Post views: counter

Takut akan Tuhan adalah Permulaan Pengetahuan

Hak Mogok

Meskipun mogok kerja adalah hak dasar pekerja, sebaliknya lock out sebagai hak pengusaha, sebagai pelaksanaan mogok kerja maupun lock out harus memnuhi ketentuan dan prosedur tertentu, yaiotu dilakukan secara sah,tertib, damai dan merupakan akibat gagalnya perundingan. Di samping itu, juga harus diperhatikan ketentuan mengenai larangan mengadakan mogok kerja/lock out bagi perusahaan yang melayani kepentingsn umum, keselamatan jiwa manusia (RS, Air bersih, listrik, telekomunikasi, minyak dan gas, kereta api).
Sekurang-kurangnya dalam waktu 7 (tujuh) hari kerja sebelum mogok kerja dilaksanakan, pekerja buruh wajib memberitahukannya secara tertulis kepada pengusaha dan instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan. Masa cooling periode ini benar-benar harus dimanfaatkan oleh pihak unutk berdamai, terutama untuk instansi yang berwenang di bidamng ketenagakerjaan harus berupaya mendamaikan para pihak yang bersengketa
baca juga Pemutusan Hubungan Kerja
Pemberitahuan tersebut harus berisi sekurang-kurangnya mengenai hal-hal sebagai berikut :
1.      Waktu (hari,tanggal, dan jam) dimulai dan diakhiri mogok kerja,
2.      Tempat mogok kerja
3.      Alasan dan sebab-sebab harus melakukan mogok kerja dan
4.      Tanda tangan ketua dan skretaris dan/atau masing-masing ketua san skretaris serikat buruh/pekerja sebagai penangung jawab mogok kerja.

Dalam hal mogok kerja dilakukan oleh pekerja/buruh yang tidak menjadi anggota serikat buruh/pekerja,maka pemberitahuan dimaksud ditandatangani oleh perwakilan oleh pekerja/buruh yang ditunjuk sebagai kordinator dan/atau penanggung jawab mogok kerja. Instansi pemerintah dan pihak perusahaan yang menerima surat pemberitahuan mogok kerja tersebut wajib memberikan tanda terima, dan sebelum atau selama mogok kerja berlangsung instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan wajib menyelesaikan masalah yang menyebabkan timbulnya pemogokan dengan mempertemukan dan merundingkannya dengan para pihak yang berselisih.  Dalam hal perundingan tersebut menghasilkan kesepakatan, maka harus dibuatkan perjanjian bersama yang ditandatangani oleh para pihak yang berselisih dan pegawai yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan sebagai saksi,.dalam hal perundingan dimaksud tidak menghasilkan kesepakatan, maka pegawai yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan segera menyerahkan masalah yang menyebabkan terjadi nya mogok kerja tersebut kepada pengadilan hubungan industrial.

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Hak Mogok"

Post a Comment

berandahukum.com tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE