Kurator dalam Kepailitan
1. Dasar Hukum
Undang-undang No.37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).
2. Pengertian
Kepailitan adalah sita umum atas semua kekayaan debitur pailit yang pengawasan dan pemberesannya dilakukan oleh kurator dibawah pengawasan Hakim Pengawas sebagaimana diatur dalam Undang-undang Kepailitan, artinya bahwa pailit merupakan suatu keadaan dimana seseorang debitur tidak mampu melunasi hutang-hutangnya.
Pernyataan pailit harus didahului dengan pernyataan Pengadilan Niaga, baik atas permohonan debitur sendiri maupun atas permintaan seseorang atau lebih krediturnya. Dalam hal pemberesan atas harta terpailit undang-undang memberikan kewenangan tidak hanya kepada Balai Harta Peninggalan tetapi juga kepada kurator swasta. Namun demikian undang-undang ini tidak memberikan kewenangan kepada Balai Harta Peninggalan bertindak selaku pengurus dalam hal penundaan Kewajiban Pembayaran Hutang, tetapi kepada kurator swasta atau perorangan yang terdaftar pada Kementerian yang lingkup tugas tanggungjawabnya dibidang hukum dan peraturan perundang-undangan.
Adapun akibat hukum terhadap debitur yang telah dinyatakan pailit oleh pengadilan antara lain :
Harta debitur diambil alih dari kekuasaannya dan ditempatkan berada dibawah kekuasaan kurator;
Debitur tidak mempunyai kewenangan untuk dalam hal mengurus serta kepemilikan kekayaan;
Semua harta kekayaan debitur pailit baik yang ada maupun yang akan ada masuk dalam budel pailit untuk diselesaikan dengan para krediturnya.
Tugas Balai Harta Peninggalan selaku Kurator dalam melaksanakan upaya pemberesan atas harta terpailit/debitur yaitu :
Membuat daftar tagihan para kreditur dan disahkan pada rapat verifikasi;
Melaksanakan penjualan harta kekayaan pailit apakah melalui lelang umum atau dibawah tangan dengan ijin hakim pengawas setelah terlebih dahulu ditaksir oleh Tim Penilai (appraisal);
Melaksanakan pembayaran kepada para kreditur sesuai dengan sifat tagihannya;
Memberikan perhitungan dan pertanggungjawaban mengenai pengurusan/pemberesan yang dilakukannya kepada Hakim Pengawas.
3. Syarat-syarat :
Adanya Penetapan/ Putusan Pengadilan Niaga.
4. Standar Operasional Prosedur
Penjelasan :
A. TAHAP PENGURUSAN
- Mengumumkan adanya kepailitan tersebar pada 2 (dua) Surat Kabar dan Berita Negara R.I., yang ditetapkan oleh Hakim Pengawas sekaligus berisi pemberitahuan tentang waktu dan tempat rapat kreditur pertama, batas akhir pengajuan tagihan kreditur/ pajak kepada kurator, waktu dan tempat rapat verifikasi (Pasal 15 ayat 4, jo. Pasal 14);
- Melaksanakan semua upaya untuk mengamankan harta pailit dan menyimpan semua surat- surat dokumen, uang, perhiasan dan surat berharga lainnya dengan memberikan tanda terima (Pasal 98), sekaligus membuat pencatatan harta pailit atau inventarisasi aset (Pasal 100 ayat 1);
- Memanggil para kreditur/ pajak untuk mendapatkan tagihannya pada kurator (Pasal 90 ayat 4);
- Membuat daftar yang menyatakan sifat, jumlah piutang dan hutang harta pailit, nama dan tempat tinggal kreditur beserta jumlah piutang masing-masing kreditur (Pasal 102);
- Menagih piutang debitur pailit;
- Mengadakan rapat-rapat kreditur, verifikasi dengan persetujuan hakim pengawas;
- Menerima dan menyampaikan rencana perdamaian (accord) dari debitur pailit.
B. TAHAP PEMBERESAN
- Membuat daftar kreditur/pajak yang menyatakan sifat piutang, jumlah piutang masing-masing kreditur, nama dan tempat tinggal kreditur yang diakui dan disahkan pada rapat verifikasi;
- Melaksanakan pemberesan dan menjual semua harta pailit baik secara lelang umum atau dibawah tangan dengan terlebih dahulu ditaksir harganya oleh tim penilai/ appraisal (Pasal 184);
- Membuat daftar pembagian kepada masing-masing kreditur dan dimintakan persetujuan kepada hakim pengawas (Pasal 189) dan mengumumkan/meletakan pada papan pengumuman untuk memberi kesempatan para kreditur yang merasa keberatan atas pembagian tersebut di kepanitraan pengadilan niaga dan kantor kurator;
- Setelah tidak ada yang keberatan atas daftar pembagian tersebut (point di atas) kurator memanggil kreditur/pajak untuk menerima tagihan masing-masing;
- Kurator wajib membuat pertanggungjawaban mengenai pengurusan dan pemberesan yang telah dilakukannya kepada hakim pengawas setelah berakhirnya kepailitan (Pasal 202 ayat 3).
0 Response to "Kurator dalam Kepailitan"
Post a Comment
berandahukum.com tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE