Unsur-unsur Pajak ESTOMIHI SIMATUPANG Hukum Pajak Unsur Subjek Pajak, yaitu orang pribadi atau badan yang menurut Undang-undang Perpajakan dinyatakan sebagai subjek pajak yang dapat dikenakan pajak. Unsur Objek Pajak, yaitu barang atau jasa yang menurut Undang-undang Perpajakan dinyatakan sebagai objek Tweet Subscribe to receive free email updates:
0 Response to "Unsur-unsur Pajak"
Post a Comment
berandahukum.com tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE