Pengertian Hukum Agraria
Dalam Arti Luas
Hukum Agraria adalah seperangkat hukum yang mengatur hak penguasaan atas sumber daya alam (natural resouces) yang meliputi bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya, bahkan dalam batas batas yang ditentukan juga termasuk ruang angkasa.
Dalam Arti Sempit
Hukum Agraria adalah seperangkat hukum yang mengatur hak penguasaan atas penguasaan tanah, yang terbagi atas :
1. Hukum Administrasi
0 Response to "Pengertian Hukum Agraria"
Post a Comment
berandahukum.com tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE