Post views: counter

Takut akan Tuhan adalah Permulaan Pengetahuan

Pemutusan Hubungan Kerja

Berakhirnya suatau hubungan kerja bisa terjadi secara otomatis pada saat jangka waktu hubungan kerja yang ditentukan olehpara pihak buruh atau pekerja dengan pihak pengusaha. Di sini perjanjian kerja untuk waktu tertentu telah berakhir secara otomatis tau demi hukum. Dalam hal berakhirnya hubungan kerja diputuskan oleh pihak ketiga yaitu mediator, konsiliator, arbiter, atau hakim, jika para pihak memperselisihkan pemutusan hubungan kerja itu. Berakhirnya hubungan kerja juga bisa merupakan hasil perundingan atau kesepakatan dari kedua belah pihak yang bersepakat mengakhiri hubungan kerja.
       Berdasarkan jenis-jenis pemutusan hubungan kerja tersebut di atas, dapat dibagi dalam beberapa golongan, yaitu :
1.      Hubungan kerja putus demi hukum
Hubungan kerja putus demi hukum yang terjadi di dalam hubungan kerja yang diadakan untuk waktu tertentu. Apabila hubungan kerja berlangsung sampai waktu yang diperjanjikan, maka hubungan kerja akan berakhir demi  hukum dengan lewatnya waktu tersebut.
        Perjanjian kerja untuk waktu tertentu didasarkan atas jangka waktu tertentu atau selesainya suatu pekerjaan tertentu. Jangka waktu tetentu perjanjian kerja, misalnya adalah 1 (satu) tahun atau 10 (sepuluh) bulan, sesudah 1 (satu) tahun atau 10 (sepuluh) bulan perjanjian dimaksud otomatis berakhir. Demikian pula selesainya suatu pekerjaan dalam perjanjian kerja merupakan berakhirnya suatu pekerjaan mengakhiri lamanya perjanjian kerja secara otomatis. Dalam hal hubungan kerja berakhir demi hukum, dimaksudkan bahwa hubungan kerja tersebut akan berakhir dengan sendirinya dan untuk itu tidak perlu ada perbuatan hukum tertentu, misalnya harus membayar pesangon. Kecuali jika pengusaha atau buruh/pekerja mengakhiri hubungan kerja kontrak sebelum masa kointrak berakhir, maka mereka harus membayar sisa kontrak kepada buruh/pekerja atau kepada pengusaha. Dalam hal alasan pemutusan hubungan dilakukan oleh pengusaha berdasarkan alasan pencurian atau penggelapan milik perusahaan, maka ia tidak berhak atas sisa kontrak dimaksud.
baca juga : Hak Mogok
2.      Hubungan kerja yang diputuskan oleh buruh/pekerja, hal ini terjadi melalui pengundurn diri pekerja
Berbeda dengan hubungan kerja yang diputuskan oleh pengusaha ataupun yang diputuskan oleh pengadilan. Pekerja berhak untuk mempunyai hak untuk pesangon dan hak lainya sesuai dengan ketentuan atau berdasarkan putusan pengadilan setelah memeriksa perselisihan pemutusan hubungan kerja yang terjadi. Karena itu buruh atau pekerja tidak berhak mendpatkan pesangon, akan tetapi berhak atas uang penghargaan masa kerja sesuai masa kerjanya.
3.      Pemutusan hubungan kerja oleh pengusaha karena pekerja dianggap mengundurkan diri
Pengusaha dapat memutuskan hubungan kerja dengan alasan bahwa pekerja dianggap mengundurkan diri. Di sini pekerja dianggap mengundurkan diri, jika pekerja telah mangkir selama 5 (lima) hari kerja atau lebih berturut-turut tanpa keterangan secara tertulis, dan pekerja tersebut telah di panggil 2 (dua)kali secara patut. Dalam hal pekerja dianggap mengundurkan diri tersebut, maka ia berhak atas uang penghargan masa kerja dan uang pisah yang besarnya diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.
4.      Hubungan kerja yang diputuskan oleh pengusaha
Dalam hal menyebabkan pengusaha memutuskan hubungan kerja tersebut, misalnya pekerja melakukan kesalahan berat atau kesalahan ringan, tanpa kesalahan. Pemutusan hubungan kerja oleh pihak pengusaha, karena itu ia berhak mendapatkan uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja sesuai masa kerjanya. Uang pesangon di sini dimaksudkan sekedar untuk biaya penyambung hidupnya selama pekerja belum mendapatkahn pekerjaan yang baru. Besarnya pesangon serta hak-hak lainya ditentukan oleh kedua belah pihak berdasarkan hasil perundingan secara musyawarah untuk mufakat. Berat ringannya kesalahan pekerja menentukan besar kecilnya pesangon yang diterima pekerja atau buru. Bahkan keabsahn suatu pemutusan hubungan kerja di sini ditentukan oleh hasil pemufakatan antara para pihak tanpa campur tangan pihak ketiga.
5.      Hubungan kerja yang diputuskan oleh pengadilan
Terutama terjadi sehubungan dengan adanya alasan penting yaitu kondisi dan situasi yang menyebabkan hubungan kerja tidak dapat berlangsung terus. Sedang para pihak buruh/pekerja berikeras tidak mau diakhiri hubungan kerjanya, atau masih terjadi perbedaan pendapat tentang besarnta pesangon yang seharusnya dibayarkan oleh pengusaha. Dalam hal ini harus diputuskan oleh pengadilan hubungan industrial menyangkut dapat atau tidak dapatnya pesangon, besar kecilnya pesangon serta hak-hak lainya, dan keabsahan pemutusan hubungan kerja dimaksud.
6.      Pemutusan hubungan kerja karena terjadi perubahan status, penggabungan, peleburan, atau perubahan kepemilikan perusahaan, atas kemauan pengusaha atau pekerja/buruh
Jika pemutusan hubungan kerja itu atas kemauan pengusaha akibat perubahan status, penggabungan, peleburan, atau perubahan kepemilikan perusahaan, maka buruh (pekerja) mendapatkan pesangon sebesar 2 (dua) kali ketentuan. Sedangkan jika pemutusan itu atas kemauan buruh (pekerja) akibat perubahan status, penggabungan, peleburan, atau perubahan kepemilikan perusahaan, maka buruh (pekerja) maka mereka berhak atas pesangon sebesar 1 (satu) kali ketentuan.
7.      Pemutusan hubungan kerja karena kerugian terus-menerus selama 2 (dua) tahun atau I force majur
Jika pemutusan hubungan kerja itu karena perusahan rugi terus menerus selama 2 (dua) tahun ataau force majeur, maka buruh/pekerja berhak atas pesangon sebesar 1 (satu) kali ketentuan. Sebaliknya jika bukan disebabkan kerugian terus menerus atau force majeur tetapi disebabkan oleh kebijakasanaan pengusaha untuk melakukan esfiensi, maka buruh/pekerja berhak atas pesangon sebesar 2 (dua) kali ketentuan.
8.      Pemutusan hubungan kerja karena perusahaan mengalami pailit
Perusahaan yang jatuh mengalami pailit dapat memutuskan hubungan kerjanya terhadap buruh/pekerja, dengan ketentuan bahwa buruh/pekerja berhak atas pesangon sebesar 1 (satu) kali ketentuan
baca juga Bentuk Perjanjian Kerja Buruh Outsourcing
9.      Pemutusan hubungan kerja karena buruh/pekerja meninggal dunia
Ahli waris buruh/pekerja mendapat sejumlah uang yang besarntya sama dengan perhitungan 2 kali ketentuan pesangon sessuai ketentuan pasal 156 ayat (2), dan penggantian hak sesuai ketentuan pasal 156 ayat (4).
10.  Pemutusan hubungan kerja karena memasuki usia pensiun

Jika pengusaha membayar iuran pensiun kepada perusahaan pensiun maka buruh/pekerja tidak mendapat berhak uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja, tetapi berhak atas uang penggantian hak. Jika pensiun yang diterima buruh ternyata lebi kecil daripada jumlah pesangon 2 (dua) kali ketentuan pasal 156 (2) dan uang penghargaan masa kerja 1 (satu) kali ketentuan pasal 156 (3) dan uang penggantian hak, maka selisihnya harus dibayar oleh pengusaha. Jika uang iuran pensiun dibayar oleh buruh dan pengusaha, maka yang diperhitungkan dengan uang pesangon adalah uang iuran yang dibayarkan oleh pengusaha. Jika pengusaha tidak mengikutsertakan program pensiun, maka pengusaha wajib memberikan kepada pekerja/buruh uang pesangon sebesar 2 (dua) kali ketentuan pasal 156 (2),ditambah uang penghargaan masa kerja sebesar 1 (satu) kali ketentuan pasal 156 (3), dan uang penggantian hak sesuai 156 (4). 


Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Pemutusan Hubungan Kerja"

Post a Comment

berandahukum.com tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE