Post views: counter

Takut akan Tuhan adalah Permulaan Pengetahuan

Pembagian Pajak Menurut Sifat, Pemungut dan Golongan


Menurut Sifat Pajak
  1. Pajak Subjektik,  yaitu pajak yang berpangkal pada subjeknya dengan memperhatikan diri (keadaan) dari wajib pajak. Contoh Pajak Penghasilan (PPh), PBB
  2. Pajak Objektif , yaitu pajak yang hanya memperhatikan objek tanpa memperhatikan wajib pajak. Contoh: Pajak Pertambahan nilai (PPN) dan Pajak penjualan berang mewah (PPnBM).

Menurut Pemungutnya 
  1. Pajak Pusat adalah pajak-pajak yang dikelola oleh Pemerintah Pusat yang dalam hal ini sebagian besar dikelola oleh Direktorat Jenderal Pajak - Kementerian keuangan Contoh PPh, PPN, PPnBM, Bea Materai, PBB
  2. Pajak Daerah adalah pajak-pajak yang dikelola oleh Pemerintah Daerah baik di tingkat Propinsi maupun Kabupaten/Kota.
  3. Pajak-pajak yang dipungut oleh Pemerintah Daerah baik Propinsi maupun Kabupaten/Kota adalah sebagai berikut: Pajak Propinsi, meliputi: Pajak Kendaraan Bermotor; Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor; Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bemotor; Pajak Air Permukaan; Pajak Rokok. Pajak Kabupaten/Kota, meliputi: Pajak Hotel; Pajak Restoran; Pajak Hiburan; Pajak Reklame; Pajak Penerangan Jalan; Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan; Pajak Parkir; Pajak Air Tanah; Pajak sarang Burung Walet; Pajak Bumi dan Bangunan perdesaan dan perkotaan; Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan/atau Bangunan

Menurut Golongannya
  1. Pajak langsung adalah pajak yang dipungut langsung dari sumbernya. Contohnya Pajak Penghasilan, PBB
  2. Pajak tidak langsung adalah pajak yang tidak dipotong langsung tetapi dibebankan kepada pihak lain. Contohnya Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Subscribe to receive free email updates:

1 Response to "Pembagian Pajak Menurut Sifat, Pemungut dan Golongan"

berandahukum.com tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE