Prof. Iman soeopomo menyebutkan dua
bentuk perselisihan yang mungkin terjadi dalam suatu hubungan kerja.
1. perselisihan
hak (rechtsgeschillen). yaitu jika
masalah yang dipermasalahkan termasuk bidang hubungan kerja, maka yang
diperselisihkan adalah mengenai hal yang telah diatur atau ditetapkan dalam
suatu perjanjian kerja, perjanjian kerja bersama, peraturan perusahaan, atau
dalam suatu peraturan perundang-undangan. Suatu perselisihan hak bisa terjadi
karena perbedaan pelaksanaan suatu aturan, dan perbedaan perlakan terhadap
suatu aturan, atau perbedaan penafsiran terhadap suatu aturan.
2.
perselisihan kepentingan (belangeng eschilen), yaitu tidak adanya
persesuaian paham mengenai perubahan syarat-syarat kerja dan/atau keadaan
perburuhan, biasanya berupa tuntutan perubahan atau perbaikan syarat-syarat
kerja dan/atau keadaan perburuhan.misalnya dalam pembaruan suatu perjanjian
kerja bersama, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja. Tuntutan kenaikan
upah, tuntutan diberikanya tunjangan kemahalan, tujangan anak dan sebagainya
yang sebelumnya tidak diatur dalam perjanjian kerja atau peraturan perusahaan,
atau perjanjian kerja bersama di perusahaan yang bersangkutan.
baca juga : Pengertian Ketenagakerjaan, Tenaga Kerja, Pekerja/Buruh, Hubungan Kerja
Sebenarnya
jika kita telah, hanya ada 2 (dua) jenis perselisihan perburuhan, yaitu
perselisihan perburuhan, yaitu perselisihan hak dan perselisihan kepentingan.
Perselisihan pemutuan hubungan kerja sebenarnya masuk kategori sebagai akibat
atau konsikuensi dari terjadinya pelanggaran suatu peraturan perundangan, atau
tidak dilaksanakannya suatu aturan oleh pengusaha atau oleh buruhnya sendiri,
atau serikat pekerja. Misalnya buruh tidak bersedia dipecat oleh pengusaha,
karena buruh melanggar ketentuan tentang larangan kewajibannya untuk merokok
ditempat kerja sebagaimana diatur dalam peraturan perusahaan dengan ancama
pemutusan hubungan kerja.sedangkan perselisihan antara serikat buruh yang satu
degan serikat buruh yang lain tidak termasuk pengertian perselisishan hubungan
industrial kaena mereka tidak mempunyai hubungan kerja.
Lebih
lanjut di dalam UU Nomor 2 tahun 2004 tentang penyelesaian perselisihan
hubungan industrial (PPHI), menyebutkan :
a. Perselisihan hak,
yaitu perselisihan yang timbul karena tidak dipenuhinya hak, akibat adanya
perbedaan pelaksanaan atau penafsiran terhadap ketentuan peraturan
perundang-undangan, perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian
kerja bersama. Misalnya: berdasarkan perjanjian kerja upah buruh adalah Rp 10.000.000,- pada suatu saat ia dibayarkab
upahnya sebesar Rp. 7.5000.000,- maka terjadilah perselisihan hak berupa
tuntutan pembayaran upah Rp 2.500.000,- lagi. Dan segala tuntutan yang bersifat
normatif,. Contoh lain misalnya serikat buruh menafsirkan ketentuan dalam
perjanjian kerja bersama berhak cuti dengan upah penuh, sedangkan pengusaha
menafsirkan ketentuan perjanjian kerja bersama buruh tidak berhak cuti dengan
upah yang tetap dibayar.
b. Perselisihan kepentingan,
adalah perselisihan yang timbul dala hubungan kerja karena tidak adanya
kesesuaian pendapat mengenai pembuatan dan/atau perubahan syarat-syarat kerja
yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahan atau perjanjian
kerja bersama. Misalnya: tuntutan serikat buruh akan kenaikan upah sebesar 50%
atau tuntutan buruh akan tunjangan anak isteri, dan lain sebagainya.
c. Perselisihan pemutusan,
hubungan kerja, yaitu perselisihan yang timbul karena tidak adanya kesesuaian
pendapat mengenai pengakhiran hubungan kerja yang dilakukan oleh salah satu
pihak. Misalnya: buruh menolak untuk diputuskan hubungan kerjanya, karena
pesangonya tidak sesuai dengan ketentuan hokum yang berlaku atau nilainya masih
lebih rendah daripada perhitungan undang-undang.
d. Perselisihan antar serikat pekerja,
sebagai perselisihan anatar serikat pekerja/serikat buruh dengan serikat
pekerja/serikat buruh lainya hanya dalam satu perusahaan, karena tidak ada
kesesuaian pendapat mengenai keanggotaan, pelaksaan hak dan kewajiban
keserikatpekerjaan. Misalkan: perselisihan antar serikat pekerja/buruh
menyagkut siapa diantara mereka yang berhak mewakili kaum buruh/pekerja
menghadapi pengusaha dalan perundingan pembuatan perjanjian kerja bersama.
Perbedaan
pengertian perselisihan perburuhan tersebut dimaksudkan untuk membedakan
kewenangan lembaga perselisihan dalam menyelesaikan perselisihan hubungan
industrial.
1. mediasi
diberi mencakup perselisihan hak, perselisihan kepentingan, perselisihan
pemutusan hubungan kerja, dan perselisihan antar serikat pekerja/buruh di dalam
suatu perusahaan.
2. konsiliasi
diberi wewenang menyelesaikan 3 (tiga) macam perselisihan hubungan industrial,
yaitu : perselisihan kepentingan, perselisihan pemutusan hubungan kerja, dan
perselisihan antar serikat pekerja/buruh di dalam suatu perusahaan.
3. arbitrase
diberi kewnangan menyelesaikan 2 (dua)
macam perselisihan hubungan industrial, yaitu : perselisihan kepentingan, dan
perselisihan anatar serikat pekerja/buruh di dalam suatu perushaan.
4.
Pengadilan
hubungan industrial dan mahkamah agung republik indonesia
diberi kewenanan menyelesaikan 4 (empat) macam perselisihan hubungan
industrial, yaitu mencakup perselisihan hak, perselisihan kepentingan,
perselisihan pemutusan hbungan kerja, dan perselisihan antar serikat
pkerja/buruh di dalam suatu perusahaan.
Secara teoretis ada tiga model
hubungan industrial, menurut bram peper dan reynert, yaitu :
1. Harmonie
arbeidsoverhoudingen model
ditandai
dengan tingakat konsesus yang tinggi dan tingkat kopnflik yang rendah dimana
semua permasalahan sedapat mungkin diselesaikan secara musyawarah untuk mufakat
(konsensus).
2. Coalitie
arbeidsoverhoudingen model ditandai dengan
tingkat konsensus yang sedang dan tingkat konflik yang sedang pula. Semuas
permasalahan perburuhan model ini
deiselesasikan secara konsesnsus terlebih dahulu dan jika ternyata tidak dapat
terselesaikan, maka akan diselesaikamn secara konflik.
3. Conflict
arbeidsoverhoudingen model ditandai dengan
tingkat konsensus yang rendah dan tingkat konflik yang tinggi. Dalam model ini
konflik menjadi titiktolak penyelesaian perselisihan yang terjadi.
Dari ketiga model tersebut indonesia mnganut model
yang kedua yaitu calitie arbeid verhodingen model, karena semua permasalahan
hubungan industrial di selesaikan secara musyawarah untuk mufakat terleih dulu
baru kemudian dislesaikan secara konflik.
Perselisihan
yang terjadi pada awalnya diselesaikan oleh para pihak sendiri secara
musyawarah untuk mufakat. Apabila tidak terselesaikan secara demikian, maka
perselisihan ini memerlukan bantuan pihak ketiga untuk menyelesaikannya. Dalam
hal ini terdapat 2 (dua) sistem penyelesaian perselisihan melalui pihak ketiga.
1. Pertama
penyelesaian perselisihan mellui pengadilan. Mekanisme ini dipilih oleh para
pihak yang berselisish, karena mereka ingin memenangkan perkara ini.
2. Kedua,
penyelesaian perselisihan di luar pengadilan. Pilihan penyelesaian perselisihan
diluat pengadilan yang dikenal dngan penyelesaian yang merupakan cara
penyelesaian yang banyak dipilih oleh pihak-pihak, karena alasan tertentu,
seperti waktu yang cepat dan biaya yang relatif rendah. Di samping itu,
penyelesaian di luar pengadilan ini dilatarbelakangi pemikiran bahwa ia
menginginkan penyelesaian yang cepat biar hasilnya agak lonjong tidak bulat
betul.
Proses penyelesian perselisihan oleh pihak ketiga
diluar pengadilan dalam hal ini melalui :
1. Konsialiasi,
yaitu suatu proses penyelesaian perselisiohan yang melibtatkan pihak ketiga
yang netral, pilihan para pihak yang beselisisih, yang mebantu pihak-pihak yang
berselish untuk mencari jalan penyelesaian perselisihan yang terjadi secara win win solution.hasil konsiliasi di
sini berupa perjanjian/kesepakatan yang dicapai para pihak melalui perantaraan
konsiliator. Jika tidak tercapai kesepakatan, maka konsiliator mengeluarkan
putusan yang bersifat anjuran (non-binding
recomendation).pelaksanaan putusan konsialisasi ini dilakukan oleh para
pihak berdasarkan kesepakatan para pihak.
2. Mediasi,
yaitu suatu proses penyelesaian perselisihan yang melibatkan pihak ketiga yang
berperan sebagai perantara untuk mempertemukan kedua pihak yang berselisih.
Proses penyelesaian perselisihan yang melibatkan pihak ketiga yang netral,
pilihan para pihak yang berselisih, yang membantu pihak-pihak yang berselisih
untuk menari jalan penyelesaian perselisihan yang terjadi secara win win solution. Hasil mediasi di sini
berupa perjanjian para pihak yang bersekisih, sedangkan mediator di sini
berperan sebagai saksi dalam perjanjian perdamaian. Pelaksanaan perjanjian
perdamaian mediasi ini dilakukan oleh para pihak bnerdasarkan kesepakatan para
pihak. Apabila negoisasi gagal menghasilkan penyelesaian maka mediator tampil
menengahi/memperantarai para pihk yang berselisih. Di sini mediator menetapkan
suatu putusan yang bersifat anjuran. Artinya pelaksanaan putusan mediator
terserah para pihak.
3. Arbitrase,
yaitu proses penyelesaian perselisihan yang melibatkan pihak ketiga yang
netral, berdasarkan kesepakatan pihak-pihak yang berselisih. Keputusan yang
dibuat oleh arbiter ini adalah bersifat final dan mengikat pihak-pihak yang
berselisih berdasarkan perjanjian yang dibuat oleh kedua belah pihak yang
berselisih sebelum perkara ini diselesaikan oleh arbiter. Dasar putusannya
adalah secara ‘’win win solution’’.
Mediator,
yang dimaksud dalam UU tersebut adalah pegawai negeri sipil di bidang
ketenagakerjaan, yang memnuhi syarat sebagai mediator dan ditetapkan oleh
menteri tenaga kerja untuk melakukan mediasi dan mempunyai kewajiban memberikan
anjuran tertulis kepada para pihak yang berselisih untuk menyelesaikan
perselisihan hak, perselisihan kepentingan, perselisihan pemutusan hubungan
kerja, dan perselisihan antar serikat pekerja/buruh hanya dalam satu
perusahaan.
Konsiliator,
sesorang atau lebih yang memnuhi syarat dan ditetapkan oleh menteri tenaga
kerja untuk melakukan konsiliasi. Pada awalnya, konsiliator mempertemukan para
pihak yang berselisih untuk berunding menganai permasalahannya, jika tahap ini
berhasil maka para pihak melaksanakan apa yang telah diperjanjikan dan
mempunyai kewajiban memberikan anjuran tertulis kepada para pihak yang
berselisih untuk menyelesaikan, perselisihan kepentingan, perselisihan
pemutusan hubungan kerja, dan perselisihan antar serikat pekerja/buruh hanya dalam
satu perusahaan.
Arbiter,
sesorang atau lebih yang dipilih oleh para pihak yang berselisih,dari daftar
arbiter yang ditetapkan oleh menteri untuk memberikan putusan mengenai
perselisihan kepentingan, dan perselisihan antar serikat pekerja/buruh hanya dalam
satu perusahaan yang diserahkan penyelesaiannya melalui arbitrase yang
putusannya mengikat para pihak dan bersifat final.