Fungsi dan Tujuan UU Pokok Agraria
Tujuan UUPA, antara lain :
1. Menciptkan unifikasi Hukum Agraria dengan cara
2. Menciptkan unifikasi hak-hak penguasaan atas tanah melalui ketentuan konvensi
Fungsi UUPA, antara lain :
- Menciptkana unifikasi bidang Hukum Tanah, dengan menghapus/menyatakan tidak berlaku lagi peraturan-peraturan hukum tanah yang lama dan menyatakan berlakunya Hukum Tanah Nasional yang bersumber pada Hukum Tanah Adat yang tidak tertulis
- Menciptakan unifikasi hak-hak perorangan atas tanah yang sudah dipunyai oleh orang-orang dan badan hukum berdasarkan hukum Tanah Adat/Hukum Tanah Barat, dengan cara mengubah menjadi salah satu hak-hak perorangan atas tanah menurut UUPA, berdasarkan ketentuan-ketentuan konversi dalam Diktum Kedua UUPA
- Meletakkan landasan hukum untuk pembangunan Hukum Tanah Nasional .
Tujuan UUPA no 51 thn 1960
ReplyDelete