Post views: counter

Takut akan Tuhan adalah Permulaan Pengetahuan

Istilah Kontrak

Istilah kontrak berasal dari bahasa Inggris yaitu contracts. Dalam bahasa Belanda disebut Overeenkomst (perjanjian).
Pengertian perjanjian atau kontrak diatur dalam pasal 1313 KUH Perdata yang berbunyi; “ Perjanjian adalah suatu perbuatan dengan mana satu pihak atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang atau lebih.”
Definisi perjanjian dalam pasal 1313 KUH Perdata ini adalah;






-Tidak jelas, karena setiap perbuatan dapat disebut perjanjian
-Tidak tampak asas konsensualisme dan


-Bersifat dualisme

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Istilah Kontrak"

Post a Comment

berandahukum.com tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE