Jenis-jenis Kontrak
1.Kontrak Menurut Sumber Hukumnya.
Kontrak menurut sumber hukumnya merupakan penggolongan kontrak yang didasarkan pada tempat kontrak itu ditemukan.
Kontrak menurut sumber hukumnya merupakan penggolongan kontrak yang didasarkan pada tempat kontrak itu ditemukan.
2.Kontrak Menurut Namanya.
Didalam Pasal 1319 KUHPerdata dan Artikel 1355 NBW hanya disebutkan dua macam kontrak menurut namanya, yaitu:
Kontrak Nominaat (Bernama).
Kontrak Nominat adalah kontrak yang dikenal dalam KUHPerdata. Yang termasuk dalam kontrak nominat adalah jual beli, tukar-menukar, pinjam-meminjam, pemberian kuasa, sewa-menyewa, dll.
Kontrak Innominaat (Tidak Bernama).
Ialah Kontrak yang timbul, tumbuh, dan berkembang dalam masyarakat. Yang termasuk dalam kontrak innominaat adalah Leasing, beli sewa, franchise, kontrak rahim, joint venture, kontrak karya, keagenan, production sharing, dll.
Didalam Pasal 1319 KUHPerdata dan Artikel 1355 NBW hanya disebutkan dua macam kontrak menurut namanya, yaitu:
Kontrak Nominaat (Bernama).
Kontrak Nominat adalah kontrak yang dikenal dalam KUHPerdata. Yang termasuk dalam kontrak nominat adalah jual beli, tukar-menukar, pinjam-meminjam, pemberian kuasa, sewa-menyewa, dll.
Kontrak Innominaat (Tidak Bernama).
Ialah Kontrak yang timbul, tumbuh, dan berkembang dalam masyarakat. Yang termasuk dalam kontrak innominaat adalah Leasing, beli sewa, franchise, kontrak rahim, joint venture, kontrak karya, keagenan, production sharing, dll.
3.Kontrak Menurut Bentuknya.
Didalam KUHPerdata, tidak disebut secara sistematis tentang bentuk kontrak. Namun apabila kita menelaah berbagai ketentuan yang tercantum dalam KUHPerdata maka kontrak menurut bentuknya dapat dibagi menjadi dua macam, yaitu:
Kontrak Lisan.
Kontrak Lisan adalah kontrak atau perjanjian yang dibuat oleh para pihak cukup dengan lisan atau kesepakatan para pihak (Pasal 1320 KUHPerdata).
Kontrak Tertulis.
Kontrak tertulis merupakan kontrak yang dibuat oleh para pihak dalam bentuk lisan. Hal ini dapat kita lihat pada perjanjian hibah yang harus dilakukan dengan akta notaris (Pasal 1682 KUHPerdata).
Kontrak ini dibagi menjadi dua macam:
‐Akta dibawah tangan adalah akta yang cukup dibuat dan ditandatangani oleh para pihak.
‐Akta yang dibuat oleh notaris, merupakan akta pejabat. Contohnya, baerita acara Rapat Umum Pemegang Saham ( RUPS) dalam suatu PT.
Didalam KUHPerdata, tidak disebut secara sistematis tentang bentuk kontrak. Namun apabila kita menelaah berbagai ketentuan yang tercantum dalam KUHPerdata maka kontrak menurut bentuknya dapat dibagi menjadi dua macam, yaitu:
Kontrak Lisan.
Kontrak Lisan adalah kontrak atau perjanjian yang dibuat oleh para pihak cukup dengan lisan atau kesepakatan para pihak (Pasal 1320 KUHPerdata).
Kontrak Tertulis.
Kontrak tertulis merupakan kontrak yang dibuat oleh para pihak dalam bentuk lisan. Hal ini dapat kita lihat pada perjanjian hibah yang harus dilakukan dengan akta notaris (Pasal 1682 KUHPerdata).
Kontrak ini dibagi menjadi dua macam:
‐Akta dibawah tangan adalah akta yang cukup dibuat dan ditandatangani oleh para pihak.
‐Akta yang dibuat oleh notaris, merupakan akta pejabat. Contohnya, baerita acara Rapat Umum Pemegang Saham ( RUPS) dalam suatu PT.
4.Kontrak Timbal Balik.
Kontrak Timbal Balik merupakan perjanjian yang dilakukan para pihak yang menimbulkan hak dan kewajiban-kewajiban pokok seperti pada jual beli, dan sewa menyewa.
Kontrak Timbal Balik merupakan perjanjian yang dilakukan para pihak yang menimbulkan hak dan kewajiban-kewajiban pokok seperti pada jual beli, dan sewa menyewa.
5.Perajanjian cuma-cuma atau dengan Alas Hak yang membebani.
Penggolongan ini didasarkan pada keuntungan salah satu pihak dan adanya prestasi dari pihak lainnya. Perjanjian cuma-cuma merupakan perjanjian yang menurut hukum hanyalah menimbulkan keuntungan bagi salah satu pihak. Contohnya: hadiah dan pijam pakai.
Sedangkan perjanjian dengan alas hak yang membebani merupakan perjanjian disamping prestasi pihak yang satu senantiasa ada prestasi (Kontrak) dari pihak lain, yang menurut hukum saling berkaitan. Contonya: A menjanjikan kepada B suatu jumlah tertentu. Jika B menyerahkan sebuah benda tertentu pula kepada A.
Penggolongan ini didasarkan pada keuntungan salah satu pihak dan adanya prestasi dari pihak lainnya. Perjanjian cuma-cuma merupakan perjanjian yang menurut hukum hanyalah menimbulkan keuntungan bagi salah satu pihak. Contohnya: hadiah dan pijam pakai.
Sedangkan perjanjian dengan alas hak yang membebani merupakan perjanjian disamping prestasi pihak yang satu senantiasa ada prestasi (Kontrak) dari pihak lain, yang menurut hukum saling berkaitan. Contonya: A menjanjikan kepada B suatu jumlah tertentu. Jika B menyerahkan sebuah benda tertentu pula kepada A.
6.Perjanjian Berdasarkan Sifatnya.
Penggolongan ini didasarkan pada hak kebendaan dan kewajiban yang ditimbulkan dari adanya prjanjian tersebut.
Perjanjian menurut sifatnya dibagi menjadi dua macam, yaitu:
Perjanjian Kebendaan (Zakelijke Overeenkomst)
Perjanjian Kebendaan adalah suatu perjanjian yang ditimbulkan hak kebendaan diubah atu dilenyapkan, hal demikian untuk memenuhi perikatan. Contoh : Perjanjian pembebanan jaminan dan penyerahan hak milik.
Perjanjian Obligatoir
Perjanjian yang merupakan perjanjian yang menimbulkan kewajiban dari para pihak.
Penggolongan ini didasarkan pada hak kebendaan dan kewajiban yang ditimbulkan dari adanya prjanjian tersebut.
Perjanjian menurut sifatnya dibagi menjadi dua macam, yaitu:
Perjanjian Kebendaan (Zakelijke Overeenkomst)
Perjanjian Kebendaan adalah suatu perjanjian yang ditimbulkan hak kebendaan diubah atu dilenyapkan, hal demikian untuk memenuhi perikatan. Contoh : Perjanjian pembebanan jaminan dan penyerahan hak milik.
Perjanjian Obligatoir
Perjanjian yang merupakan perjanjian yang menimbulkan kewajiban dari para pihak.
7.Perjanjian Dari Aspek Larangannya.
Penggolongan perjanjian berdasarkan larangannya merupakan penggolongan perjanjian dari aspek tidak diperkenankannya para pihak untuk membuat perjanjian yang bertentangan dengan Undang-undang, kesusilaan, dan ketertiban umum.
Penggolongan perjanjian berdasarkan larangannya merupakan penggolongan perjanjian dari aspek tidak diperkenankannya para pihak untuk membuat perjanjian yang bertentangan dengan Undang-undang, kesusilaan, dan ketertiban umum.
0 Response to "Jenis-jenis Kontrak"
Post a Comment
berandahukum.com tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE