Post views: counter

Takut akan Tuhan adalah Permulaan Pengetahuan

Bentuk Kebijakan Pengupahan

Adapun bentuk kebijakan pengupahan yang melindungi pekerja/buruh diatur dalam ketentuan pasal 88 ayat (3) Undang-Undang No. 13 Tahun 2003
  • Upah minimum;
  • Upah kerja lembur;
  • Upah tidak masuk kerja karena berhalangan;
  • Upah tidak masuk kerja karena melakukan kegiatan lain diluar pekerjaanya;
  • Upah karena menjalankan hak dan waktu istirahat kerjanya;
  • Bentuk dan cara pembayaran upah;
  • Denda dan potongan upah;
  • Hal-hal yang dapat diperhitungkan dengan upah;
  • Struktur dan skala pengupahan yang propesional;
  • Upah untuk pembayaran pesangon;
  • Upah untuk perhitungan pajak penghasilan.
baca juga Pengertian Upah
Bentuk perlindungan upah yang pertama adalah upah minimum pemerintah menetapkan upah minimum sebagaimana dimaksdu dalam ayat (3) huruf a berdasarkan kebutuhan hidup layak dan dengan memperhatikan produktivitas dan pertumbuhan ekonomi.

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Bentuk Kebijakan Pengupahan"

Post a Comment

berandahukum.com tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE