Faktor yang menghambat pemungutan pajak (Perlawanan Pajak)
- Perlawanan Pasif, yaitu perlawanan yang bersifat pasif dengan cara menghambat dan mempersulit petugas pajak dalam memungut pajak. Contoh pembukuan normal yang seharusnya 100 jt direkayasa menjadi 10jt.
- Perlawanan Aktif, yaitu perlawanan yang bersifat aktif dengan cara melakukan penghindaran pajak (menahan diri, ditempat terpencil), penggelapan pajak, melalaikan pajak (tidak membayar pajak sesuai waktu yang ditentukan.
0 Response to "Faktor yang menghambat pemungutan pajak (Perlawanan Pajak)"
Post a Comment
berandahukum.com tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE