Hukum Pajak Materil dan Hukum Pajak Formil
Hukum Pajak mengatur hubungan
antara pemerintah (fiscus) selaku pemungut pajak dengan rakyat sebagai Wajib
Pajak.
Ada 2 macam hukum pajak yaitu:
1. Hukum
pajak materil, yaitu memuat norma-norma yang menerangkan antara lain
keadaan, perbuatan, peristiwa hukum yang dikenai pajak (objek pajak), siapa
yang dikenakan pajak (subjek), berapa besar pajak yang dikenakan (tarif),
segala sesuatu tentang timbul dan hapusnya utang pajak, dan hubungan hukum
antara pemerintah dan Wajib Pajak. Contoh: Undang-undang Pajak Penghasilan.
2. Hukum
pajak formil, memuat bentuk/ tata cara untuk mewujudkan hukum materil
menjadi kenyataan (cara melaksanakan hukum pajak materil).
Hukum ini memuat antara lain:
- Tata cara penyelanggaraan (prosedur) penetapan suatu utang pajak.
- Hak fiskus untuk mengadakan pengawasan terhadap para Wajib Pajak mengenai keadaan, perbuatan dna peristiwa yang menimbulkan utang pajak.
- Kewajiban Wajib Pajak misalnya menyelenggarakan pembukuan/pencatatan, dan hak-hak Wajib Pajak misalnya mengajukan keberatan atau banding. Contoh: Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
Pada pajak penghasilan (PPh) dan
pajak pertambahan nilai (PPN), hukum pajak formil dan materil terpisah. Hukum
pajak formil untuk kedua jenis pajak tersebut adalah UU No. 6 Tahun 1983
tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) sebagaimana diubah
terakhir dengan UU No16 Tahun 2009. Artinya, kewajiban dan hak WP dalam urusan
PPh dan PPN dapat kita temukan pada UU KUP.
Berbeda dengan hukum pajak
formil, hukum pajak materil PPh terpisah dengan hukum pajak materil PPN. Hukum pajak materil PPh adalah UU No. 7
Tahun 1983 sebagaimana diubah terakhir dengan UU No. 36 Tahun 2008,
sedangkan untuk PPN adalah UU No. 8 Tahun 1983 sebagaimana diubah terakhir
dengan UU No. 42 Tahun 2009.
0 Response to "Hukum Pajak Materil dan Hukum Pajak Formil"
Post a Comment
berandahukum.com tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE