Post views: counter

Takut akan Tuhan adalah Permulaan Pengetahuan

Ruang Lingkup Hukum Agraria



Ruang Lingkup Hukum Agraria meliputi :
1. Hukum Tanah ===> diatur dalam UUPA
2. Hukum Air ===> diatur dalam UU No. 11/1974
3. Hukum Pertambangan ===> diatur dalam UU No.11/1974 dan UU No. 44/Prp/1960
4. Hukum Perikanan ===> diatur dalam UU No. 16/1964

Menurut UUPA,  Unsur Keagrariaan meliputi :
1. Bumi (Pasal 1 ayat 4 UUPA)
    Permukaan bumi (tanah)
    tubuh bumi yang terdapat dibawah tanah dan dibawah air
2. Air (pasal 1 ayat 5 dan pasal 47n UUPA
3. Kekayaan alam yang terkandung didalam bumi dan air (pasal 1 ayat 2 UUPA)
   - barang tambang, ikan, mutiara, dan hasil laut lainnya
4. Unsur-unsur dalam ruang angkasa (pasal 48 UUPA)


Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Ruang Lingkup Hukum Agraria"

Post a Comment

berandahukum.com tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE