Pembebasan Tanah
PEMBEBASAN TANAH
Pengertian :
Perbuatan Hukum berupa melepaskan hubungan hukum yang semula terdapat antara pemegang hak dan tanahnya melalui musyawarah untuk mencapai kata sepakat dengan cara memberikan tanah yang bersangkutan berubah statusnya menjadi tanah Negara.
Keppres No. 55/1993 tentang Pembebasan Tanah.
OBJEK PENGADAAN TANAH
1. PMDN No. 15/1975
a. Tanah Hak
b. Tanah-tanah Milik Hukum Asing
2. Keppres No.55/1993
a. Tanah Hak
b. Tanah MHA
c. Tanah Wakaf
(Pasal 13 Keppres No. 55/1993)
1. Uang
2. Tanah Pengganti
3. Pemukiman Pengganti
4. Gabungan dari 2 atau lebih jenis ganti kerugian
5. Bentuk lain yang disetujui oleh pihak-pihak yang bersangkutan.
PARA PIHAK
TIDAK SEPAKAT SEPAKAT
â â
Panitia Pengadaan Tanah Patokan (Keppres 55/93)
â
Keputusan Bentuk / Besarnya -------------> Sepakat
Ganti Rugi
â
Pemilik / Pemegang Hak -------------> Keberatan / Menolak dengan
alasan-alasan
â
Gubernur ------------> Wajibmengupayakan
penyelesaian bentuk
dan/besarnya ganti rugi
Mengukuhkan -----------> Sepakat
> Mengubah > Tidak Sepakat
↓
Usul Pencabutan Hak
0 Response to "Pembebasan Tanah"
Post a Comment
berandahukum.com tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE