Post views: counter

Takut akan Tuhan adalah Permulaan Pengetahuan

Rumah Susun

Rumah Susun
Pengertian
Bangunan gedung bertingkat yang dibangun dalam suatu lingkungan, yang terbagi dalam bagian yang distrukturkan secara fungsional dalam arah horizontal maupun vertical dan merupakan satuan-satuan yang masing-masing dapat dimiliki dan digunakan secara terpisah terutama bagian bersama dan tanah bersama.

Pemilikan
Pemilikan bersama terikat (gebondennmede eigendom)
Dasar utama ikatannya adalah ikatan hukum yang terlebih dahulu ada diantara para pemilik benda bersamanya. Pada ikatan ini para pemilikan bersama tidak dapat bebas memindahkan haknya pada orang lain tanpa persetujuan mede eigenaar pihak lainnya.
Pemilikan bersama bebas (virje mede eigendom)
Antara pemilik bersama tidak terdapat ikatan hukum terlebih dahulu, selain hak bersama sebagai pemilik dari suatu benda.




Landasan Hukum Rumah Susun
Ø  PP No.4/1988 tentang Rumah Susun
Ø  Peraturan kepala BPN No.2/1989 tentang Bentuk dan Tata Cara Pengisian serta Pendaftaran Akta Pemisahan Rumah Susun
Ø  Peraturan Kepala BPN No.4/1989 tentang Bentuk dan Tata Cara Pembuatan Buku Tanah serta Penerbitan Sertifikat Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun
Ø  Peraturan Mendagri No.3/1992 tentang Penyusunan Peraturan Daerah tentang Rumah Susun
Ø  Peraturan Menteri Pekerja Umum No.60/PRT/1992 tentang Persyaratan Teknis tentang Pembangunan Rumah Susun
Ø  Surat Keputusan Menpera No.17/KPTS/1994 tentang Pedoman Perikatan Jual Beli Satuan Rumah Susun
Ø  Keputusan Menpera No.06/KPTS/BKPUN/1995 tentang Pedoman Pembuatan Akta Pendirian, Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Penghuni Rusun

Bagian rumah susun
Ø  Bagian bersama, yaitu bagian rumah susun yang dimiliki secara tidak terpisah untuk pemakaian bersama dalam kesatuan fungsi dengan satuan-satuan rumah susun
Ø  Tanah bersama, sebidang tanah yang digunakan atas dasar bersama secara yang tidak yang diatasnya berdiri rumah susun dan ditetapkan batas-batasnya dalam persyaratan izin bersama. Misal : taman, lapangan, kolam renang dll

Hak atas tanah yang dapat dibangun
Ø  Hak Milik
Ø  Hak Guna Bangunan
Ø  Hak Pakai atas Tanah Negara
Ø  Hak Pengelolaan




Sertifikat hak milik atas satuan rumah susun
Ø  Salinan buku tanah dan surat ukur atas tanah hak bersama
Ø  Gambar tingkat rumah susun yang menunjukkan satuan rumah susun yang dimiliki
Ø  Pemetaan mengenai besarnya bagian hak atas bagian bersama, benda bersama dan tanah bersama

Pembebanan hak
Rumah susun dapat dibebani hak tanggungan, UU No.16/1985

Penghimpunan Penghuni Rumah Susun
Ø  Untuk mencapai pemanfaatan dan pemakaian rumah susun khusus bagi keperluan satuan rumah susun.
Ø  Untuk membina, mengatur serta mengurus kepentingan bersama diantara penghuni satuan rumah susun.
Ø  Untuk menjaga dan saling melengkapi kebutuhan penghuni
Ø  Untuk menjamin kelestarian penggunaan fungsi hak bersama diantara penghuni
Ø  Untuk membina terciptanya kegotongroyongan diantara para penghuni




Lanjut dimasa mendatang
Ø  Penerbitan, perpanjangan dan pembaharuan rumah susun atau hak pakai yang diatasnya berdiri rumah susun
Ø  Tata cara pengawasan, pelaksanaan peraturan dan pembinaan dalam pembangunan rumah susun terhadap :
§  Persyaratan adminstrasi
§  Penghunian dan pengelolaan
Ø  Kriteria dan persyaratan untuk mengkonvensi sistem penyewaan kondominium ke rumah susun

Ø  Kriteria persyaratan sistem SRS pada gedung bertingkat untuk pengaturan diluar hunian seperti perkantoran dan pertokoan.


Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Rumah Susun"

Post a Comment

berandahukum.com tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE