Takut akan Tuhan adalah Permulaan Pengetahuan

PENGERTIAN HUKUM PAJAK

Pengertian Hukum Pajak Menurut Rochmat Soemitro adalah kumpulan peraturan-peraturan yang mengatur hubungan antara pemerintah sebagai pemungut pajak dan rakyat sebagai pembayar pajak. Dalam hal ini menurut beliau hukum pajak mengatur siapa-siapa yang wajib pajak (subjek) dan apa kewajiban-kewajiban mereka terhadap pemerintah, hak-hak pemerintah, objek-objek apa sajakah yang dikenakan pajak, cara pengajuan keberatan-keberatan, cara penagihan dan sebagainya.

Menurut Santoso Brotodihardjo, Pengertian Hukum Pajak ialah keseluruhan peraturan-peraturan yang meliputi wewenang pemerintah untuk mengambil kekayaan seseorang dan menyerahkannya kembali kepada masyarakat melalui kas negara, sehingga hukum pajak merupakan bagian dari hukum publik yang mengatur hubungan-hubungan hukum antara negara dan orang-orang atau badan-badan hukum yang berkewajiban untuk membayar pajak (wajib pajak).

Hartono Hadisoeprapto mengungkapkan Pengertian Hukum Pajak yaitu serangkaian peraturan-peraturan yang mengatur bagaimana pajak itu harus dipungut serta atas keadaan -keadaan atau peristiwa-peristiwa apa pajak itu dikenakan dan berapa besarnya pajak yang harus dipungut.

Pengertian Hukum Pajak adalah hukum publik yang mengatur tentang hubungan antara pemerintah (pemungut pajak) dengan rakyatnya (wajib pajak).

0 Response to "PENGERTIAN HUKUM PAJAK"

Post a Comment

berandahukum.com tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE