A. Pengertian Hukum Internasional
Prof Dr. Mochtar Kusumaatmaja mengatakan bahwa Hukum
Internasional adalah keseluruhan kaidah-kaidah dan asas-asas yang mengatur
hubungan atau persoalan yang melintasi batas-batas negara antara negara dengan
negara, negara dengan subjek hukum internasional lainnya.
Hukum internasional terbagi menjadi dua bagian, yaitu :
1.
Hukum Perdata
Internasional, adalah hukum internasional yang mengatur hubungan hukum antara
warga negara di suatu negara dengan warga negara dari negara lain (hukum antar
bangsa)
2.
HUkum Publik
Internasional, adalah hukum internasional yang mengatur negara yang satu dengan
lainnya dalam hubungan internasional (Hukum Antarnegara)
B. Asas-Asas Hukum Internasional
Asas-asas yang berlaku dalam hukum internasional, adalah :
1.
Asas
Teritorial, Menurut asas ini,
negara melaksanakan hukum bagi semua orang dan semua barang yang berada dalam
wilayahnya.
2.
Asas
Kebangsaan, menurut asas ini
setap warganegara dimanapun dia berada, tetap mendapat perlakuan hukum dari
nearanya. asas ini memiliki kekuatan ekstrateritorial, artinya hukum negara
tetap berlaku bagi seorang warganegara walaupun ia berada di negara lain.
3.
Asa
Kepentingan Umum, menurut asas ini
negara dapat menyesuaikan diri dengan dengan semua keadaan dan peristiwa yang
bersangkut paut dengan kepentingan umum. Jadi, hukum tidak terikat pada
batas-batas wilayah suatu negara.
C. Subjek Hukum Internasional
Subjek hukum Internasional terdiri dari :
1.
Negara
2.
Individu
3.
Tahta Suci / vatican
4.
Palang Merah Internasional
5.
Organisasi
Internasional
Sebagian Ahli mengatakan bahwa pemberontak pun termasuk bagian
dari subjek hukum internasional.
D. Sumber Hukum Internasional
Sumber hukum dapat dibedakan menjadi dua bagian, yaitu :
1.
Sumber hukum materil,
yaitu segala sesuatu yang membahas dasar berlakunya hukum suatu negara.
2.
Sumber hukum formal,
yaitu sumber darimana kita mendapatkan atau menemukan ketentuan-ketentuan hukum
internasional.
Menurut pasal 38 Piagam mahkamah Internasional, sumber hukum
formal terdiri dari :
- Perjanjian
Internasional, (traktat/Treaty)
- Kebiasaan-kebiasaan
internasional yang terbukti dalam praktek umum dan diterima sebagai hukum
- Asas-asas
umum hukum yang diakui oleh negara-negara beradab
- Yurisprudency,
yaitu keputusan hakim hukum internasional yang telah memiliki kekuatan
hukum tetap
- Doktrin,
yaitu pendapat para ahli hukum internasional.
PERANAN MAHKAMAH INTERNASIONAL TERHADAP PELANGGARAN HAM
Mahkamah Internasional (MI) merupakan salah satu badan
perlengkapan PBB yang berkedudukan di Denhag (Belanda). MI memiliki 15 orang
hakim yang dipilih dari 15 negara dengan masa jabatan 9 tahun. Selain
memberikan pertimbangan hukum kepada Majelis Umum PBB dan Dewan Keamanan PBB MI
pun bertugas untuk memeriksa dan menyelesaikan perselisihan-perselisihan yang
diserahkan kepadanya. dalam mengadili suatu perara MI berpedoman pada
Traktat-traktat dan kebiasaan -kebiasaan Internasional.
Prosedur Penyelesaian Kasus HAM Internasional
Penyelesaian kasus pelanggaran HAM oleh mahkamah internasional
dapat dilakukan melalui prosedur berikut :
- Korban pelanggaran HAM dapat mengadukan kepada komisi tinggi HAM PBB atau melalui lembaga HAM internasional lainnya.
- pengaduan ditindaklanjuti dengan penyelidikan dan penyidikan.
- dengan bukti-bukti hasil penyelidikan dan penyidikan proses dilanjutkan pada tahap peradilan, dan jika terbukti maka hakim MI akan menjatuhkan sanksi.
0 Response to " "
Post a Comment
berandahukum.com tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE