Pengertian Antropologi Hukum
Antropologi
hukum adalah ilmu pengetahuan yanng mempelajari manusai dengan kebdayaan yang
khusus di bidang hukum ; antropolgi hukum aalah suatu spesialisasi ilmiah dari
antropolgi budqaya, bahkan dari antropologi sosial. Kebudayan hukum yang dimaksud adalah yang menyangkut
aspek-aspek hukum, aspek-aspek yang digunakan oleh kekuasaan masyarakat untuk
mengatur anggota-anggota masyarakat agar tidak melanggar kaidah-kaidah sosial
yang telah ditetapkan oleh masyarakat bersangkutan. Kaidah-kaidah atau
norma-norma sosia yang telah ditentukan batsa-batas dan sanksi-sanksinyan
itulah norma hukum. Jadi kesemua sistem perlaksanaan kaidah-kaidah yang
mempunyai saknsi adalah sistem kontrol sosial dan aspek-aspek kontrol sosial yang
diperthankan masyarakat merupakan propses hukum.
Dengan
demikian antropologi hukum adalah ilmu tentang manusia dalamkaitannya dengan
kaidah-kaidajh sosial yang bersifat hukum, sedangkan kaidah-kaidah sosial yang
tidak bersifat hukum bukanlah sasaran pokok dalam penelitian antropologi hukum.
Timbul pertanyaan, kaidah-kaidah sosial yang manakah yang dimaksud kaidah
hukum. Untuk itu perlu diahami apakah yang dimaksud dengan kaidah atau norma
menurut antropologi. Norma adalah pola ulangan perilaku yag sering terjadi.
Hoebel menyatakan:
‘’as a esult the behavior of the individual members of any society (or of
subgroup within a society ) reveal considerable similarity in response to
specific stimuli. These frequnetly rtecurring pattrens we call ‘’norma’’ or’’
ways’’ (hoebel, 1979:14).
0 Response to "Pengertian Antropologi Hukum"
Post a Comment
berandahukum.com tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE