Bentuk Kebijakan Pengupahan
Adapun bentuk kebijakan pengupahan yang melindungi
pekerja/buruh diatur dalam ketentuan pasal 88 ayat (3) Undang-Undang No. 13
Tahun 2003
- Upah minimum;
- Upah kerja lembur;
- Upah tidak masuk kerja karena berhalangan;
- Upah tidak masuk kerja karena melakukan kegiatan lain diluar pekerjaanya;
- Upah karena menjalankan hak dan waktu istirahat kerjanya;
- Bentuk dan cara pembayaran upah;
- Denda dan potongan upah;
- Hal-hal yang dapat diperhitungkan dengan upah;
- Struktur dan skala pengupahan yang propesional;
- Upah untuk pembayaran pesangon;
- Upah untuk perhitungan pajak penghasilan.
baca juga Pengertian Upah
Bentuk perlindungan upah yang pertama adalah upah
minimum pemerintah menetapkan upah minimum sebagaimana dimaksdu dalam ayat (3)
huruf a berdasarkan kebutuhan hidup layak dan dengan memperhatikan
produktivitas dan pertumbuhan ekonomi.
0 Response to "Bentuk Kebijakan Pengupahan"
Post a Comment
berandahukum.com tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE