Hubungan Hukum UU Perlindungan Anak dengan UU Ketenagakerjaan
oleh Estomihi Simatupang
Mahasiswa Fakultas Hukum Univ. Mpu Tantular
Undang-undang Perlindungan Anak dan Undang-undang Ketenagakerjaan merupakan sama-sama UU yang bersifat khusus namun kedua Undang-undang tersebut saling berhubungan satu dengan lain. Dalam UU
Perlindungan anak tidak menerangkan secara rinci bagaimana okumu yang dimaksud dengan eksploitasi anak secara ekonomi dan kriteria apa yang menunjukkan bahwa seorang anak telah dieksploitasi secara ekonomi (dalam hal ini jika anak dipekerjakan sebagai tenaga kerja). Tetapi dalam UU Ketenagakerjaan hal ekploitasi anak dapat kita lihat pada pasal 68 sampai dengan pasal 75, yang mana apabila seorang anak yang dipekerjakan diluar ketentuan yang disebutkan pada pasal 68 sampai dengan 75 maka dapat dikategorikan sebagai tindak pidana eksploitasi anak secara ekonomi.
Ketentuan pidana tentang eksploitasi anak secara ekonomi memang telah diatur dalam Undang-undang Perlindungan Anak No. 23 Tahun 2002 yang telah diubah dengan Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak yang terdapat dalam Pasal 88 yang berbunyi :
“Setiap Orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76I, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).”
Tindak Pidana Eklpoitasi anak secara ekonomi dengan cara mempekerjakan anak haruslah sesuai dan tidak bertentangan antara UU Perlindungan Anak yang dipakai untuk memidana pelaku kejahatan dengan UU Ketenagakerjaandengan yang mengatur lingkup dan batas pekerjaan anak. Selain hubungan tersebut diatas UU No. 23 Tahun 2002 yang telah diubah dengan Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dapat juga dihubungkan (juncto) dengan UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan pasal 190 dalam hal penambahan sanksi administrasi bagi perusahaan (badan hokum/badan usaha) dengan mencabut izin perusahaan.
0 Response to "Hubungan Hukum UU Perlindungan Anak dengan UU Ketenagakerjaan"
Post a Comment
berandahukum.com tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE