Legalitas Outsourcing di Indonesia
Outsourcing dalam
hukum ketenagakerjaan di Indonesia diartikan sebagai pemborongan pekerjaan dan
penyediaan jasa tenaga kerja, dan pengaturan hukum outsourcing di
Indonesia diatur dalam:
a. Undang-Undang
Nomor 13 Tahun 2003 tanggal 25 Maret 2003 tentang Ketenagakerjaan
b. Keputusan
Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor:
Kep-100/Men/VI/2004 tanggal 21 Juni 2004 tentang Ketentuan Pelaksanaan
Perjanjian Kerja Waktu Tertentu
c. Keputusan
Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor: Kep-101/Men/VI/2004
tanggal 21 juni 2004 tentang Tata Cara Perijinan Perusahaan Penyedia Jasa
Pekerja/Buruh
d.
Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan
Transmigrasi Republik Indonesia Nomor : Kep-220/Men/X/2004 tanggal 19 Oktober
2004 tentang Syarat-syarat Penyerahan Sebagian Pelaksanaan Pekerjaan Kepada
Perusahaan Lain
baca juga Legalitas Outsourcing Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi
Dalam Inpres No.
3 Tahun 2006 tentang paket Kebijakan Iklim Investasi disebutkan
bahwa outsourcing sebagai salah satu faktor yang harus diperhatikan
dengan serius dalam menarik iklim investasi ke Indonesia. Bentuk keseriusan
pemerintah tersebut dengan menugaskan menteri tenaga kerja untuk membuat draft
revisi terhadap Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
0 Response to "Legalitas Outsourcing di Indonesia"
Post a Comment
berandahukum.com tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE