Pengertian Hukum Acara Perdata
Hukum Acara Perdata atau disebut juga Hukum Perdata Formil yaitu semua kaidah hukum bagaimana untuk mempertahankan dan melaksanakan hak-hak dan kewajiban-kewajiban dalam Hukum Perdata Materil.
Menurut Dr. Wirjono
Hukum Acara Perdata adalah rangkaian peraturan-peraturan yang memuat cara bagaimana orang harus bertindak terhadap dan atau dimuka pengadilan dan bagaimana cara pengadilan itu harus bertindak, satu sama lain untuk melaksanakan berjalannya peraturan-peraturan hukum perdata
Menurut Prof. Dr. Sudikno Mertokusumo, SH,
Hukum acara perdata adalah peraturan hukum yang mengatur bagaimana caranya menjamin ditaatinya hukum perdata materill dengan perataraan hakim.
Hukum Acara Perdata adalah peraturan hukum yang mengatur proses penyelesaian perkara perdata melalui pengadilan (hakim), sejak diajukan gugatan sampai dengan pelaksanaan putusan hakim
Menurut Prof.Subekti,
Menurut Prof.Subekti,
Dihimpun dari berbagai sumber
0 Response to "Pengertian Hukum Acara Perdata"
Post a Comment
berandahukum.com tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE