Post views: counter

Takut akan Tuhan adalah Permulaan Pengetahuan

Perselisihan hubungan industrial

Prof. Iman soeopomo menyebutkan dua bentuk perselisihan yang mungkin terjadi dalam suatu hubungan kerja.
1.      perselisihan hak (rechtsgeschillen). yaitu jika masalah yang dipermasalahkan termasuk bidang hubungan kerja, maka yang diperselisihkan adalah mengenai hal yang telah diatur atau ditetapkan dalam suatu perjanjian kerja, perjanjian kerja bersama, peraturan perusahaan, atau dalam suatu peraturan perundang-undangan. Suatu perselisihan hak bisa terjadi karena perbedaan pelaksanaan suatu aturan, dan perbedaan perlakan terhadap suatu aturan, atau perbedaan penafsiran terhadap suatu aturan.
2.      perselisihan kepentingan (belangeng eschilen), yaitu tidak adanya persesuaian paham mengenai perubahan syarat-syarat kerja dan/atau keadaan perburuhan, biasanya berupa tuntutan perubahan atau perbaikan syarat-syarat kerja dan/atau keadaan perburuhan.misalnya dalam pembaruan suatu perjanjian kerja bersama, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja. Tuntutan kenaikan upah, tuntutan diberikanya tunjangan kemahalan, tujangan anak dan sebagainya yang sebelumnya tidak diatur dalam perjanjian kerja atau peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama di perusahaan yang bersangkutan.
baca juga : Pengertian Ketenagakerjaan, Tenaga Kerja, Pekerja/Buruh, Hubungan Kerja
     Sebenarnya jika kita telah, hanya ada 2 (dua) jenis perselisihan perburuhan, yaitu perselisihan perburuhan, yaitu perselisihan hak dan perselisihan kepentingan. Perselisihan pemutuan hubungan kerja sebenarnya masuk kategori sebagai akibat atau konsikuensi dari terjadinya pelanggaran suatu peraturan perundangan, atau tidak dilaksanakannya suatu aturan oleh pengusaha atau oleh buruhnya sendiri, atau serikat pekerja. Misalnya buruh tidak bersedia dipecat oleh pengusaha, karena buruh melanggar ketentuan tentang larangan kewajibannya untuk merokok ditempat kerja sebagaimana diatur dalam peraturan perusahaan dengan ancama pemutusan hubungan kerja.sedangkan perselisihan antara serikat buruh yang satu degan serikat buruh yang lain tidak termasuk pengertian perselisishan hubungan industrial kaena mereka tidak mempunyai hubungan kerja.
     Lebih lanjut di dalam UU Nomor 2 tahun 2004 tentang penyelesaian perselisihan hubungan industrial (PPHI), menyebutkan :
a.       Perselisihan hak, yaitu perselisihan yang timbul karena tidak dipenuhinya hak, akibat adanya perbedaan pelaksanaan atau penafsiran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama. Misalnya: berdasarkan perjanjian kerja upah buruh adalah Rp   10.000.000,- pada suatu saat ia dibayarkab upahnya sebesar Rp. 7.5000.000,- maka terjadilah perselisihan hak berupa tuntutan pembayaran upah Rp 2.500.000,- lagi. Dan segala tuntutan yang bersifat normatif,. Contoh lain misalnya serikat buruh menafsirkan ketentuan dalam perjanjian kerja bersama berhak cuti dengan upah penuh, sedangkan pengusaha menafsirkan ketentuan perjanjian kerja bersama buruh tidak berhak cuti dengan upah yang tetap dibayar.
b.      Perselisihan kepentingan, adalah perselisihan yang timbul dala hubungan kerja karena tidak adanya kesesuaian pendapat mengenai pembuatan dan/atau perubahan syarat-syarat kerja yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahan atau perjanjian kerja bersama. Misalnya: tuntutan serikat buruh akan kenaikan upah sebesar 50% atau tuntutan buruh akan tunjangan anak isteri, dan lain sebagainya.
c.       Perselisihan pemutusan, hubungan kerja, yaitu perselisihan yang timbul karena tidak adanya kesesuaian pendapat mengenai pengakhiran hubungan kerja yang dilakukan oleh salah satu pihak. Misalnya: buruh menolak untuk diputuskan hubungan kerjanya, karena pesangonya tidak sesuai dengan ketentuan hokum yang berlaku atau nilainya masih lebih rendah daripada perhitungan undang-undang.
d.      Perselisihan antar serikat pekerja, sebagai perselisihan anatar serikat pekerja/serikat buruh dengan serikat pekerja/serikat buruh lainya hanya dalam satu perusahaan, karena tidak ada kesesuaian pendapat mengenai keanggotaan, pelaksaan hak dan kewajiban keserikatpekerjaan. Misalkan: perselisihan antar serikat pekerja/buruh menyagkut siapa diantara mereka yang berhak mewakili kaum buruh/pekerja menghadapi pengusaha dalan perundingan pembuatan perjanjian kerja bersama.
     Perbedaan pengertian perselisihan perburuhan tersebut dimaksudkan untuk membedakan kewenangan lembaga perselisihan dalam menyelesaikan perselisihan hubungan industrial.
1.      mediasi diberi mencakup perselisihan hak, perselisihan kepentingan, perselisihan pemutusan hubungan kerja, dan perselisihan antar serikat pekerja/buruh di dalam suatu perusahaan.
2.      konsiliasi diberi wewenang menyelesaikan 3 (tiga) macam perselisihan hubungan industrial, yaitu : perselisihan kepentingan, perselisihan pemutusan hubungan kerja, dan perselisihan antar serikat pekerja/buruh di dalam suatu perusahaan.
3.      arbitrase diberi kewnangan menyelesaikan  2 (dua) macam perselisihan hubungan industrial, yaitu : perselisihan kepentingan, dan perselisihan anatar serikat pekerja/buruh di dalam suatu perushaan.
4.      Pengadilan hubungan industrial dan mahkamah agung republik indonesia diberi kewenanan menyelesaikan 4 (empat) macam perselisihan hubungan industrial, yaitu mencakup perselisihan hak, perselisihan kepentingan, perselisihan pemutusan hbungan kerja, dan perselisihan antar serikat pkerja/buruh di dalam suatu perusahaan.
Secara teoretis ada tiga model hubungan industrial, menurut bram peper dan reynert, yaitu :
1.      Harmonie arbeidsoverhoudingen model ditandai dengan tingakat konsesus yang tinggi dan tingkat kopnflik yang rendah dimana semua permasalahan sedapat mungkin diselesaikan secara musyawarah untuk mufakat (konsensus).
2.      Coalitie arbeidsoverhoudingen model ditandai dengan tingkat konsensus yang sedang dan tingkat konflik yang sedang pula. Semuas permasalahan perburuhan model  ini deiselesasikan secara konsesnsus terlebih dahulu dan jika ternyata tidak dapat terselesaikan, maka akan diselesaikamn secara konflik.
3.      Conflict arbeidsoverhoudingen model ditandai dengan tingkat konsensus yang rendah dan tingkat konflik yang tinggi. Dalam model ini konflik menjadi titiktolak penyelesaian perselisihan yang terjadi.

Dari ketiga model tersebut indonesia mnganut model yang kedua yaitu calitie arbeid verhodingen model, karena semua permasalahan hubungan industrial di selesaikan secara musyawarah untuk mufakat terleih dulu baru kemudian dislesaikan secara konflik.
 Perselisihan yang terjadi pada awalnya diselesaikan oleh para pihak sendiri secara musyawarah untuk mufakat. Apabila tidak terselesaikan secara demikian, maka perselisihan ini memerlukan bantuan pihak ketiga untuk menyelesaikannya. Dalam hal ini terdapat 2 (dua) sistem penyelesaian perselisihan melalui pihak ketiga.
1.      Pertama penyelesaian perselisihan mellui pengadilan. Mekanisme ini dipilih oleh para pihak yang berselisish, karena mereka ingin memenangkan perkara ini.
2.      Kedua, penyelesaian perselisihan di luar pengadilan. Pilihan penyelesaian perselisihan diluat pengadilan yang dikenal dngan penyelesaian yang merupakan cara penyelesaian yang banyak dipilih oleh pihak-pihak, karena alasan tertentu, seperti waktu yang cepat dan biaya yang relatif rendah. Di samping itu, penyelesaian di luar pengadilan ini dilatarbelakangi pemikiran bahwa ia menginginkan penyelesaian yang cepat biar hasilnya agak lonjong tidak bulat betul.
baca juga Hak Mogok
Proses penyelesian perselisihan oleh pihak ketiga diluar pengadilan dalam hal ini melalui :
1.      Konsialiasi, yaitu suatu proses penyelesaian perselisiohan yang melibtatkan pihak ketiga yang netral, pilihan para pihak yang beselisisih, yang mebantu pihak-pihak yang berselish untuk mencari jalan penyelesaian perselisihan yang terjadi secara win win solution.hasil konsiliasi di sini berupa perjanjian/kesepakatan yang dicapai para pihak melalui perantaraan konsiliator. Jika tidak tercapai kesepakatan, maka konsiliator mengeluarkan putusan yang bersifat anjuran (non-binding recomendation).pelaksanaan putusan konsialisasi ini dilakukan oleh para pihak berdasarkan kesepakatan para pihak.
2.      Mediasi, yaitu suatu proses penyelesaian perselisihan yang melibatkan pihak ketiga yang berperan sebagai perantara untuk mempertemukan kedua pihak yang berselisih. Proses penyelesaian perselisihan yang melibatkan pihak ketiga yang netral, pilihan para pihak yang berselisih, yang membantu pihak-pihak yang berselisih untuk menari jalan penyelesaian perselisihan yang terjadi secara win win solution. Hasil mediasi di sini berupa perjanjian para pihak yang bersekisih, sedangkan mediator di sini berperan sebagai saksi dalam perjanjian perdamaian. Pelaksanaan perjanjian perdamaian mediasi ini dilakukan oleh para pihak bnerdasarkan kesepakatan para pihak. Apabila negoisasi gagal menghasilkan penyelesaian maka mediator tampil menengahi/memperantarai para pihk yang berselisih. Di sini mediator menetapkan suatu putusan yang bersifat anjuran. Artinya pelaksanaan putusan mediator terserah para pihak.
3.      Arbitrase, yaitu proses penyelesaian perselisihan yang melibatkan pihak ketiga yang netral, berdasarkan kesepakatan pihak-pihak yang berselisih. Keputusan yang dibuat oleh arbiter ini adalah bersifat final dan mengikat pihak-pihak yang berselisih berdasarkan perjanjian yang dibuat oleh kedua belah pihak yang berselisih sebelum perkara ini diselesaikan oleh arbiter. Dasar putusannya adalah secara ‘’win win solution’’.
Mediator, yang dimaksud dalam UU tersebut adalah pegawai negeri sipil di bidang ketenagakerjaan, yang memnuhi syarat sebagai mediator dan ditetapkan oleh menteri tenaga kerja untuk melakukan mediasi dan mempunyai kewajiban memberikan anjuran tertulis kepada para pihak yang berselisih untuk menyelesaikan perselisihan hak, perselisihan kepentingan, perselisihan pemutusan hubungan kerja, dan perselisihan antar serikat pekerja/buruh hanya dalam satu perusahaan.
Konsiliator, sesorang atau lebih yang memnuhi syarat dan ditetapkan oleh menteri tenaga kerja untuk melakukan konsiliasi. Pada awalnya, konsiliator mempertemukan para pihak yang berselisih untuk berunding menganai permasalahannya, jika tahap ini berhasil maka para pihak melaksanakan apa yang telah diperjanjikan dan mempunyai kewajiban memberikan anjuran tertulis kepada para pihak yang berselisih untuk menyelesaikan, perselisihan kepentingan, perselisihan pemutusan hubungan kerja, dan perselisihan antar serikat pekerja/buruh hanya dalam satu perusahaan.
Arbiter, sesorang atau lebih yang dipilih oleh para pihak yang berselisih,dari daftar arbiter yang ditetapkan oleh menteri untuk memberikan putusan mengenai perselisihan kepentingan, dan perselisihan antar serikat pekerja/buruh hanya dalam satu perusahaan yang diserahkan penyelesaiannya melalui arbitrase yang putusannya mengikat para pihak dan bersifat final.


Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Perselisihan hubungan industrial"

Post a Comment

berandahukum.com tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE