ASAS-ASAS PEMUNGUTAN PAJAK
Menurut Adam Smith dalam bukunya Wealth of Nations dengan ajaran yang terkenal, asas-asas pemungutan pajak adalah :
- Asas Equality (Asas keseimbangan dengan kemampuan atau asas keadilan), yaitu pemungutan pajak yang dilakukan oleh negara harus sesuai dengan kemampuan dan penghasilan wajib pajak. Negara tidak boleh bertindak krisminatif terhadap wajib pajak
- Asas Certainty (Asas kepastian hukum), yaitu semua pungutan pajak harus berdasarkan UU, sehingga bagi yang melanggar akan mendapatkan sanksi
- Asas Convenience of Payment (Asas pemungutan pajak yang tepat waktu atau asas kesenangan), yaitu pajak harus dipungut pada saat yang tepat bagi wajib pajak. Misalnya pada saat wajib pajak baru menerima penghasilan
- Asas Effeciency (Asas efisien atau asas ekonomis), yaitu biaya pemungutan pajak harus sehemat mungkin, jangan sampai biaya pemungutan pajak lebih besar dari pajak yang dipungut
0 Response to "ASAS-ASAS PEMUNGUTAN PAJAK"
Post a Comment
berandahukum.com tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE