Post views: counter

Takut akan Tuhan adalah Permulaan Pengetahuan

Legalitas Outsourcing Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi

Dalam memutus permohonan uji materi UU, MK tidak hanya menyatakan isi UU bertentangan dengan UUD 1945. Selain memberi status baru atas isi UU, berwenang memberi penafsiran atas ketentuan atau frasa tertentu, sekaligus membuat norma baru. Dalam putusan No. 27/PUU-X/2011 MK tidak sekadar menyatakan pasal 65 ayat (7) dan pasal 66 ayat (2) huruf (b) UU No. 13 tahun 2003 bertentangan dengan UUd 1945. Pada amar ke tiga MK membuat norma baru.
   Untuk memberi pemahaman yang sama kepada aparatur pemerintah yang membidangi ketenagakerjaan di seluruh indonesia, terkait putusan MK no. 27/PUU-IX/2011, Dirjen PHI dan jamsos kementerian tenaga kerja dan transmigrasi (kemenkertans) menerbitkan surat edaran (SE) No. B.31/PHIJSK/I/2012. Substansi SE selengkapnya sebagai berikut :
a.       Apabila dalam perjanjian kerja antara perusahaan penerima pemborongan pekerjaan atau perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh dengan pekerja/buruhnya tidak memuat adanya pengalihan perlindungan hak-hak bagi pekrja/buru yang objek kerjanya tetap  (sama), kepada perusahaan penerima pemborongan pkerjaan lain atau perusahaan penyedia jasa/buruh lain, maka hubungan kerja antara perusahaan penerima pekerjaan borongan atau perusahan penyedia jasa pekrja/buruh dengan pekrja/buruh harus didasarkan pada perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT).
b.      Apabila dalam perjanjian kerja antara perusahan penerima pemborongan pekrjaan pekerjaan atau perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh dengan pekerja/buruhnya memuat syarat adanya pengalihan perlindungan hak-hak bagi  pekerja/buruh yang objek kerjanya tetap ada (sama), kepada perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh lain, maka hubungan kerja antara perusahaan penrima pekrjaan borongan atau perusahaan penyedia jas pekerja/buruh dengan pekerja pekerja/buruhnya dapat didasarkan pada perjanjian kerja waktu tertentu.
baca juga Hak Mogok
Norma baru dalam putusan MK no. 27/PUU-IX/2011 bukan yang pertama dalam sejarah pengujian UU No. 13 tahun 2003. Dalam putusan No. 115/PUU-VII/2009 MK membuat norma baru terkait keterwakilan serikat pekerja/serikat buruh dalam perundingan perjanjian kerj a bersama (PKB). Norma dalam putusan MK itu sama penting dengan norma dalam putusan No. 27/PUU-IX/2011. Norma putusan MK tidak boleh berhenti di situ saja. UU tentang pembentukan peraturan perundang-undangan memerintahkan pewmbentuk UU mewujudakn putusan MK ke dalam perubahan UU ketenagakerjaan. Perubahan UU diperlukan untuk menciptkan kepastian hukum. Ketika norma baru putusan MK diwujudkan menjadi hukum positif maka hal itu akan menjamin keseragaman dalam mengimplementasikan hukum. Saat melakukan perubahan UU, kewajiban pembentuk UU sebaiknya mengadopsi norma ke dalam UU.
    Kebutuhan mendesak saat ini adalah mengubah UU ketenagakerjaan terutama yang berkaitan dengan putusan MK. Itu selain memperkuat perlindungan hak buruh outsorcing, perubahan UU sekaligus memperketat syarat perusahaan outsorcing sehingga perusahaan outsorcing nakal dan abal-abal tidak tumbuh. kebutuhan ini pararel dengan semangat putusan MK. Perusahaan outsorcing – penyedia jasa pekerja/buruh – harus memiliki modal uang yang besar,tidak cukup modal invoice dan perkawanan. perusahaan outsorcing yang memiliki modal kuat bisa dipastikan bekerja profesional sehingga bisa mencegah pelanggaran hak buruh. Perusahaan abal-abal cenderung berbuat curang dan bertindak seperti garong, menggelapkan dan mengurangi hak buruh dengan modus:
a.       Membayar upah buruh lebih rendah dari yang disetujui pemberi kerja (user);
b.      Tidak menyetor iuran jamsostek milik buruh.

Putusan MK. No. 27./PUU-VIII/2011. Merupakan sumber hukum penting dalan menata sistem outsorcing. Putusan MK itu memberi wawasan sistem kesadaran hukum baru bagi pengusaha dan pemerintah. Amar putusan MK bukan alasan tunggal memperbaiki sistem outsorcing. Pendapat MK sebagaimana diuraikan dalam pertimbangan hkum merupakan bagian tidak terpisahkan dari amar putusan sehingga substansi pertimbangan MK dapat dijadikan alasan mendorong perbaikan sistem outsorcing.


Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Legalitas Outsourcing Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi"

Post a Comment

berandahukum.com tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE