Pengertian Hukum Acara Pidana
Menurut Prof. Dr. Wirjono Prodjodikoro
Hukum Acara Pidana adalah peraturan yang mengatur tentang bagaimana cara-cara alat perlengkapan pemerintah melaksanakan tuntutan, memperoleh Keputusan Pengadilan, oleh siapa Keputusan Pengadilan itu harus dilaksanakan, jika ada seorang atau kelompok melakukan perbuatan pidana.
Hukum Acara Pidana adalah peraturan hukum pidanayang mengatur bagaimana cara mempertahankan berlakunya hukum pidana materil.Hukum Pidana Formil memproses bagaimana menghukum atau tidak menghukum seseorang yang dituduh melakukan tindak pidana (makanya disebut sebagai HukumAcara Pidana)
Menurut. Prof.Dr. Mr.L.J. Van Apeldoorn
Hukum acara pidana adalah mengatur cara pemerintah menjaga kelangsungan pelaksanaan hukum pidana material.
Menurut Dr. A. Hamzah. SH.
Hukum acara pidana merupakan bagian drai hukum pidanadalam arti yang luas. Hukm pidana dalam arti yang luas meliputi baik hukum pidanasubstantive (materiil) maupun hukm pidana formal atau hukum acara pidana.
sumber:
1. Yulies Tiena Masriani, SH., MHum. 2014. Pengantar Hukum Indonesia
0 Response to "Pengertian Hukum Acara Pidana"
Post a Comment
berandahukum.com tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE