Takut akan Tuhan adalah Permulaan Pengetahuan

Pengertian Hukum Agraria

Pengertian Hukum Agraria

Dalam Arti Luas

Hukum Agraria adalah seperangkat hukum yang mengatur hak penguasaan atas sumber daya alam (natural resouces) yang meliputi bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya, bahkan dalam batas batas yang ditentukan juga termasuk ruang angkasa.

Dalam Arti Sempit

Hukum Agraria adalah seperangkat hukum yang mengatur hak penguasaan atas penguasaan tanah, yang terbagi atas :
1. Hukum Administrasi
2. Hukum Tanah Perdata




Read More
Ruang Lingkup Hukum Agraria

Ruang Lingkup Hukum Agraria



Ruang Lingkup Hukum Agraria meliputi :
1. Hukum Tanah ===> diatur dalam UUPA
2. Hukum Air ===> diatur dalam UU No. 11/1974
3. Hukum Pertambangan ===> diatur dalam UU No.11/1974 dan UU No. 44/Prp/1960
4. Hukum Perikanan ===> diatur dalam UU No. 16/1964

Menurut UUPA,  Unsur Keagrariaan meliputi :
1. Bumi (Pasal 1 ayat 4 UUPA)
    Permukaan bumi (tanah)
    tubuh bumi yang terdapat dibawah tanah dan dibawah air
2. Air (pasal 1 ayat 5 dan pasal 47n UUPA
3. Kekayaan alam yang terkandung didalam bumi dan air (pasal 1 ayat 2 UUPA)
   - barang tambang, ikan, mutiara, dan hasil laut lainnya
4. Unsur-unsur dalam ruang angkasa (pasal 48 UUPA)


Read More
Fungsi dan Tujuan UU Pokok Agraria

Fungsi dan Tujuan UU Pokok Agraria



Tujuan UUPA, antara lain :
1. Menciptkan unifikasi Hukum Agraria dengan cara
2. Menciptkan unifikasi hak-hak penguasaan atas tanah melalui ketentuan konvensi

Fungsi UUPA, antara lain :

  1. Menciptkana unifikasi bidang Hukum Tanah, dengan menghapus/menyatakan tidak berlaku lagi peraturan-peraturan hukum tanah yang lama dan menyatakan berlakunya Hukum Tanah Nasional yang bersumber pada Hukum Tanah Adat yang tidak tertulis
  2. Menciptakan unifikasi hak-hak perorangan atas tanah yang sudah dipunyai oleh orang-orang dan badan hukum berdasarkan hukum Tanah Adat/Hukum Tanah Barat, dengan cara mengubah menjadi salah satu hak-hak perorangan atas tanah menurut UUPA, berdasarkan ketentuan-ketentuan konversi dalam Diktum Kedua UUPA
  3. Meletakkan landasan hukum untuk pembangunan Hukum Tanah Nasional    .



Read More
Tata cara memperoleh tanah

Tata cara memperoleh tanah

TATA CARA MEMPEROLEH TANAH
1.      Tanah Negara
è dengan permohonan hak

2.      Tanah Hak (yang primer)
a.       Perjanjian dengan Pemilik Tanah
b.      Pemindahan Hak
c.       Pembebasan Hak
d.      Pencabutan Hak




PEMINDAHAN HAK
Hak disini dalam arti penguasaan yuridis yang dipindahkan kepada pihak lain yang merupakan perbuatan hukum, memindahkan haknya kepada orang lain (jual beli, tukar menukar, hibah, hibah wasiat).

JUAL BELI TANAH
Adalah dalam perbuatan hukum pemindahan hak untuk selama-lamanya dengan disertai pembayaran harganya pada saat yang bersamaan.
Jual sifatnya Tunai, meliputi :
1.      Perbuatan Hukum pemindahan Hak (secara mutlak) yang terjadi pada saat jual beli.
2.      Pembayaran Harga (sebagian/seluruhnya) pada saat yang bersamaan. Jika terpenuhi syarat tunai maka jual beli telah selesai dilaksanakan oleh penjual dan pembeli yang  dibuktikan dengan Akta Jual Beli yang dibuat PPAT. Akta Jual Beli wajib didaftarkan dikantor Pertahanan (BPN) untuk memperkuat dan memperluas pembuktian pemindahan Hak nya.

Dapat dijual :
1.      Hak Milik
2.      Hak Guna Usaha
3.      Hak Guna Bangunan
4.      Hak Pakai
5.      Hak Milik atas Satuan Rumah Susun.


FUNGSI AKTA JUAL TANAH
1.      Sebagai alat bukti yang menyatakan telah terjadi jual beli.

2.      Sebagai syarat konstitutif untuk pendaftaran jual beli tanah yang bersangkutan.



Read More
Pembebasan Tanah

Pembebasan Tanah

PEMBEBASAN TANAH
Pengertian :
Perbuatan Hukum berupa melepaskan hubungan hukum yang semula terdapat antara pemegang hak dan tanahnya melalui musyawarah untuk mencapai kata sepakat dengan cara memberikan tanah yang bersangkutan berubah statusnya menjadi tanah Negara.
Keppres No. 55/1993 tentang Pembebasan Tanah.

OBJEK PENGADAAN TANAH
1.      PMDN No. 15/1975
a.       Tanah Hak
b.      Tanah-tanah Milik Hukum Asing

2.      Keppres No.55/1993
a.       Tanah Hak
b.      Tanah MHA
c.       Tanah Wakaf




(Pasal 13 Keppres No. 55/1993)
1.      Uang
2.      Tanah Pengganti
3.      Pemukiman Pengganti
4.      Gabungan dari 2 atau lebih jenis ganti kerugian
5.      Bentuk lain yang disetujui oleh pihak-pihak yang bersangkutan.



PARA PIHAK
 
 TIDAK SEPAKAT                                                                     SEPAKAT
â                                                                             â
Panitia Pengadaan Tanah                                                                      Patokan (Keppres 55/93)
   
           â
Keputusan Bentuk / Besarnya   ------------->  Sepakat
Ganti Rugi
           â
Pemilik / Pemegang Hak          ------------->   Keberatan / Menolak dengan
                                                                         alasan-alasan
                                                   â
                                                                         Gubernur  ------------>  Wajibmengupayakan
                                                                                                                penyelesaian bentuk
                                                                                                             dan/besarnya ganti rugi



Mengukuhkan -----------> Sepakat
                                   >  Mengubah                    > Tidak Sepakat
                                                                                         
                                                                              Usul Pencabutan Hak






Read More
Rumah Susun

Rumah Susun

Rumah Susun
Pengertian
Bangunan gedung bertingkat yang dibangun dalam suatu lingkungan, yang terbagi dalam bagian yang distrukturkan secara fungsional dalam arah horizontal maupun vertical dan merupakan satuan-satuan yang masing-masing dapat dimiliki dan digunakan secara terpisah terutama bagian bersama dan tanah bersama.

Pemilikan
Pemilikan bersama terikat (gebondennmede eigendom)
Dasar utama ikatannya adalah ikatan hukum yang terlebih dahulu ada diantara para pemilik benda bersamanya. Pada ikatan ini para pemilikan bersama tidak dapat bebas memindahkan haknya pada orang lain tanpa persetujuan mede eigenaar pihak lainnya.
Pemilikan bersama bebas (virje mede eigendom)
Antara pemilik bersama tidak terdapat ikatan hukum terlebih dahulu, selain hak bersama sebagai pemilik dari suatu benda.




Landasan Hukum Rumah Susun
Ø  PP No.4/1988 tentang Rumah Susun
Ø  Peraturan kepala BPN No.2/1989 tentang Bentuk dan Tata Cara Pengisian serta Pendaftaran Akta Pemisahan Rumah Susun
Ø  Peraturan Kepala BPN No.4/1989 tentang Bentuk dan Tata Cara Pembuatan Buku Tanah serta Penerbitan Sertifikat Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun
Ø  Peraturan Mendagri No.3/1992 tentang Penyusunan Peraturan Daerah tentang Rumah Susun
Ø  Peraturan Menteri Pekerja Umum No.60/PRT/1992 tentang Persyaratan Teknis tentang Pembangunan Rumah Susun
Ø  Surat Keputusan Menpera No.17/KPTS/1994 tentang Pedoman Perikatan Jual Beli Satuan Rumah Susun
Ø  Keputusan Menpera No.06/KPTS/BKPUN/1995 tentang Pedoman Pembuatan Akta Pendirian, Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Penghuni Rusun

Bagian rumah susun
Ø  Bagian bersama, yaitu bagian rumah susun yang dimiliki secara tidak terpisah untuk pemakaian bersama dalam kesatuan fungsi dengan satuan-satuan rumah susun
Ø  Tanah bersama, sebidang tanah yang digunakan atas dasar bersama secara yang tidak yang diatasnya berdiri rumah susun dan ditetapkan batas-batasnya dalam persyaratan izin bersama. Misal : taman, lapangan, kolam renang dll

Hak atas tanah yang dapat dibangun
Ø  Hak Milik
Ø  Hak Guna Bangunan
Ø  Hak Pakai atas Tanah Negara
Ø  Hak Pengelolaan




Sertifikat hak milik atas satuan rumah susun
Ø  Salinan buku tanah dan surat ukur atas tanah hak bersama
Ø  Gambar tingkat rumah susun yang menunjukkan satuan rumah susun yang dimiliki
Ø  Pemetaan mengenai besarnya bagian hak atas bagian bersama, benda bersama dan tanah bersama

Pembebanan hak
Rumah susun dapat dibebani hak tanggungan, UU No.16/1985

Penghimpunan Penghuni Rumah Susun
Ø  Untuk mencapai pemanfaatan dan pemakaian rumah susun khusus bagi keperluan satuan rumah susun.
Ø  Untuk membina, mengatur serta mengurus kepentingan bersama diantara penghuni satuan rumah susun.
Ø  Untuk menjaga dan saling melengkapi kebutuhan penghuni
Ø  Untuk menjamin kelestarian penggunaan fungsi hak bersama diantara penghuni
Ø  Untuk membina terciptanya kegotongroyongan diantara para penghuni




Lanjut dimasa mendatang
Ø  Penerbitan, perpanjangan dan pembaharuan rumah susun atau hak pakai yang diatasnya berdiri rumah susun
Ø  Tata cara pengawasan, pelaksanaan peraturan dan pembinaan dalam pembangunan rumah susun terhadap :
§  Persyaratan adminstrasi
§  Penghunian dan pengelolaan
Ø  Kriteria dan persyaratan untuk mengkonvensi sistem penyewaan kondominium ke rumah susun

Ø  Kriteria persyaratan sistem SRS pada gedung bertingkat untuk pengaturan diluar hunian seperti perkantoran dan pertokoan.


Read More
Landeform

Landeform

Landeform
Arti Luas
Ø  Pelaksanaan pembaruan hukum agraria
Ø  Penghapusan terhadap segala macam hak-hak asing dan konsepsi kolonial
Ø  Diakhirinya para tuan tanah dan para Perombakan mengenai pemilikan dan penguasaan atas tanah serta berbagai hubungan yang berkenaan dengan pengusahaan atas tanah.
Arti sempit
Serangkaian tindakan-tindakan dalam rangka Agraria Reform Indonesia, yaitu mengadakan perombakan mengenai pemilikan dan pengusaan atas tanah serta hubungan-hubungan yang bersangkutan dengan pengusahaan atas tanah.




Pengertian Landreform menurut UUPA mencakup 3 masalah pokok
Ø  Perombakan dan pembangunan kembali sistem pemilikan dan penguasaan atas tanah. Tujuannya yaitu melarang adanya Groot Ground Bezit, yaitu pemilikan tanah yang melampaui batas, sebab hal yang demikian akan merugikan kepentingan umum. Asas ini tercantum dalam pasal 7. Pasal 10, dan pasal 17 UUPA.
Ø  Perombakan dan penetapan kembali sistem penggunaan tanah atau land use planning
Ø  Penghapusan hukum Agraria Kolonial dan pembangunan hukum Agraria Nasional.

Tujuan Landreform
v  Sosial Ekonomi
-    Memperbaiki keadaan sosial ekonomi rakyat
-    Mempertinggi produksi nasional
v  Sosial Politis
-    Mengakiri sistem tuan tanah
-    Mengadakan pembagian yang adil atas tanah
v  Sosial Psikologis
-    Meningkatkan kegairahan kerja
-    Memperbaiki hubungan kerja
-    Menigkatkan kepercayaan dan harga diri rakyat tani




Program Landreform
v  Larangan menguasai tanah pertanian melampaui batas
v  Larangan pemilikan tanah secara absentee/guntai
v  Redistribusi tanah selebihnya dari batas maksimum
v  Peraturan soal pengembalian dan penebusan tanah pertanian yang digadaikan
v  Pengaturan kembali tentang perjanjian bagi hasil
v  Penetapan batas minimum pemilikan tanah pertanian


Program I
Larangan menguasai tanah pertanian melebihi batas
Daerah yang kepadatan penduduknya tiap KM2
Sedangkan
daerah
Sawah
Ha
Tanah kering
Ha
0-50
51-215
215-400
400 keatas
Tidak padat
Kurang padat
Cukup padat
Sangat padat
15
10
7,5
5
20
12
9
6

Jika sawah dipunyai bersama sama dengan tanah kering, maka batas-batasnya adalah paling banyak 20 Ha
Apabila subjek hukum memiliki tanah pertanian yang luasnya melebihi batas, maka wajib :
Ø  Melapor
Ø  Meminta izin apabila ingin menimbulkan hak atas tanahnya
Ø  Usaha penguasaan tidak melebihi batas maksimum yang ditetapkan






Program II
Larangan pemilikan tanah secara Absentee/Guntai
Tanah absentee/guntai adalah tanah yang terletak diluar kecamatan tempat tinggal pemilik tanah (pasal 3 PP No.244/1961 jo PP 41/1964 dan PP No.4/1977) ini berarti bahwa setiap pemilik tanah dilarang memiliki tanah pertanian yang berada pada kecamatan yang berbeda dengan kecamatan dimana sipemilik bertempat tinggal, karena pemilik tanah yang demikian akan menimbulkan penggarapan tanah yang tidak efisien (pengecualian hanya berlaku pada pemilik tanah yang tinggal berbatasan dengan kecamatan letak tanah).

Program III
Retribusi tanah yang kelebihan dari batas maksimum tanah absentee, tanah bekas swapraja, tanah Negara lainnya
Ø  Peraturan : PP No.224/1961, PP No.41/1964
Ø  Tanah-tanah yang akan diredistribusi :
§  Tanah-tanah selebihnya dari batas maksimum
§  Tanah-tanah absentee/guntai
§  Tanah-tanah swapraja dan bekas swapraja
§  Tanah-tanah yang dikuasai langsung oleh Negara
Ø  Syarat penerima redistribusi :
§  Petani penggarap atau buruh tanah WNI
§  Bertempat tinggal dikecamatan letak tanah yang bersangkutan
§  Kuat kerja dalam pertanian

Program IV
Pengaturan soal pengembalian dan penebusan tanah pertanian yang digadaikan
Gadai menurut hukum adat adalah hubungan hukum antara seseorang dengan tanah kepunyaan pihak lain yang telah menerima uang gadai daripadanya, selama utang tersebut belum dilunasi, tanah tetap berada dalam penguasaan yang meminjamkan uang (pemegang gadai) dan selama itu hasil tanah seluruhnya menjadi hak pemegang gadai sebagai bunga dari utang tersebut.


Program V
Pengaturan kembali tentang perjanjian bagi hasil
Ø  Syarat penggarapan :
§  Petani
§  Luas tanah tidak lebih dari 3 Ha
§  Tanah garapan bisa berupa : kepunyaan penggarap sendiri, diperoleh secara menyewa, melalui
Ø  Bentuk perjanjian :
§  Perjanjian dibuat tertulis
§  Dibuat dihadapan kepala desa
§  Disaksikan oleh 2 orang
§  Memerlukan pengesahan camat
§  Jangka waktu : untuk sewa 3 tahun, tanah kering 5 tahun





Program VI
Penetapan batas minimum pemilikan tanah pertanian
Bagi setiap petani sekeluarga memiliki tanah pertanian minimum 2 Ha, bisa berupa sawah, tanah kering, kebijakan ini bertujuan supaya setiap keluarga petani mempunyai tanah yang cukup luas untuk dapat hidup yang layak.
Contoh kebijakan pemerintah untuk mencegah batas minimum :
Ø  Perluasan tanah pertanian
Ø  Melaksanakan transmigrasi

Ø  Program industrialisasi

Read More