Post views: counter

Takut akan Tuhan adalah Permulaan Pengetahuan

Pengertian Antropologi Hukum

Antropologi hukum adalah ilmu pengetahuan yanng mempelajari manusai dengan kebdayaan yang khusus di bidang hukum ; antropolgi hukum aalah suatu spesialisasi ilmiah dari antropolgi budqaya, bahkan dari antropologi sosial. Kebudayan  hukum yang dimaksud adalah yang menyangkut aspek-aspek hukum, aspek-aspek yang digunakan oleh kekuasaan masyarakat untuk mengatur anggota-anggota masyarakat agar tidak melanggar kaidah-kaidah sosial yang telah ditetapkan oleh masyarakat bersangkutan. Kaidah-kaidah atau norma-norma sosia yang telah ditentukan batsa-batas dan sanksi-sanksinyan itulah norma hukum. Jadi kesemua sistem perlaksanaan kaidah-kaidah yang mempunyai saknsi adalah sistem kontrol sosial dan aspek-aspek kontrol sosial yang diperthankan masyarakat merupakan propses hukum.
Dengan demikian antropologi hukum adalah ilmu tentang manusia dalamkaitannya dengan kaidah-kaidajh sosial yang bersifat hukum, sedangkan kaidah-kaidah sosial yang tidak bersifat hukum bukanlah sasaran pokok dalam penelitian antropologi hukum. Timbul pertanyaan, kaidah-kaidah sosial yang manakah yang dimaksud kaidah hukum. Untuk itu perlu diahami apakah yang dimaksud dengan kaidah atau norma menurut antropologi. Norma adalah pola ulangan perilaku yag sering terjadi. Hoebel menyatakan:
            ‘’as a esult the behavior of the individual members of any society (or of subgroup within a society ) reveal considerable similarity in response to specific stimuli. These frequnetly rtecurring pattrens we call ‘’norma’’ or’’ ways’’ (hoebel, 1979:14).
                     

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Pengertian Antropologi Hukum"

Post a Comment

berandahukum.com tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE