Post views: counter

Takut akan Tuhan adalah Permulaan Pengetahuan

Fungsi dan Tujuan UU Pokok Agraria



Tujuan UUPA, antara lain :
1. Menciptkan unifikasi Hukum Agraria dengan cara
2. Menciptkan unifikasi hak-hak penguasaan atas tanah melalui ketentuan konvensi

Fungsi UUPA, antara lain :

  1. Menciptkana unifikasi bidang Hukum Tanah, dengan menghapus/menyatakan tidak berlaku lagi peraturan-peraturan hukum tanah yang lama dan menyatakan berlakunya Hukum Tanah Nasional yang bersumber pada Hukum Tanah Adat yang tidak tertulis
  2. Menciptakan unifikasi hak-hak perorangan atas tanah yang sudah dipunyai oleh orang-orang dan badan hukum berdasarkan hukum Tanah Adat/Hukum Tanah Barat, dengan cara mengubah menjadi salah satu hak-hak perorangan atas tanah menurut UUPA, berdasarkan ketentuan-ketentuan konversi dalam Diktum Kedua UUPA
  3. Meletakkan landasan hukum untuk pembangunan Hukum Tanah Nasional    .



Subscribe to receive free email updates:

1 Response to "Fungsi dan Tujuan UU Pokok Agraria"

berandahukum.com tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE