Pemutusan Hubungan Kerja
Berakhirnya suatau hubungan kerja
bisa terjadi secara otomatis pada saat jangka waktu hubungan kerja yang
ditentukan olehpara pihak buruh atau pekerja dengan pihak pengusaha. Di sini
perjanjian kerja untuk waktu tertentu telah berakhir secara otomatis tau demi
hukum. Dalam hal berakhirnya hubungan kerja diputuskan oleh pihak ketiga yaitu
mediator, konsiliator, arbiter, atau hakim, jika para pihak memperselisihkan
pemutusan hubungan kerja itu. Berakhirnya hubungan kerja juga bisa merupakan
hasil perundingan atau kesepakatan dari kedua belah pihak yang bersepakat
mengakhiri hubungan kerja.
Berdasarkan
jenis-jenis pemutusan hubungan kerja tersebut di atas, dapat dibagi dalam
beberapa golongan, yaitu :
1. Hubungan kerja putus demi hukum
Hubungan kerja putus
demi hukum yang terjadi di dalam hubungan kerja yang diadakan untuk waktu
tertentu. Apabila hubungan kerja berlangsung sampai waktu yang diperjanjikan,
maka hubungan kerja akan berakhir demi
hukum dengan lewatnya waktu tersebut.
Perjanjian
kerja untuk waktu tertentu didasarkan atas jangka waktu tertentu atau
selesainya suatu pekerjaan tertentu. Jangka waktu tetentu perjanjian kerja,
misalnya adalah 1 (satu) tahun atau 10 (sepuluh) bulan, sesudah 1 (satu) tahun
atau 10 (sepuluh) bulan perjanjian dimaksud otomatis berakhir. Demikian pula
selesainya suatu pekerjaan dalam perjanjian kerja merupakan berakhirnya suatu
pekerjaan mengakhiri lamanya perjanjian kerja secara otomatis. Dalam hal
hubungan kerja berakhir demi hukum, dimaksudkan bahwa hubungan kerja tersebut
akan berakhir dengan sendirinya dan untuk itu tidak perlu ada perbuatan hukum
tertentu, misalnya harus membayar pesangon. Kecuali jika pengusaha atau
buruh/pekerja mengakhiri hubungan kerja kontrak sebelum masa kointrak berakhir,
maka mereka harus membayar sisa kontrak kepada buruh/pekerja atau kepada
pengusaha. Dalam hal alasan pemutusan hubungan dilakukan oleh pengusaha
berdasarkan alasan pencurian atau penggelapan milik perusahaan, maka ia tidak
berhak atas sisa kontrak dimaksud.
baca juga : Hak Mogok
2. Hubungan kerja yang diputuskan oleh buruh/pekerja,
hal ini terjadi melalui pengundurn diri pekerja
Berbeda
dengan hubungan kerja yang diputuskan oleh pengusaha ataupun yang diputuskan
oleh pengadilan. Pekerja berhak untuk mempunyai hak untuk pesangon dan hak
lainya sesuai dengan ketentuan atau berdasarkan putusan pengadilan setelah
memeriksa perselisihan pemutusan hubungan kerja yang terjadi. Karena itu buruh
atau pekerja tidak berhak mendpatkan pesangon, akan tetapi berhak atas uang
penghargaan masa kerja sesuai masa kerjanya.
3. Pemutusan hubungan kerja oleh pengusaha karena
pekerja dianggap mengundurkan diri
Pengusaha dapat
memutuskan hubungan kerja dengan alasan bahwa pekerja dianggap mengundurkan
diri. Di sini pekerja dianggap mengundurkan diri, jika pekerja telah mangkir
selama 5 (lima) hari kerja atau lebih berturut-turut tanpa keterangan secara
tertulis, dan pekerja tersebut telah di panggil 2 (dua)kali secara patut. Dalam
hal pekerja dianggap mengundurkan diri tersebut, maka ia berhak atas uang
penghargan masa kerja dan uang pisah yang besarnya diatur dalam perjanjian
kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.
4. Hubungan kerja yang diputuskan oleh
pengusaha
Dalam hal
menyebabkan pengusaha memutuskan hubungan kerja tersebut, misalnya pekerja
melakukan kesalahan berat atau kesalahan ringan, tanpa kesalahan. Pemutusan
hubungan kerja oleh pihak pengusaha, karena itu ia berhak mendapatkan uang
pesangon dan uang penghargaan masa kerja sesuai masa kerjanya. Uang pesangon di
sini dimaksudkan sekedar untuk biaya penyambung hidupnya selama pekerja belum
mendapatkahn pekerjaan yang baru. Besarnya pesangon serta hak-hak lainya
ditentukan oleh kedua belah pihak berdasarkan hasil perundingan secara
musyawarah untuk mufakat. Berat ringannya kesalahan pekerja menentukan besar
kecilnya pesangon yang diterima pekerja atau buru. Bahkan keabsahn suatu pemutusan
hubungan kerja di sini ditentukan oleh hasil pemufakatan antara para pihak
tanpa campur tangan pihak ketiga.
5. Hubungan kerja yang diputuskan oleh
pengadilan
Terutama terjadi
sehubungan dengan adanya alasan penting yaitu kondisi dan situasi yang menyebabkan
hubungan kerja tidak dapat berlangsung terus. Sedang para pihak buruh/pekerja
berikeras tidak mau diakhiri hubungan kerjanya, atau masih terjadi perbedaan
pendapat tentang besarnta pesangon yang seharusnya dibayarkan oleh pengusaha.
Dalam hal ini harus diputuskan oleh pengadilan hubungan industrial menyangkut
dapat atau tidak dapatnya pesangon, besar kecilnya pesangon serta hak-hak
lainya, dan keabsahan pemutusan hubungan kerja dimaksud.
6.
Pemutusan hubungan
kerja karena terjadi perubahan status, penggabungan, peleburan, atau perubahan
kepemilikan perusahaan, atas kemauan pengusaha atau pekerja/buruh
Jika
pemutusan hubungan kerja itu atas kemauan pengusaha akibat perubahan status,
penggabungan, peleburan, atau perubahan kepemilikan perusahaan, maka buruh (pekerja)
mendapatkan pesangon sebesar 2 (dua) kali ketentuan. Sedangkan jika pemutusan
itu atas kemauan buruh (pekerja) akibat perubahan status, penggabungan,
peleburan, atau perubahan kepemilikan perusahaan, maka buruh (pekerja) maka
mereka berhak atas pesangon sebesar 1 (satu) kali ketentuan.
7. Pemutusan hubungan kerja karena kerugian
terus-menerus selama 2 (dua) tahun atau I force
majur
Jika pemutusan
hubungan kerja itu karena perusahan rugi terus menerus selama 2 (dua) tahun
ataau force majeur, maka buruh/pekerja berhak atas pesangon sebesar 1 (satu)
kali ketentuan. Sebaliknya jika bukan disebabkan kerugian terus menerus atau
force majeur tetapi disebabkan oleh kebijakasanaan pengusaha untuk melakukan
esfiensi, maka buruh/pekerja berhak atas pesangon sebesar 2 (dua) kali
ketentuan.
8. Pemutusan hubungan kerja karena
perusahaan mengalami pailit
Perusahaan yang
jatuh mengalami pailit dapat memutuskan hubungan kerjanya terhadap
buruh/pekerja, dengan ketentuan bahwa buruh/pekerja berhak atas pesangon
sebesar 1 (satu) kali ketentuan
baca juga Bentuk Perjanjian Kerja Buruh Outsourcing
9. Pemutusan hubungan kerja karena
buruh/pekerja meninggal dunia
Ahli waris
buruh/pekerja mendapat sejumlah uang yang besarntya sama dengan perhitungan 2
kali ketentuan pesangon sessuai ketentuan pasal 156 ayat (2), dan penggantian
hak sesuai ketentuan pasal 156 ayat (4).
10. Pemutusan hubungan kerja karena
memasuki usia pensiun
Jika pengusaha
membayar iuran pensiun kepada perusahaan pensiun maka buruh/pekerja tidak
mendapat berhak uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja, tetapi berhak
atas uang penggantian hak. Jika pensiun yang diterima buruh ternyata lebi kecil
daripada jumlah pesangon 2 (dua) kali ketentuan pasal 156 (2) dan uang
penghargaan masa kerja 1 (satu) kali ketentuan pasal 156 (3) dan uang
penggantian hak, maka selisihnya harus dibayar oleh pengusaha. Jika uang iuran
pensiun dibayar oleh buruh dan pengusaha, maka yang diperhitungkan dengan uang
pesangon adalah uang iuran yang dibayarkan oleh pengusaha. Jika pengusaha tidak
mengikutsertakan program pensiun, maka pengusaha wajib memberikan kepada
pekerja/buruh uang pesangon sebesar 2 (dua) kali ketentuan pasal 156
(2),ditambah uang penghargaan masa kerja sebesar 1 (satu) kali ketentuan pasal
156 (3), dan uang penggantian hak sesuai 156 (4).
0 Response to "Pemutusan Hubungan Kerja"
Post a Comment
berandahukum.com tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE