Legalitas Outsourcing Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi
Dalam memutus permohonan uji materi
UU, MK tidak hanya menyatakan isi UU bertentangan dengan UUD 1945. Selain
memberi status baru atas isi UU, berwenang memberi penafsiran atas ketentuan
atau frasa tertentu, sekaligus membuat norma baru. Dalam putusan No.
27/PUU-X/2011 MK tidak sekadar menyatakan pasal 65 ayat (7) dan pasal 66 ayat
(2) huruf (b) UU No. 13 tahun 2003 bertentangan dengan UUd 1945. Pada amar ke
tiga MK membuat norma baru.
Untuk
memberi pemahaman yang sama kepada aparatur pemerintah yang membidangi
ketenagakerjaan di seluruh indonesia, terkait putusan MK no. 27/PUU-IX/2011,
Dirjen PHI dan jamsos kementerian tenaga kerja dan transmigrasi (kemenkertans)
menerbitkan surat edaran (SE) No. B.31/PHIJSK/I/2012. Substansi SE selengkapnya
sebagai berikut :
a. Apabila
dalam perjanjian kerja antara perusahaan penerima pemborongan pekerjaan atau
perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh dengan pekerja/buruhnya tidak
memuat adanya pengalihan perlindungan hak-hak bagi pekrja/buru yang
objek kerjanya tetap (sama), kepada
perusahaan penerima pemborongan pkerjaan lain atau perusahaan penyedia
jasa/buruh lain, maka hubungan kerja antara perusahaan penerima pekerjaan
borongan atau perusahan penyedia jasa pekrja/buruh dengan pekrja/buruh harus didasarkan pada perjanjian kerja
waktu tertentu (PKWT).
b. Apabila
dalam perjanjian kerja antara perusahan penerima pemborongan pekrjaan pekerjaan
atau perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh dengan pekerja/buruhnya memuat syarat adanya pengalihan
perlindungan hak-hak bagi pekerja/buruh
yang objek kerjanya tetap ada (sama), kepada perusahaan penyedia jasa
pekerja/buruh lain, maka hubungan kerja antara perusahaan penrima pekrjaan
borongan atau perusahaan penyedia jas pekerja/buruh dengan pekerja
pekerja/buruhnya dapat didasarkan pada perjanjian kerja waktu tertentu.
baca juga Hak Mogok
Norma
baru dalam putusan MK no. 27/PUU-IX/2011 bukan yang pertama dalam sejarah
pengujian UU No. 13 tahun 2003. Dalam putusan No. 115/PUU-VII/2009 MK membuat
norma baru terkait keterwakilan serikat pekerja/serikat buruh dalam perundingan
perjanjian kerj a bersama (PKB). Norma dalam putusan MK itu sama penting dengan
norma dalam putusan No. 27/PUU-IX/2011. Norma putusan MK tidak boleh berhenti
di situ saja. UU tentang pembentukan peraturan perundang-undangan memerintahkan
pewmbentuk UU mewujudakn putusan MK ke dalam perubahan UU ketenagakerjaan.
Perubahan UU diperlukan untuk menciptkan kepastian hukum. Ketika norma baru
putusan MK diwujudkan menjadi hukum positif maka hal itu akan menjamin
keseragaman dalam mengimplementasikan hukum. Saat melakukan perubahan UU,
kewajiban pembentuk UU sebaiknya mengadopsi norma ke dalam UU.
Kebutuhan
mendesak saat ini adalah mengubah UU ketenagakerjaan terutama yang berkaitan
dengan putusan MK. Itu selain memperkuat perlindungan hak buruh outsorcing, perubahan UU sekaligus
memperketat syarat perusahaan outsorcing
sehingga perusahaan outsorcing nakal
dan abal-abal tidak tumbuh. kebutuhan
ini pararel dengan semangat putusan MK. Perusahaan outsorcing – penyedia jasa pekerja/buruh – harus memiliki modal
uang yang besar,tidak cukup modal invoice
dan perkawanan. perusahaan outsorcing
yang memiliki modal kuat bisa dipastikan bekerja profesional sehingga bisa
mencegah pelanggaran hak buruh. Perusahaan abal-abal
cenderung berbuat curang dan bertindak seperti garong, menggelapkan dan
mengurangi hak buruh dengan modus:
a. Membayar
upah buruh lebih rendah dari yang disetujui pemberi kerja (user);
b. Tidak
menyetor iuran jamsostek milik buruh.
Putusan MK. No.
27./PUU-VIII/2011. Merupakan sumber hukum penting dalan menata sistem outsorcing. Putusan MK itu memberi
wawasan sistem kesadaran hukum baru bagi pengusaha dan pemerintah. Amar putusan
MK bukan alasan tunggal memperbaiki sistem outsorcing.
Pendapat MK sebagaimana diuraikan dalam pertimbangan hkum merupakan bagian
tidak terpisahkan dari amar putusan sehingga substansi pertimbangan MK dapat
dijadikan alasan mendorong perbaikan sistem outsorcing.
0 Response to "Legalitas Outsourcing Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi"
Post a Comment
berandahukum.com tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE