Ruang Lingkup Hukum Agraria
Ruang Lingkup Hukum Agraria meliputi :
1. Hukum Tanah ===> diatur dalam UUPA
2. Hukum Air ===> diatur dalam UU No. 11/1974
3. Hukum Pertambangan ===> diatur dalam UU No.11/1974 dan UU No. 44/Prp/1960
4. Hukum Perikanan ===> diatur dalam UU No. 16/1964
Menurut UUPA, Unsur Keagrariaan meliputi :
1. Bumi (Pasal 1 ayat 4 UUPA)
Permukaan bumi (tanah)
tubuh bumi yang terdapat dibawah tanah dan dibawah air
2. Air (pasal 1 ayat 5 dan pasal 47n UUPA
3. Kekayaan alam yang terkandung didalam bumi dan air (pasal 1 ayat 2 UUPA)
- barang tambang, ikan, mutiara, dan hasil laut lainnya
0 Response to "Ruang Lingkup Hukum Agraria"
Post a Comment
berandahukum.com tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE