Landeform
Arti Luas
Ø Pelaksanaan pembaruan hukum agraria
Ø Penghapusan terhadap segala macam hak-hak asing dan konsepsi kolonial
Ø Diakhirinya para tuan tanah dan para Perombakan mengenai pemilikan dan penguasaan atas tanah serta berbagai hubungan yang berkenaan dengan pengusahaan atas tanah.
Arti sempit
Serangkaian tindakan-tindakan dalam rangka Agraria Reform Indonesia, yaitu mengadakan perombakan mengenai pemilikan dan pengusaan atas tanah serta hubungan-hubungan yang bersangkutan dengan pengusahaan atas tanah.
Pengertian Landreform menurut UUPA mencakup 3 masalah pokok
Ø Perombakan dan pembangunan kembali sistem pemilikan dan penguasaan atas tanah. Tujuannya yaitu melarang adanya Groot Ground Bezit, yaitu pemilikan tanah yang melampaui batas, sebab hal yang demikian akan merugikan kepentingan umum. Asas ini tercantum dalam pasal 7. Pasal 10, dan pasal 17 UUPA.
Ø Perombakan dan penetapan kembali sistem penggunaan tanah atau land use planning
Ø Penghapusan hukum Agraria Kolonial dan pembangunan hukum Agraria Nasional.
Tujuan Landreform
v Sosial Ekonomi
- Memperbaiki keadaan sosial ekonomi rakyat
- Mempertinggi produksi nasional
v Sosial Politis
- Mengakiri sistem tuan tanah
- Mengadakan pembagian yang adil atas tanah
v Sosial Psikologis
- Meningkatkan kegairahan kerja
- Memperbaiki hubungan kerja
- Menigkatkan kepercayaan dan harga diri rakyat tani
Program Landreform
v Larangan menguasai tanah pertanian melampaui batas
v Larangan pemilikan tanah secara absentee/guntai
v Redistribusi tanah selebihnya dari batas maksimum
v Peraturan soal pengembalian dan penebusan tanah pertanian yang digadaikan
v Pengaturan kembali tentang perjanjian bagi hasil
v Penetapan batas minimum pemilikan tanah pertanian
Program I
Larangan menguasai tanah pertanian melebihi batas
Daerah yang kepadatan penduduknya tiap KM2
|
Sedangkan
daerah
|
Sawah
Ha
|
Tanah kering
Ha
|
0-50
51-215
215-400
400 keatas
|
Tidak padat
Kurang padat
Cukup padat
Sangat padat
|
15
10
7,5
5
|
20
12
9
6
|
Jika sawah dipunyai bersama sama dengan tanah kering, maka batas-batasnya adalah paling banyak 20 Ha
Apabila subjek hukum memiliki tanah pertanian yang luasnya melebihi batas, maka wajib :
Ø Melapor
Ø Meminta izin apabila ingin menimbulkan hak atas tanahnya
Ø Usaha penguasaan tidak melebihi batas maksimum yang ditetapkan
Program II
Larangan pemilikan tanah secara Absentee/Guntai
Tanah absentee/guntai adalah tanah yang terletak diluar kecamatan tempat tinggal pemilik tanah (pasal 3 PP No.244/1961 jo PP 41/1964 dan PP No.4/1977) ini berarti bahwa setiap pemilik tanah dilarang memiliki tanah pertanian yang berada pada kecamatan yang berbeda dengan kecamatan dimana sipemilik bertempat tinggal, karena pemilik tanah yang demikian akan menimbulkan penggarapan tanah yang tidak efisien (pengecualian hanya berlaku pada pemilik tanah yang tinggal berbatasan dengan kecamatan letak tanah).
Program III
Retribusi tanah yang kelebihan dari batas maksimum tanah absentee, tanah bekas swapraja, tanah Negara lainnya
Ø Peraturan : PP No.224/1961, PP No.41/1964
Ø Tanah-tanah yang akan diredistribusi :
§ Tanah-tanah selebihnya dari batas maksimum
§ Tanah-tanah absentee/guntai
§ Tanah-tanah swapraja dan bekas swapraja
§ Tanah-tanah yang dikuasai langsung oleh Negara
Ø Syarat penerima redistribusi :
§ Petani penggarap atau buruh tanah WNI
§ Bertempat tinggal dikecamatan letak tanah yang bersangkutan
§ Kuat kerja dalam pertanian
Program IV
Pengaturan soal pengembalian dan penebusan tanah pertanian yang digadaikan
Gadai menurut hukum adat adalah hubungan hukum antara seseorang dengan tanah kepunyaan pihak lain yang telah menerima uang gadai daripadanya, selama utang tersebut belum dilunasi, tanah tetap berada dalam penguasaan yang meminjamkan uang (pemegang gadai) dan selama itu hasil tanah seluruhnya menjadi hak pemegang gadai sebagai bunga dari utang tersebut.
Program V
Pengaturan kembali tentang perjanjian bagi hasil
Ø Syarat penggarapan :
§ Petani
§ Luas tanah tidak lebih dari 3 Ha
§ Tanah garapan bisa berupa : kepunyaan penggarap sendiri, diperoleh secara menyewa, melalui
Ø Bentuk perjanjian :
§ Perjanjian dibuat tertulis
§ Dibuat dihadapan kepala desa
§ Disaksikan oleh 2 orang
§ Memerlukan pengesahan camat
§ Jangka waktu : untuk sewa 3 tahun, tanah kering 5 tahun
Program VI
Penetapan batas minimum pemilikan tanah pertanian
Bagi setiap petani sekeluarga memiliki tanah pertanian minimum 2 Ha, bisa berupa sawah, tanah kering, kebijakan ini bertujuan supaya setiap keluarga petani mempunyai tanah yang cukup luas untuk dapat hidup yang layak.
Contoh kebijakan pemerintah untuk mencegah batas minimum :
Ø Perluasan tanah pertanian
Ø Melaksanakan transmigrasi
Ø Program industrialisasi