Berdasarkan UU No 5 Tahun 1999 Persaingan
tidak sehat adalah persaingan antar pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan
produksi dan atau pemasaran barang dan jasa yang dilakukan dengan cara tidak
jujur atau melawan hukum atau menghambat persaingan usaha.
0 Response to "Pengertian Persaingan Usaha Tidak Sehat"
Post a Comment
berandahukum.com tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE