikenakan PPnBM.
    Yang dimaksud dengan Barang Kena Pajak yang tergolong mewah adalah:
    * Barang tersebut bukan merupakan barang kebutuhan pokok; atau
    * Barang tersebut dikonsumsi oleh masyarakat tertentu; atau
    * Pada umumnya barang tersebut dikonsumsi oleh masyarakat berpenghasilan tinggi; atau
    * Barang tersebut dikonsumsi untuk menunjukkan status; atau
    * Apabila dikonsumsi dapat merusak kesehatan dan moral masyarakat, serta 
  4.   mengganggu ketertiban masyarakat.
  5. Bea Meterai, adalah pajak yang dikenakan atas pemanfaatan dokumen, seperti surat perjanjian, akta notaris, serta kwitansi pembayaran, surat berharga, dan efek, yang memuat jumlah uang atau nominal diatas jumlah tertentu sesuai dengan ketentuan.
  6. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), PBB adalah pajak yang dikenakan atas kepemilikan atau pemanfaatan tanah dan atau bangunan. PBB merupakan Pajak Pusat namun demikian hampir seluruh realisasi penerimaan PBB diserahkan kepada Pemerintah Daerah baik Propinsi maupun Kabupaten/Kota.
  7. Mulai 1 Januari 2010, PBB Perdesaan dan perkotaan menjadi Pajak Daerah sepanjang Peraturan Daerah tentang PBB yang terkait dengan Perdesaan dan Perkotaan telah diterbitkan. Apabila dalam jangka waktu dari 1 Januari 2010 s.d Paling lambat 31 Desember 2013 Peraturan Daerah belum diterbitkan, maka PBB Perdesaan dan Perkotaan tersebut masih tetap dipungut oleh Pemerintah Pusat. Mulai 1 januari 2014, PBB pedesaan dan Perkotaan merupakan pajak daerah. Untuk PBB Perkebunan, Perhutanan, Pertambangan masih tetap merupakan Pajak Pusat.

Pajak-pajak yang dipungut oleh Pemerintah Daerah baik Propinsi maupun Kabupaten/Kota adalah sebagai berikut:

Pajak Propinsi, meliputi:
  1. Pajak Kendaraan Bermotor;
  2. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor;
  3. Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bemotor;
  4. Pajak Air Permukaan;
  5. Pajak Rokok.

Pajak Kabupaten/Kota, meliputi:
  1. Pajak Hotel;
  2. Pajak Restoran;
  3. Pajak Hiburan;
  4. Pajak Reklame;
  5. Pajak Penerangan Jalan;
  6. Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan;
  7. Pajak Parkir;
  8. Pajak Air Tanah;
  9. Pajak sarang Burung Walet;
  10. Pajak Bumi dan Bangunan perdesaan dan perkotaan;
  11. Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan/atau Bangunan.
sumber: pajak.go.id
Read More
Hukum Pajak Materil dan Hukum Pajak Formil

Hukum Pajak Materil dan Hukum Pajak Formil

Hukum Pajak mengatur hubungan antara pemerintah (fiscus) selaku pemungut pajak dengan rakyat sebagai Wajib Pajak. 

Ada 2 macam hukum pajak yaitu:

1.  Hukum pajak materil, yaitu memuat norma-norma yang menerangkan antara lain keadaan, perbuatan, peristiwa hukum yang dikenai pajak (objek pajak), siapa yang dikenakan pajak (subjek), berapa besar pajak yang dikenakan (tarif), segala sesuatu tentang timbul dan hapusnya utang pajak, dan hubungan hukum antara pemerintah dan Wajib Pajak. Contoh: Undang-undang Pajak Penghasilan.
Read More
Sistem Pemungutan Pajak

Sistem Pemungutan Pajak

  1. Self Assesment System, yaitu sistem pemungutan pajak adalah memberikan wewenang kepada wajib pajak untuk menghitung sendiri, melaporkan sendiri, dan membayar sendiri pajak yang terhutang yang seharusnya dibayar. Ciri-ciri sistem pemungutan pajak ini adalah (i) pajak terhutang dihitung sendiri oleh wajib pajak, (ii) wajib pajak bersifat aktif dengan melaporkan dan membayar sendiri pajak terhutang yang seharusnya dibayar, dan (iii) pemerintah tidak perlu mengeluarkan surat ketetapan pajak setiap saat kecuali oleh kasus-kasus tertentu saja seperti wajib pajak terlambat melaporkan atau membayar pajak terhutang atau terdapat pajak yang seharusnya dibayar tetapi tidak dibayar.
  2. Afficial Assesment System, yaitu sistem pemungutan pajak adalah wewenang kepada pemerintah (petugas pajak/fiscus) untuk menentukan besarnya pajak terhutang wajib pajak. Sistem pemungutan pajak ini sudah tidak berlaku lagi setelah reformasi perpajakan pada tahun 1984. Ciri-ciri sistem pemungutan pajak ini adalah (i) pajak terhutang dihitung oleh petugas pajak, (ii) wajib pajak bersifat pasif, dan (iii) hutang pajak timbul setelah petugas pajak menghitung pajak yang terhutang dengan diterbitkannya surat ketetapan pajak.
  3. With Holding Tax, yaitu sistem pemungutan pajak ini memberikan wewenang kepada pihak lain atau pihak ketiga untuk memotong dan memungut besarnya pajak yang terhutang oleh wajib pajak. Pihak ketiga disini adalah pihak lain selain pemerintah dan wajib pajak
Read More
ASAS-ASAS PEMUNGUTAN PAJAK

ASAS-ASAS PEMUNGUTAN PAJAK

Menurut Adam Smith dalam bukunya Wealth of Nations dengan ajaran yang terkenal, asas-asas pemungutan pajak adalah :

  1. Asas Equality (Asas keseimbangan dengan kemampuan atau asas keadilan), yaitu pemungutan pajak yang dilakukan oleh negara harus sesuai dengan kemampuan dan penghasilan wajib pajak. Negara tidak boleh bertindak krisminatif terhadap wajib pajak
  2. Asas Certainty (Asas kepastian hukum), yaitu semua pungutan pajak harus berdasarkan UU, sehingga bagi yang melanggar akan mendapatkan sanksi
  3. Asas Convenience of Payment (Asas pemungutan pajak yang tepat waktu atau asas kesenangan),  yaitu pajak harus dipungut pada saat yang tepat bagi wajib pajak. Misalnya pada saat wajib pajak baru menerima penghasilan
  4. Asas Effeciency (Asas efisien atau asas ekonomis), yaitu biaya pemungutan pajak harus sehemat mungkin, jangan sampai biaya pemungutan pajak lebih besar dari pajak yang dipungut
Read More
Unsur-unsur Pajak

Unsur-unsur Pajak


  1. Unsur Subjek Pajak, yaitu orang pribadi atau badan yang menurut Undang-undang Perpajakan dinyatakan sebagai subjek pajak yang dapat dikenakan pajak.
  2. Unsur Objek Pajak,  yaitu barang atau jasa yang menurut Undang-undang Perpajakan dinyatakan sebagai objek 
Read More
Faktor yang menghambat pemungutan pajak (Perlawanan Pajak)

Faktor yang menghambat pemungutan pajak (Perlawanan Pajak)


  1. Perlawanan Pasif, yaitu perlawanan yang bersifat pasif dengan cara menghambat dan mempersulit petugas pajak dalam memungut pajak. Contoh pembukuan normal yang seharusnya 100 jt direkayasa menjadi 10jt.
  2. Perlawanan Aktif, yaitu perlawanan yang bersifat aktif dengan cara melakukan penghindaran pajak (menahan diri, ditempat terpencil), penggelapan pajak, melalaikan pajak (tidak membayar pajak sesuai waktu yang ditentukan.
Read More
Pembagian Pajak Menurut Sifat, Pemungut dan Golongan

Pembagian Pajak Menurut Sifat, Pemungut dan Golongan


Menurut Sifat Pajak
  1. Pajak Subjektik,  yaitu pajak yang berpangkal pada subjeknya dengan memperhatikan diri (keadaan) dari wajib pajak. Contoh Pajak Penghasilan (PPh), PBB
  2. Pajak Objektif , yaitu pajak yang hanya memperhatikan objek tanpa memperhatikan wajib pajak. Contoh: Pajak Pertambahan nilai (PPN) dan Pajak penjualan berang mewah (PPnBM).

Menurut Pemungutnya 
  1. Pajak Pusat adalah pajak-pajak yang dikelola oleh Pemerintah Pusat yang dalam hal ini sebagian besar dikelola oleh Direktorat Jenderal Pajak - Kementerian keuangan Contoh PPh, PPN, PPnBM, Bea Materai, PBB
  2. Pajak Daerah adalah pajak-pajak yang dikelola oleh Pemerintah Daerah baik di tingkat Propinsi maupun Kabupaten/Kota.
  3. Pajak-pajak yang dipungut oleh Pemerintah Daerah baik Propinsi maupun Kabupaten/Kota adalah sebagai berikut: Pajak Propinsi, meliputi: Pajak Kendaraan Bermotor; Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor; Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bemotor; Pajak Air Permukaan; Pajak Rokok. Pajak Kabupaten/Kota, meliputi: Pajak Hotel; Pajak Restoran; Pajak Hiburan; Pajak Reklame; Pajak Penerangan Jalan; Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan; Pajak Parkir; Pajak Air Tanah; Pajak sarang Burung Walet; Pajak Bumi dan Bangunan perdesaan dan perkotaan; Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan/atau Bangunan

Menurut Golongannya
  1. Pajak langsung adalah pajak yang dipungut langsung dari sumbernya. Contohnya Pajak Penghasilan, PBB
  2. Pajak tidak langsung adalah pajak yang tidak dipotong langsung tetapi dibebankan kepada pihak lain. Contohnya Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Read More
Gugatan di Pengadilan Pajak

Gugatan di Pengadilan Pajak


IApa yang perlu diketahui tentang Gugatan di Pengadilan Pajak
1.Keputusan adalah suatu penetapan tertulis dibidang perpajakan yang dikeluarkan oleh pejabat yang   berwenang bedasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan dan dalam rangka pelaksanaan UU Penagihan Pajak dengan Surat Paksa.
2.Sengketa Pajak adalah sengketa yang timbul dalam bidang perpajakan antara Wajib Pajak atau penanggung Pajak dengan pejabat yang berwenang sebagai akibat dikeluarkannya keputusan yang dapat diajukan banding atau gugatan kepada Pengadilan Pajak berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan, termasuk gugatan atas pelaksanaan penagihan berdasarkan UU Penagihan Pajak dengan Surat Paksa.
3.Penagihan Pajak adalah serangkaian tindakan agar Penanggung Pajak melunasi utang pajak dan biaya penagihan pajak dengan menegur atau memperingatkan, melaksanakan penagihan seketika dan sekaligus, memberitahukan Surat BUKU SAKU PENGADILAN PAJAK 11 Paksa, mengusulkan pencegahan, melaksanakan penyitaan, melaksanakan penyanderan, menjual barang yang telah disita.
· Surat Paksa adalah surat perintah membayar utang pajak dan biaya penagihan pajak.
· Penyitaan adalah tindakan Jurusita Pajak untuk menguasai barang Penanggung  Pajak, guna dijadikan jaminan untuk melunasi utang pajak menurut peraturan perundangundangan.
· Lelang adalah setiap penjualan barang di muka umum dengan cara penawaran harga secara lisan dan/atau tertulis melalui usaha pengumpulan peminat atau calon pembeli.
4.Gugatan adalah upaya hukum yang dapat dilakukan oleh Wajib Pajak atau Penanggung Pajak terhadap pelaksanaan penagihan pajakatau terhadap keputusan yang dapat diajukan gugatan berdasarkan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.
5.Surat Tanggapan adalah surat dari tergugat kepada Pengadilan Pajak yang berisi jawaban atas Gugatan yang diajukan oleh penggugat.
6.Surat Bantahan adalah surat dari pemohon Gugatan kepada Pengadilan Pajak yang berisi bantahan atas surat uraian Gugatan atau surat bantahan.
7.Tanggal diterima adalah tanggal stempel pos pengiriman, tanggal faksimili, atau dalam hal diterima secara langsung adalah tanggal pada saat surat, keputusan, atau Putusan diterima secara langsung.
IISyarat Pengajuan Gugatan
1.Harus diajukan dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari sejak tanggal diterima keputusan pelaksanaan penagihan, kecuali diatur lain dalam peraturan perundang-undangan perpajakan.
2.Gugatan juga dapat diajukan selain atas keputusan pelaksanaan penagihan adalah dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak diterima keputusan yang digugat.
3.Terhadap 1 (satu) keputusan pelaksanaan penagihan diajukan 1 (satu) Surat Gugatan.
4.Gugatan diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas, dan dicantumkan tanggal diterima surat keputusan pelaksanaan penagihan.
5.Pada Surat Gugatan dilampirkan salinan keputusan pelaksanaan penagihan.
IIIPemprosesan Gugatan
1.Gugatan diajukan dengan Surat Gugatan dalam Bahasa Indonesia kepada Pengadilan Pajak.
2.Ditujukan kepada Pengadilan Pajak dengan melampirkan:
a. Salinan keputusan yang digugat;
b. Data dan bukti-bukti pendukung lainnya;
c. Surat Kuasa bermeterai cukup, bila diwakili oleh kuasanya.
IVSiapa yang mengajukan Gugatan
1.Gugatan dapat diajukan oleh Wajib Pajak, ahli warisnya, seorang pengurus atau kuasa hukumnya.
2.Apabila selama proses Gugatan, pemohon Gugatan meninggal dunia, Gugatan dapat dilanjutkan oleh warisnya, kuasa hukum dari ahli warisnya, atau pengampunya dalam hal pemohon Gugatan pailit.
3.Apabila selama proses Gugatan pemohon Gugatan melakukan penggabungan, peleburan, pemecahan / pemekaran usaha, atau likuidasi, permohonan dimaksud dapat dilanjutkan oleh pihak yang menerima pertanggungjawaban karena penggabungan, peleburan, pemecahan/ pemekaran usaha, atau likuidasi dimaksud.
VHak-hak Pemohon Gugatan
1.Pemohon Gugatan dapat melengkapi Surat Gugatannya untuk memenuhi ketentuan yang berlaku sepanjang masih dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari sejak diterima keputusan yang digugat.
2.Pemohon Gugatan dapat memasukkan Surat Bantahan dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal terima salinan Surat Uraian Gugatan.
3.Dapat hadir dalam persidangan guna memberikan keterangan lisan atau bukti-bukti yang diperlukan sepanjang memberitahukan kepada Ketua Pengadilan Pajak secara tertulis.
4.Dapat hadir dalam sidang Pembacaan Putusan.
5.Dapat didampingi atau diwakili oleh Kuasa Hukum yang telah terdaftar/mendapat ijin Kuasa Hukum dari Ketua Pengadilan Pajak.
6.Dapat meminta kepada Majelis kehadiran saksi.
VIPencabutan Gugatan
1.Terhadap Gugatan dapat diajukan surat pernyataan pencabutan kepada Pengadilan Pajak.
2.Gugatan yang dicabut tersebut, dihapus dari daftar sengketa melalui penetapan Ketua dalam hal surat pernyataan pencabutan diajukan sebelum sidang dilaksanakan dan putusan Majelis/Hakim Tunggal melalui pemeriksaan dalam hal surat pernyataan pencabutan diajukan dalam sidang atas persetujuan tergugat.
3.Gugatan yang telah dicabut melalui penetapan atau putusan tersebut, tidak dapat diajukan kembali.
VIIPengecualian
1.Pengajuan Gugatan atas pelaksanaan penagihan dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari tidak mengikat apabila dalam jangka waktu dimaksud tidak dapat dipenuhi karena keadaan diluar kekuasaan penggugat.
2.Pengajuan Gugatan selain atas pelaksanaan penagihan dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari tidak mengikat apabila dalam jangka waktu dimaksud tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaan penggugat.
VIIIHal-hal lain yang perlu diketahui
1.Pengadilan Pajak meminta Surat Tanggapan (ST) kepada tergugat dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari sejak tanggal diterima Surat Gugatan lengkap.
2.Dalam hal pemohon Gugatan melengkapi surat atau dokumen susulan, jangka waktu 14 (empat belas) hari dihitung sejak tanggal diterimanya surat atau dokumen susulan dimaksud.
3.Tergugat menyerahkan Surat Tanggapan kepada Pengadilan Pajak dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sejak tanggal dikirim Permintaan Surat Tanggapan.
4.Salinan Surat Tanggapan oleh Pengadilan Pajak dikirimkan kepada Pemohon Gugatan dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari sejak tanggal diterima.
5.Pemohon Gugatan memberikan bantahan atas Surat Tanggapan yang diterimanya dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sejak tanggal dikirim permintaan Surat Bantahan.
6.Meskipun Tergugat atau Pemohon Gugatan tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud angka 3 dan 5, Pengadilan Pajak tetap melanjutkan pemeriksaan Gugatan.
Dasar Hukum
1.Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
2.Pasal 1, 40, 41, 42, 43, 44, 45 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.
3.Pasal 1, 37 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa.

Read More