Post views: counter

Takut akan Tuhan adalah Permulaan Pengetahuan

Pengertian Hukum Acara Perdata

Hukum Acara Perdata atau disebut juga Hukum Perdata Formil yaitu semua kaidah hukum bagaimana untuk mempertahankan dan melaksanakan hak-hak dan kewajiban-kewajiban dalam Hukum Perdata Materil. 

Menurut Dr. Wirjono
Hukum Acara Perdata  adalah rangkaian peraturan-peraturan yang memuat cara bagaimana orang harus bertindak terhadap dan atau dimuka pengadilan dan bagaimana cara pengadilan itu harus bertindak, satu sama lain untuk melaksanakan berjalannya peraturan-peraturan hukum perdata

Menurut Prof. Dr. Sudikno Mertokusumo, SH, 
Hukum acara perdata adalah peraturan hukum yang mengatur bagaimana caranya menjamin ditaatinya hukum perdata materill dengan perataraan hakim.

Menurut Abdul kadir Muhammad: 
Hukum Acara Perdata adalah peraturan hukum yang mengatur proses penyelesaian perkara perdata melalui pengadilan (hakim), sejak diajukan gugatan sampai dengan pelaksanaan putusan hakim

Menurut Prof.Subekti,
Hukum Acara Perdata adalah rangkaian peraturan hukum yg mengatur bgmn caranya menjamin ditaatinya hukum-hukum perdata materiil dengan perantaraan hakim. Dengan kata lain mengatur bagaimana caranya mengajukan tuntutan hak, memeriksa serta memutusnya dan melaksanakan putusannya



Dihimpun dari berbagai sumber

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Pengertian Hukum Acara Perdata"

Post a Comment

berandahukum.com tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE