Post views: counter

Takut akan Tuhan adalah Permulaan Pengetahuan

Unsur-unsur Pajak


  1. Unsur Subjek Pajak, yaitu orang pribadi atau badan yang menurut Undang-undang Perpajakan dinyatakan sebagai subjek pajak yang dapat dikenakan pajak.
  2. Unsur Objek Pajak,  yaitu barang atau jasa yang menurut Undang-undang Perpajakan dinyatakan sebagai objek 

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Unsur-unsur Pajak"

Post a Comment

berandahukum.com tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE