Post views: counter

Takut akan Tuhan adalah Permulaan Pengetahuan

Pengertian Hukum Agraria

Dalam Arti Luas

Hukum Agraria adalah seperangkat hukum yang mengatur hak penguasaan atas sumber daya alam (natural resouces) yang meliputi bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya, bahkan dalam batas batas yang ditentukan juga termasuk ruang angkasa.

Dalam Arti Sempit

Hukum Agraria adalah seperangkat hukum yang mengatur hak penguasaan atas penguasaan tanah, yang terbagi atas :
1. Hukum Administrasi
2. Hukum Tanah Perdata




Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Pengertian Hukum Agraria"

Post a Comment

berandahukum.com tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE