Hak Mogok
Meskipun mogok
kerja adalah hak dasar pekerja, sebaliknya lock
out sebagai hak pengusaha, sebagai pelaksanaan mogok kerja maupun lock out harus memnuhi ketentuan dan prosedur
tertentu, yaiotu dilakukan secara sah,tertib, damai dan merupakan akibat
gagalnya perundingan. Di samping itu, juga harus diperhatikan ketentuan
mengenai larangan mengadakan mogok kerja/lock
out bagi perusahaan yang melayani kepentingsn umum, keselamatan jiwa
manusia (RS, Air bersih, listrik, telekomunikasi, minyak dan gas, kereta api).
Sekurang-kurangnya
dalam waktu 7 (tujuh) hari kerja sebelum mogok kerja dilaksanakan, pekerja
buruh wajib memberitahukannya secara tertulis kepada pengusaha dan instansi
yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan. Masa cooling periode ini benar-benar harus dimanfaatkan oleh pihak unutk
berdamai, terutama untuk instansi yang berwenang di bidamng ketenagakerjaan
harus berupaya mendamaikan para pihak yang bersengketa
baca juga Pemutusan Hubungan Kerja
Pemberitahuan
tersebut harus berisi sekurang-kurangnya mengenai hal-hal sebagai berikut :
1. Waktu
(hari,tanggal, dan jam) dimulai dan diakhiri mogok kerja,
2. Tempat
mogok kerja
3. Alasan
dan sebab-sebab harus melakukan mogok kerja dan
4. Tanda
tangan ketua dan skretaris dan/atau masing-masing ketua san skretaris serikat
buruh/pekerja sebagai penangung jawab mogok kerja.
Dalam hal mogok
kerja dilakukan oleh pekerja/buruh yang tidak menjadi anggota serikat buruh/pekerja,maka
pemberitahuan dimaksud ditandatangani oleh perwakilan oleh pekerja/buruh yang
ditunjuk sebagai kordinator dan/atau penanggung jawab mogok kerja. Instansi
pemerintah dan pihak perusahaan yang menerima surat pemberitahuan mogok kerja
tersebut wajib memberikan tanda terima, dan sebelum atau selama mogok kerja
berlangsung instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan wajib
menyelesaikan masalah yang menyebabkan timbulnya pemogokan dengan mempertemukan
dan merundingkannya dengan para pihak yang berselisih. Dalam hal perundingan tersebut menghasilkan
kesepakatan, maka harus dibuatkan perjanjian bersama yang ditandatangani oleh
para pihak yang berselisih dan pegawai yang bertanggung jawab di bidang
ketenagakerjaan sebagai saksi,.dalam hal perundingan dimaksud tidak
menghasilkan kesepakatan, maka pegawai yang bertanggung jawab di bidang
ketenagakerjaan segera menyerahkan masalah yang menyebabkan terjadi nya mogok
kerja tersebut kepada pengadilan hubungan industrial.
0 Response to "Hak Mogok"
Post a Comment
berandahukum.com tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE