Takut akan Tuhan adalah Permulaan Pengetahuan

PEMBAGIAN HUKUM PAJAK

Hukum pajak dibagi atas 2 bagian, yaitu :

Hukum pajak material
hukum pajak yang memuat ketentuan-ketentuan tentang siapa-siapa yang dikenakan pajak, dan siapa-siapa yang dikecualikan dari pengenaan pajak, apa saja yang dikenakan pajak dan berapa yang harus dibayar. Dapat dikatakan bahwa hukum pajak material mengatur pajak secara materinya.
Contoh hukum pajak material adalah UU PPh (Pajak Penghasilan) dan UU PPN (Pajak Pertambahan Nilai). 

Contoh-contoh hukum pajak material secara rinci, diantaranya :
* UU No. 17 tahun 2000 tentang Pajak Penghasilan
* UU No. 18 tahun 2000 tentag Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa dan Pajak Atas Penjualan
   Barang Mewah (PPN dan PPnBM)
* UU No. 12 tahun 1994 tentang Pajak Bumi Dan Bangunan (PBB)
* UU No. 13 tahun 1985 tentang Bea Materai
* UU No. 34 tahun 2000 tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah
* UU No. 20 tahun 2000 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan.


Hukum pajak formal. 
Dalam hukum pajak formal, diatur mengenai ketentuan bagaimana pelaksanaan atau cara untuk mewujudkan hukum pajak material menjadi kenyataan. Hhukum pajak formal adalah ketentuan pajak secara formalnya atau dalam ketentuan-ketentuannya. 

Contoh undang-undang yang memuat hukum pajak formal, yaitu :

* UU No. 16 tahun 2000 tentang Ketentuan Umum Dan Tatacara Perpajakan (UU KUP)
* UU No. 19 tahun 2000 tentang Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa (UU PPSP)
* UU No. 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak

1 Response to "PEMBAGIAN HUKUM PAJAK"

  1. sangat menarik, kunjungi juga yaw.. http://law.uii.ac.id/content/view/333/131/

    ReplyDelete

berandahukum.com tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE